Ada satu kalimat yang cukup akrab terdengar dalam percakapan antarsesama hakim. Kalimat itu sering diucapkan dengan nada syukur, bahkan tidak jarang disertai kebanggaan: “Alhamdulillah, selama menjadi hakim saya tidak pernah dissenting opinion.” Ada pula yang berkata, “Selama ini putusan saya tidak pernah di-DO.” Bagi sebagian hakim, ungkapan tersebut menjadi simbol bahwa selama bertugas tidak pernah terjadi persoalan dalam majelis, keharmonisan selalu terjaga, dan setiap putusan selalu mencapai mufakat. Seolah-olah, tidak pernah berbeda pendapat dengan hakim lain merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan.
Ada pula yang mempertanyakan kenapa dalam suatu putusan terjadi dissenting opinion? pertanyaan yang dilontarkan bukan karena ingin tahu pondasi gagasan yang terurai dalam pendapat yang berbeda melainkan pertanyaan dengan nada khawatir dan menyudutkan, seolah ada yang salah jika dalam satu putusan terdapat perbedaan pendapat.
Namun, setiap kali mendengar kalimat-kalimat itu, justru yang muncul adalah kegelisahan yang sulit diabaikan.
Benarkah tidak pernah berbeda pendapat merupakan sesuatu yang normal dan baik-baik saja?
Ataukah sebaliknya, keadaan itu justru menjadi isyarat bahwa ada sesuatu yang kurang sehat dalam budaya intelektual di ruang musyawarah hakim? Atau adanya ego yang rapuh hanya karena persoalan pendapat yang tak sejalan?
Hakikat Eksistensi Majelis Hakim
Majelis hakim dibentuk bukan semata-mata untuk membagi beban pekerjaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman kehadiran tiga orang hakim adalah desain kelembagaan yang sengaja diciptakan oleh konstitusi agar setiap perkara dipandang dari tiga sudut nalar yang berbeda.
Negara tentu dapat menunjuk seorang hakim tunggal untuk memutus semua perkara apabila yang dibutuhkan hanyalah efisiensi. Akan tetapi, negara memilih majelis karena menyadari bahwa kebenaran hukum lebih mudah didekati melalui dialektika mendalam daripada keyakinan tunggal seorang hakim.
Musyawarah majelis pada hakikatnya adalah ruang akademik. Di sanalah argumentasi diuji, logika dipertanyakan, alat bukti diperdebatkan, dan keyakinan hukum dipertemukan. Tidak ada hakim yang datang ke ruang musyawarah hanya untuk menganggukkan kepala terhadap pendapat Hakim yang lain. Setiap hakim datang membawa amanah konstitusional yang sama beratnya. Tanda tangan setiap hakim memiliki nilai yang setara, demikian pula tanggung jawab moralnya.
Karena itu, dissenting opinion sesungguhnya bukanlah tanda kegagalan Majelis Hakim dan bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Ia justru merupakan bukti bahwa setiap hakim telah menjalankan kewajiban intelektualnya secara sungguh-sungguh. Hal tersebut adalah bukti kebijaksanaan dan kematangan emosional Hakim, melalui dissenting opinion seorang Hakim sedang mempertanggungjawabkan hati nurani hukumnya kepada keadilan. Seorang hakim yang berbeda pendapat tidak sedang melawan koleganya. Ia sedang melawan dirinya sendiri, apakah memilih untuk menyerah dengan pasrah atas pendapat yang lain atau mengusahakan dan bersungguh-sungguh, mengerahkan kemampuan intelektualnya untuk menjalankan tugasnya?
Sebaliknya, apabila selama bertahun-tahun seorang hakim tidak pernah sekali pun berbeda pendapat, pertanyaan yang patut diajukan bukanlah seberapa harmonis ia bekerja, melainkan apakah setiap perkara benar-benar telah dipikirkan oleh setiap hakim, atau jangan-jangan selama ini putusan yang ada menjadi beban konseptor semata?
Sebab mustahil ratusan, bahkan ribuan perkara, dengan karakter, alat bukti, dan kompleksitas yang berbeda, selalu melahirkan keyakinan yang identik pada setiap anggota majelis. Hukum bukan ilmu pasti. Ia hidup dalam wilayah interpretasi. Dua hakim yang sama-sama jujur dapat sampai pada kesimpulan yang berbeda tanpa harus saling menyalahkan.
Matinya Nalar dan Lahirnya Budaya Konformitas
Kekhawatiran terbesar bukanlah lahirnya dissenting opinion. Kekhawatiran sesungguhnya adalah lahirnya budaya konformitas.
Budaya konformitas membuat seorang hakim merasa tidak enak berbeda pendapat dengan hakim lainnya. Ada rasa sungkan, rasa ewuh pakewuh, rasa dianggap tidak menghormati terlebih jika ada unsur senioritas di dalamnya, atau kekhawatiran dianggap tidak solid. Dalam situasi seperti ini, musyawarah berubah menjadi formalitas semata. Pendapat anggota disampaikan ala kadarnya, lalu mengalir mengikuti arus mayoritas. Lambat laun, kemampuan untuk mempertanyakan argumentasi menjadi tumpul karena tidak lagi digunakan, akhirnya nalar hakim mati pelan-pelan.
Padahal, setiap hakim memegang nasib manusia.
Di balik setiap berkas perkara terdapat seseorang yang menunggu apakah dia diberi kebebasan atau sebaliknya, hidupnya diakhiri. Di balik setiap ketukan palu terdapat rumah tangga yang mungkin akan berakhir, anak-anak yang kehilangan salah satu orang tuanya, seseorang yang kehilangan hak atas harta bendanya, atau seseorang yang mencari pengakuan atas martabatnya. Lagi-lagi, mengingatkan putusan hakim bukan sekadar dokumen administratif. Ia mengubah kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap suara dalam majelis memiliki bobot moral yang sangat besar.
Bayangkan apabila seorang hakim sebenarnya memiliki keyakinan berbeda mengenai suatu perkara, tetapi memilih diam demi menjaga keharmonisan. Bisa jadi satu suara yang tidak pernah diucapkan itu sesungguhnya mampu mengubah arah putusan, memperbaiki pertimbangan hukum, atau bahkan mencegah lahirnya ketidakadilan. Diam dalam keadaan seperti itu bukan lagi sekadar pilihan prosedural, melainkan persoalan etika profesi.
Dissenting Opinion: Benih Pembaruan Hukum
Dissenting opinion memang tidak mengubah amar putusan. Mayoritas tetap menjadi putusan pengadilan. Akan tetapi, sejarah hukum menunjukkan bahwa banyak gagasan besar justru lahir dari pendapat yang semula berada di pihak minoritas. Pendapat berbeda sering kali menjadi benih perkembangan hukum di masa depan. Ia memberi kesempatan kepada generasi berikutnya untuk melihat bahwa pernah ada cara pandang lain yang sama-sama lahir dari iktikad mencari keadilan. Dalam perspektif agama Islam, dissenting opinion merupakan wujud rahmat yang nyata. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmah.
Salah satu contoh nyata dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 mengenai pengujian batas usia perkawinan. Dalam putusan tersebut, permohonan untuk menaikkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan ditolak oleh mayoritas hakim konstitusi. Namun, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan dissenting opinion yang berpandangan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan merupakan bentuk perlakuan yang tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak anak, serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
Pada saat itu pendapat tersebut memang tidak mengubah amar putusan. Akan tetapi, dissenting opinion tersebut menjadi pijakan penting dalam perkembangan diskursus hukum mengenai perlindungan anak dan kesetaraan gender. Beberapa tahun kemudian, gagasan yang semula berada di pihak minoritas itu memperoleh legitimasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan, hingga akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa dissenting opinion bukanlah sekadar catatan yang diabaikan, melainkan dapat menjadi benih pembaruan hukum yang pada waktunya tumbuh menjadi hukum positif.
Dissenting Opinion sebagai Wujud Akuntabilitas dan Independensi Hakim
Lebih lanjut dissenting opinion juga merupakan bentuk akuntabilitas hakim terhadap putusan. Publik berhak mengetahui bahwa suatu perkara memiliki ruang interpretasi yang terbuka, putusan mayoritas lahir setelah melalui kesungguhan pertarungan argumentasi, bukan melalui kepatuhan tanpa perenungan mendalam. Transparansi seperti ini justru memperkuat legitimasi peradilan karena menunjukkan independensi hakim dalam memutus perkara adalah sebuah kenyataan, bukan retorika kosong tanpa manifestasi. Hal ini membuktikan bahwa putusan tidak lahir dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari proses berpikir yang jujur dan mendalam.
Tentu tidak berarti setiap perkara harus menghasilkan dissenting opinion. Ada banyak perkara yang memang sederhana dan menghasilkan keyakinan yang sama. Kesepakatan yang lahir dari argumentasi yang matang tetap merupakan hasil musyawarah yang ideal. Akan tetapi, kesepakatan dan keseragaman adalah dua hal yang berbeda. Kesepakatan adalah hasil dari perdebatan yang selesai. Keseragaman sering kali lahir karena perdebatan tidak pernah benar-benar dimulai.
Mungkin sudah saatnya ukuran keharmonisan majelis tidak lagi diukur dari seberapa jarang terjadi dissenting opinion, melainkan dari seberapa bebas setiap hakim diberi ruang untuk menyampaikan keyakinan hukumnya tanpa rasa takut, tanpa rasa sungkan, dan tanpa tekanan baik dari dalam dirinya maupun dari unsur eksternal.
Hakim yang baik bukanlah hakim yang selalu sepakat dengan koleganya. Hakim yang baik adalah hakim yang berani berpikir sendiri, bersedia mempertahankan argumentasinya dengan dasar hukum yang kuat, tetapi juga cukup rendah hati untuk mengubah pendapatnya apabila argumentasi orang lain terbukti lebih meyakinkan.
Pada akhirnya, seorang hakim tidak akan dimintai pertanggungjawaban karena terlalu banyak berbeda pendapat. Yang akan dipertanggungjawabkan adalah apakah ketika memutus nasib seseorang ia benar-benar telah menggunakan seluruh kemampuan intelektual, kebebasan berpikir, dan hati nuraninya.
Sudah saatnya paradigma lama berubah, berhenti mengukur keharmonisan majelis dari nihilnya dissenting opinion. Yang perlu dibangun bukan budaya selalu sepakat, melainkan budaya berani berpikir, berani berbeda, dan berani mempertanggungjawabkan keyakinan hukumnya. Sebab keadilan tidak pernah lahir dari kebiasaan mengangguk, keadilan lahir dari keberanian untuk berpikir dan berani berbeda.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


