Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Fauzan Prasetya
Tapaktuan – Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk pertama kalinya menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon) dalam perkara pidana sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pemaafan hakim tersebut diberikan kepada Terdakwa Ida Melisa Binti Alm. Alinan dalam perkara Nomor1/Pid.C/2026/PN Ttn yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat oleh Hakim Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H., dengan dibantu Panitera Pengganti Ramzi, S.E., Ak., S.H., M.H. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (10/9/2026), Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Ringan” sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 521 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab…
Tapaktuan – Pengadilan Negeri Tapaktuan memperkuat sinergi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Selatan dalam mencegah praktik gratifikasi serta mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Zona Integritas yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tapaktuan, Rabu (9/9/2026). Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Tapaktuan mengimbau seluruh pengguna layanan agar tidak memberikan uang, barang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya kepada aparatur pengadilan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Daniel Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan gratifikasi tidak dapat hanya bertumpu…
Pendahuluan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Transisi ini membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana, terutama terhadap perkara-perkara tunggakan yang telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan, tetapi belum diputus hingga akhir tahun 2025. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis, melainkan menyentuh dimensi filosofis dan teoretis, yakni hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam praktik, perubahan norma pidana materiil dan formil secara simultan berpotensi menimbulkan konflik penerapan hukum, khususnya ketika ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses peradilan…
Pendahuluan Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam sendi-sendi perekonomian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terdapat 13 pasal yang kemudian dirumuskan ke dalam 7 jenis delik, salah satunya adalah delik kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.Salah satu unsur pokok dalam delik ini adalah adanya perbuatan yang “merugikan keuangan negara”. Pengertian keuangan negara sendiri memiliki cakupan luas, baik menurut UU Tipikor, UU Keuangan…

