Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen Badilmiltun Tekankan Penguatan Administrasi dan Akuntabilitas Satuan Kerja dalam Pembinaan September 2026

September 8, 2026

Komitmen Pimpinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Sistem Merit

September 8, 2026

Pendampingan Pemetaan Awal Tim Monev KIP PTA Kepri di PA Dabo Singkep

September 8, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kajian Komprehensif Revisi Ketiga UU BUMN dalam Perspektif Kerugian BUMN sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi

Kajian Komprehensif Revisi Ketiga UU BUMN dalam Perspektif Kerugian BUMN sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi

Fauzan PrasetyaFauzan PrasetyaOctober 9, 20255 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam sendi-sendi perekonomian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terdapat 13 pasal yang kemudian dirumuskan ke dalam 7 jenis delik, salah satunya adalah delik kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Salah satu unsur pokok dalam delik ini adalah adanya perbuatan yang “merugikan keuangan negara”. Pengertian keuangan negara sendiri memiliki cakupan luas, baik menurut UU Tipikor, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, maupun UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam konstruksi tersebut, kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya dipandang sebagai bagian dari keuangan negara.
Namun, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (selanjutnya disebut Revisi Ketiga UU BUMN), terjadi perubahan paradigma yang signifikan: kerugian BUMN tidak lagi dipandang sebagai kerugian negara. Perubahan ini memunculkan perdebatan, apakah kerugian BUMN masih dapat dijerat dengan UU Tipikor atau tidak.

 Definisi Keuangan Negara dan Kerugian BUMN

Dalam Penjelasan Umum UU Tipikor ditegaskan bahwa keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk yang berada dalam penguasaan BUMN. Definisi ini dipertegas dalam:

  • Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara;
  • Pasal 1 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara;
  • Pasal 7 ayat (1) UU BPK.

Berdasarkan konstruksi tersebut, sebelum revisi, kerugian yang dialami BUMN dianggap sebagai kerugian negara. Hal ini tercermin dalam beberapa kasus besar, misalnya kasus korupsi LNG Pertamina yang melibatkan Karen Agustiawan, di mana kerugian perusahaan dihitung sebagai kerugian negara hingga Rp2,1 triliun, dan menjadi dasar pemidanaan.

Perubahan Paradigma Pasca Revisi UU BUMN

Revisi Ketiga UU BUMN membawa perubahan mendasar. Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak lagi dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Substansi perubahan ini didasarkan pada pertimbangan:

  • Rasio Legis

Jika kerugian BUMN selalu dianggap kerugian negara, maka setiap utang atau kerugian usaha BUMN akan membebani keuangan negara secara langsung. Bahkan, secara ekstrem, negara berpotensi “dipailitkan” bila BUMN tidak mampu melunasi utangnya.

  • Paradigma Korporasi

BUMN dipandang sebagai entitas korporasi dengan prinsip separate legal entity. Kerugian yang dialami merupakan risiko bisnis (business loss), bukan kerugian negara. Direksi BUMN sebagai organ perusahaan dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR), selama keputusan diambil dengan itikad baik dan berdasarkan kajian yang wajar.

  • Naskah Akademik RUU BUMN

Paradigma lama dianggap menghambat keberanian direksi untuk berinvestasi. Dengan adanya pemisahan antara kerugian usaha dan tindak pidana korupsi, diharapkan BUMN lebih leluasa berinovasi tanpa khawatir dikriminalisasi.

Teori Badan Hukum dan Transformasi Hukum

  1. Teori Badan Hukum (Separate Legal Entity)

Menurut teori badan hukum, BUMN sebagai perseroan adalah entitas hukum yang terpisah dari negara. Ia memiliki organ sendiri (direksi, komisaris, RUPS) dan kekayaan yang terpisah. Dengan demikian, kerugian BUMN adalah kerugian korporasi, bukan kerugian negara.

  1. Teori Transformasi Hukum (Arifin P. Soeria Atmadja)

Teori ini menegaskan bahwa terjadi transformasi status keuangan negara menjadi keuangan korporasi (waterdicht principle). Begitu kekayaan negara dipisahkan sebagai modal BUMN, maka pengelolaannya tunduk pada hukum privat dengan prinsip Good Corporate Governance, bukan hukum publik.

Business Judgment Rule (BJR) dan Perlindungan Direksi

Prinsip Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum kepada direksi sepanjang keputusan bisnis diambil berdasarkan:

  • Fiduciary duty (tanggung jawab kepercayaan);
  • Statutory good faith (itikad baik menurut hukum);
  • Kajian rasional dan proporsional.
    Apabila keputusan tersebut menimbulkan kerugian, direksi tidak dapat dituntut secara pidana, sepanjang tidak terbukti ada niat jahat (mens rea). Bahkan, jika pertanggungjawaban direksi diterima oleh RUPS, maka direksi memperoleh pembebasan tanggung jawab penuh (volledig acquit a de charge).

Perspektif Hukum Internasional (UNCAC)

Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) memberikan batasan yang berbeda:

  • Pasal 20 UNCAC: mengatur illicit enrichment yang hanya berlaku untuk pejabat publik, bukan pejabat korporasi.
  • Pasal 22 UNCAC: mengatur penggelapan di sektor privat, tanpa kaitan dengan keuangan negara.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik internasional, kerugian BUMN tidak serta-merta menjadi isu korupsi negara. Fokusnya adalah pada integritas pejabat publik dan tata kelola sektor privat.

Implikasi Hukum Pasca Revisi Ketiga UU BUMN

  1. Lex Posterior Derogat Legi Priori

Revisi Ketiga UU BUMN sebagai regulasi terbaru mengenyampingkan pengaturan sebelumnya dalam UU Tipikor, UU Keuangan Negara, dan UU BPK sepanjang mengenai kerugian BUMN.

  1. Konsep Omnibus Law

Pasal 94A huruf b UU Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa semua ketentuan peraturan perundangan lain mengenai pengelolaan keuangan negara atas kekayaan BUMN tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam UU BUMN.

  1. Delik Kerugian Negara Tidak Lagi Berlaku untuk BUMN

Unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak dapat dikenakan terhadap kerugian BUMN. Dengan demikian, kerugian BUMN dikualifikasikan sebagai kerugian Badan Usaha itu sendiri, bukan kerugian negara.

  1. Asas Lex Favor Reo

Berdasarkan Teori material tak terbatas, dengan adanya perubahan ketentuan mengenai kerugian BUMN yang bukan merupakan kerugian keuangan negara maka ketentuan tersebutjuga diberlakukan terhadap perkara yang masih berjalan dengan orientasi pada yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Sehingga penerapan ketentuan pidana korupsi terhadap perbuatan tersebut mempertimbangkan asas keadilan substantif dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Penutup

Revisi Ketiga UU BUMN membawa perubahan mendasar dalam konstruksi hukum pengelolaan BUMN. Kerugian BUMN kini tidak lagi dipandang sebagai kerugian negara. Perubahan ini menegaskan paradigma korporasi yang menempatkan BUMN sebagai entitas privat dengan tanggung jawab bisnisnya sendiri. Meskipun demikian, bukan berarti BUMN kebal dari hukum. Perbuatan direksi atau pejabat BUMN tetap dapat dijerat pidana bila terbukti ada niat jahat, kolusi, atau penggelapan yang jelas. Namun, kerugian usaha murni akibat keputusan bisnis tidak lagi diproses dengan UU Tipikor. Dengan demikian, Indonesia memasuki babak baru dalam menyeimbangkan perlindungan investasi BUMN dengan pemberantasan korupsi, yang diharapkan mampu menciptakan iklim usaha lebih sehat dan tetap menjaga akuntabilitas publik.

Fauzan Prasetya
Kontributor
Fauzan Prasetya
Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026

Living Law dalam KUHP Nasional: Ruang Keadilan atau Ancaman bagi Kepastian Hukum?

September 7, 2026

Menelaah Subjek Kalimat dalam Bahasa Hukum

September 4, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

August 15, 2026
Don't Miss

Dirjen Badilmiltun Tekankan Penguatan Administrasi dan Akuntabilitas Satuan Kerja dalam Pembinaan September 2026

By Ahmad JunaediSeptember 8, 20260

Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung…

Komitmen Pimpinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Sistem Merit

September 8, 2026

Pendampingan Pemetaan Awal Tim Monev KIP PTA Kepri di PA Dabo Singkep

September 8, 2026

Hakim Agung YM Dr. H. Syamsul Arief Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal KUHP Gelombang 6

September 8, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dirjen Badilmiltun Tekankan Penguatan Administrasi dan Akuntabilitas Satuan Kerja dalam Pembinaan September 2026
  • Komitmen Pimpinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Sistem Merit
  • Pendampingan Pemetaan Awal Tim Monev KIP PTA Kepri di PA Dabo Singkep
  • Hakim Agung YM Dr. H. Syamsul Arief Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal KUHP Gelombang 6
  • Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.