Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap pola ancaman keamanan nasional. Ancaman terhadap pertahanan negara tidak lagi hanya berbentuk serangan konvensional, tetapi juga dapat terjadi melalui ruang digital. Kejahatan siber berkembang sebagai bentuk kejahatan modern yang mampu menyerang sistem informasi, jaringan komunikasi, serta keamanan data yang memiliki nilai strategis bagi negara. Dalam konteks pertahanan nasional, teknologi informasi menjadi bagian penting dalam operasional militer sehingga perlindungan terhadap sistem digital menjadi kebutuhan utama.
Lingkungan militer memiliki karakteristik khusus karena prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya tunduk pada hukum nasional secara umum, tetapi juga terikat pada aturan hukum militer yang mengatur disiplin, loyalitas, hierarki, dan kehormatan profesi militer. Oleh karena itu, ketika seorang prajurit melakukan kejahatan siber, permasalahan hukum yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap sistem elektronik, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran nilai dan kewajiban sebagai anggota militer.
Peradilan Militer merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan muncul ketika kejahatan siber dilakukan oleh prajurit TNI karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi pelakunya berada dalam lingkungan hukum militer. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kewenangan lembaga peradilan yang berwenang mengadili serta bentuk sanksi yang dapat diberikan.
Penulisan artikel ini bertujuan menganalisa kewenangan Peradilan Militer dalam menangani kejahatan siber yang dilakukan oleh prajurit TNI serta mekanisme penjatuhan sanksinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan hukum pidana lainnya.
Kedudukan Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Indonesia
Kejahatan siber merupakan tindak pidana yang menggunakan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Bentuk kejahatan tersebut dapat berupa akses ilegal terhadap sistem elektronik, pencurian data, manipulasi informasi, penyebaran informasi rahasia, maupun sabotase terhadap sistem digital.
Dalam lingkungan militer, kejahatan siber memiliki dampak yang lebih kompleks karena objek yang menjadi sasaran dapat berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan negara. Sistem komunikasi militer, data personel, strategi operasi, dan jaringan komando merupakan aset strategis yang harus mendapatkan perlindungan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang, termasuk anggota militer, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, apabila pelaku merupakan prajurit aktif TNI, maka proses hukum juga harus mempertimbangkan kedudukan pelaku sebagai subjek hukum militer.
Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Kejahatan Siber
Dasar kewenangan Peradilan Militer terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 9 angka 1 menyatakan bahwa Peradilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus sebagai prajurit atau dipersamakan dengan prajurit.
Berdasarkan ketentuan tersebut, faktor utama yang menentukan kewenangan Peradilan Militer adalah status pelaku. Dengan demikian, prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana siber dapat diperiksa dan diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Kewenangan Peradilan Militer tidak berarti memberikan kekebalan hukum bagi prajurit. Peradilan Militer tetap menerapkan ketentuan hukum pidana nasional apabila tindakan yang dilakukan termasuk tindak pidana umum. Perbedaannya terletak pada lembaga peradilan yang memeriksa perkara tersebut.
Kejahatan siber yang dilakukan prajurit memiliki dua dimensi hukum. Pertama, sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana umum karena melanggar ketentuan mengenai sistem elektronik. Kedua, sebagai pelanggaran hukum militer karena dapat merusak disiplin dan kepercayaan terhadap institusi TNI. Contohnya, prajurit yang menggunakan akses jaringan militer untuk mengambil dan menyebarkan dokumen rahasia dapat dikenakan ketentuan pidana elektronik sekaligus ketentuan mengenai kewajiban militer.
Penjatuhan Sanksi terhadap Prajurit TNI Pelaku Kejahatan Siber
Penjatuhan sanksi terhadap prajurit TNI pelaku kejahatan siber harus mempertimbangkan aspek pidana dan aspek kepentingan militer. Dari sisi pidana umum, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila memenuhi unsur tindak pidana elektronik. Sanksinya dapat berupa pidana penjara maupun denda sesuai tingkat pelanggaran.
Dari sisi hukum militer, hakim militer dapat mempertimbangkan pemberian pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan dapat diterapkan apabila perbuatan pelaku dianggap mencederai kehormatan prajurit atau membahayakan kepentingan pertahanan negara.
Dalam menentukan putusan, hakim militer perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, dampak perbuatan terhadap keamanan negara, kedudukan atau jabatan pelaku, motif melakukan tindak pidana, serta akibat yang ditimbulkan terhadap institusi militer.
Meskipun kerangka hukum telah tersedia, penanganan kejahatan siber dalam lingkungan militer masih menghadapi beberapa tantangan. Pertama, karakter kejahatan siber yang bersifat teknis menyebabkan pembuktian membutuhkan kemampuan digital forensik yang memadai. Bukti elektronik memiliki karakter khusus sehingga membutuhkan metode pemeriksaan yang berbeda dengan bukti konvensional.
Kedua, belum terdapat pengaturan khusus mengenai cyber crime militer dalam hukum nasional. Saat ini penyelesaian perkara masih menggunakan kombinasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Ketiga, perkembangan teknologi yang cepat menyebabkan hukum perlu terus diperbarui agar mampu menghadapi ancaman digital terhadap sektor pertahanan.
Kesimpulan
Peradilan Militer memiliki kewenangan untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan kejahatan siber selama pelaku masih berstatus sebagai prajurit aktif. Dasar kewenangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menentukan kompetensi berdasarkan status subjek hukum.
Kejahatan siber yang dilakukan oleh prajurit TNI memiliki karakter khusus karena tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga dapat merusak disiplin, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi militer. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi dapat berupa pidana berdasarkan hukum siber, pidana militer, maupun pemberhentian dari dinas militer sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penguatan regulasi mengenai kejahatan siber militer serta peningkatan kemampuan penyidik militer, oditur militer, dan hakim militer dalam bidang digital forensik diperlukan agar sistem hukum mampu menghadapi perkembangan ancaman digital yang semakin kompleks.
Daftar Pustaka
- Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
- Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
- Widodo. (2013). Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


