Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Putusan Bebas: Finalitas Atau Rivalitas?

September 24, 2026

Reformasi Manajemen SDM Peradilan: Mahkamah Agung Gelar FGD Penyusunan Raperma Sistem Merit Terintegrasi

September 24, 2026

Ketika AI Memasuki Ruang Sidang: Menguji Batas Hukum di Era Serangan Digital

September 24, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Kejahatan Siber: Analisis Penjatuhan Sanksi Terhadap Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Pidana Militer

Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Kejahatan Siber: Analisis Penjatuhan Sanksi Terhadap Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Pidana Militer

Wiwid AriyantoBy Wiwid AriyantoSeptember 24, 2026 · 11:15 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap pola ancaman keamanan nasional. Ancaman terhadap pertahanan negara tidak lagi hanya berbentuk serangan konvensional, tetapi juga dapat terjadi melalui ruang digital. Kejahatan siber berkembang sebagai bentuk kejahatan modern yang mampu menyerang sistem informasi, jaringan komunikasi, serta keamanan data yang memiliki nilai strategis bagi negara. Dalam konteks pertahanan nasional, teknologi informasi menjadi bagian penting dalam operasional militer sehingga perlindungan terhadap sistem digital menjadi kebutuhan utama.

Lingkungan militer memiliki karakteristik khusus karena prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya tunduk pada hukum nasional secara umum, tetapi juga terikat pada aturan hukum militer yang mengatur disiplin, loyalitas, hierarki, dan kehormatan profesi militer. Oleh karena itu, ketika seorang prajurit melakukan kejahatan siber, permasalahan hukum yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap sistem elektronik, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran nilai dan kewajiban sebagai anggota militer.

Peradilan Militer merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan muncul ketika kejahatan siber dilakukan oleh prajurit TNI karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi pelakunya berada dalam lingkungan hukum militer. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kewenangan lembaga peradilan yang berwenang mengadili serta bentuk sanksi yang dapat diberikan.

Penulisan artikel ini bertujuan menganalisa kewenangan Peradilan Militer dalam menangani kejahatan siber yang dilakukan oleh prajurit TNI serta mekanisme penjatuhan sanksinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan hukum pidana lainnya.

Kedudukan Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Indonesia

Kejahatan siber merupakan tindak pidana yang menggunakan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Bentuk kejahatan tersebut dapat berupa akses ilegal terhadap sistem elektronik, pencurian data, manipulasi informasi, penyebaran informasi rahasia, maupun sabotase terhadap sistem digital.

Dalam lingkungan militer, kejahatan siber memiliki dampak yang lebih kompleks karena objek yang menjadi sasaran dapat berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan negara. Sistem komunikasi militer, data personel, strategi operasi, dan jaringan komando merupakan aset strategis yang harus mendapatkan perlindungan.

Baca Juga  Menata Standar Reliabilitas Ilmiah dan Integritas Prosedural dalam Pembuktian Digital

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang, termasuk anggota militer, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, apabila pelaku merupakan prajurit aktif TNI, maka proses hukum juga harus mempertimbangkan kedudukan pelaku sebagai subjek hukum militer.

Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Kejahatan Siber

Dasar kewenangan Peradilan Militer terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 9 angka 1 menyatakan bahwa Peradilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus sebagai prajurit atau dipersamakan dengan prajurit.

Berdasarkan ketentuan tersebut, faktor utama yang menentukan kewenangan Peradilan Militer adalah status pelaku. Dengan demikian, prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana siber dapat diperiksa dan diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Kewenangan Peradilan Militer tidak berarti memberikan kekebalan hukum bagi prajurit. Peradilan Militer tetap menerapkan ketentuan hukum pidana nasional apabila tindakan yang dilakukan termasuk tindak pidana umum. Perbedaannya terletak pada lembaga peradilan yang memeriksa perkara tersebut.

Kejahatan siber yang dilakukan prajurit memiliki dua dimensi hukum. Pertama, sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana umum karena melanggar ketentuan mengenai sistem elektronik. Kedua, sebagai pelanggaran hukum militer karena dapat merusak disiplin dan kepercayaan terhadap institusi TNI. Contohnya, prajurit yang menggunakan akses jaringan militer untuk mengambil dan menyebarkan dokumen rahasia dapat dikenakan ketentuan pidana elektronik sekaligus ketentuan mengenai kewajiban militer.

Penjatuhan Sanksi terhadap Prajurit TNI Pelaku Kejahatan Siber

Penjatuhan sanksi terhadap prajurit TNI pelaku kejahatan siber harus mempertimbangkan aspek pidana dan aspek kepentingan militer. Dari sisi pidana umum, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila memenuhi unsur tindak pidana elektronik. Sanksinya dapat berupa pidana penjara maupun denda sesuai tingkat pelanggaran.

Dari sisi hukum militer, hakim militer dapat mempertimbangkan pemberian pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan dapat diterapkan apabila perbuatan pelaku dianggap mencederai kehormatan prajurit atau membahayakan kepentingan pertahanan negara.

Dalam menentukan putusan, hakim militer perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, dampak perbuatan terhadap keamanan negara, kedudukan atau jabatan pelaku, motif melakukan tindak pidana, serta akibat yang ditimbulkan terhadap institusi militer.

Baca Juga  Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Fase Penyisihan, Melaju Ke Babak 32 Besar Sebagai Juara Group

Meskipun kerangka hukum telah tersedia, penanganan kejahatan siber dalam lingkungan militer masih menghadapi beberapa tantangan. Pertama, karakter kejahatan siber yang bersifat teknis menyebabkan pembuktian membutuhkan kemampuan digital forensik yang memadai. Bukti elektronik memiliki karakter khusus sehingga membutuhkan metode pemeriksaan yang berbeda dengan bukti konvensional.

Kedua, belum terdapat pengaturan khusus mengenai cyber crime militer dalam hukum nasional. Saat ini penyelesaian perkara masih menggunakan kombinasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Ketiga, perkembangan teknologi yang cepat menyebabkan hukum perlu terus diperbarui agar mampu menghadapi ancaman digital terhadap sektor pertahanan.

Kesimpulan

Peradilan Militer memiliki kewenangan untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan kejahatan siber selama pelaku masih berstatus sebagai prajurit aktif. Dasar kewenangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menentukan kompetensi berdasarkan status subjek hukum.

Kejahatan siber yang dilakukan oleh prajurit TNI memiliki karakter khusus karena tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga dapat merusak disiplin, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi militer. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi dapat berupa pidana berdasarkan hukum siber, pidana militer, maupun pemberhentian dari dinas militer sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Penguatan regulasi mengenai kejahatan siber militer serta peningkatan kemampuan penyidik militer, oditur militer, dan hakim militer dalam bidang digital forensik diperlukan agar sistem hukum mampu menghadapi perkembangan ancaman digital yang semakin kompleks.

Daftar Pustaka

  • Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
  • Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
  • Widodo. (2013). Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wiwid Ariyanto
Kontributor
Wiwid Ariyanto
Hakim Pengadilan Militer I - 02 Medan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Mahkamah Agung RI Militer perspektif hukum pidana militer TNI
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Memperkuat Wawasan Kelembagaan, 81 Hakim Adhoc PHI Kunjungi BSDK MA

September 24, 2026

Ketika Algoritma Mengecoh Penegak Hukum

September 24, 2026

Nawawi Pomolango: Integritas Hakim Harus Hidup dalam Sikap dan Perilaku

September 24, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,460 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Putusan Bebas: Finalitas Atau Rivalitas?

By Jimmy Maruli AlfianSeptember 24, 20260

Pagi (24/9) di Bandar Lampung belum sepenuhnya terang ketika halaman Fakultas Hukum Universitas Lampung mulai…

Reformasi Manajemen SDM Peradilan: Mahkamah Agung Gelar FGD Penyusunan Raperma Sistem Merit Terintegrasi

September 24, 2026

Ketika AI Memasuki Ruang Sidang: Menguji Batas Hukum di Era Serangan Digital

September 24, 2026

Memperkuat Wawasan Kelembagaan, 81 Hakim Adhoc PHI Kunjungi BSDK MA

September 24, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Putusan Bebas: Finalitas Atau Rivalitas?
  • Reformasi Manajemen SDM Peradilan: Mahkamah Agung Gelar FGD Penyusunan Raperma Sistem Merit Terintegrasi
  • Ketika AI Memasuki Ruang Sidang: Menguji Batas Hukum di Era Serangan Digital
  • Memperkuat Wawasan Kelembagaan, 81 Hakim Adhoc PHI Kunjungi BSDK MA
  • Ketika Algoritma Mengecoh Penegak Hukum

Recent Comments

  1. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  2. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  3. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  5. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.