Pendahuluan Tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime telah menimbulkan dampak yang merusak bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, kepercayaan publik, adminitrasi dan lain sebagainya. Sebagaimana disampaikan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC) bahwa tindak pidana korupsi merupakan wabah merusak yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi serta institusi pemerintahan, mengikis etika moral dan keadilan, serta menghambat pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Masyarakat berharap penangan terhadap perkara korupsi juga harus dilaksanakan secara serius dan masif agar dapat menimbulkan efek jera serta mencegah dilakukannya kembali tindak pidana korupsi. Namun demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai stagnan…
Read More