BALIKPAPAN – Transformasi digital terus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan akuntabel. Semangat tersebut tercermin dalam kegiatan sosialisasi Aplikasi Pendukung Sistem Informasi Penelusuran Perkara (APS) Badilmiltun yang diselenggarakan di Ruang Command Center Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan sosialisasi dipaparkan oleh Kapten Chk Ali Yusuf, S.H., selaku Panitera Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer, para hakim, serta panitera pengganti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan sistem administrasi perkara berbasis digital
Kegiatan Sosialisasi Buku II Edisi Revisi mengenai Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, serta optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Letnan Kolonel Tabah Prasetya, S.H, M.H. Acara ini dihadiri secara aktif oleh jajaran Hakim, Panitera, serta para Panitera Pengganti di lingkungan Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan. Kehadiran seluruh elemen kunci persidangan ini menegaskan komitmen bersama satuan kerja dalam menyukseskan reformasi birokrasi dan digitalisasi di lingkungan peradilan militer.
Landasan Hukum Baru dan Semangat Mengikis Disparitas
Dalam pengarahannya, Waka Dilmil menekankan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Regulasi baru ini secara resmi memberlakukan Buku II edisi revisi sekaligus mencabut aturan lama, yaitu SK KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006.
Perubahan ini esensial untuk menjamin keseragaman pola tindak penanganan perkara serta mengikis disparitas administratif antar-satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. Aparatur peradilan tidak boleh lagi terjebak dalam kebiasaan lama yang tidak relevan dengan tuntutan zaman.
Transformasi Tata Kelola: Dari Manual Menuju Digital
Sosialisasi ini membedah secara mendalam cara perbandingan tata kelola penanganan perkara antara pedoman lama dan pedoman baru. Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan dituntut untuk sepenuhnya meninggalkan metode administrasi manual dan beralih ke sistem elektronik terintegrasi.
Transformasi Digital Peradilan Militer: Hasil Musyawarah Hakim Kini Beralih ke APS Badilmiltun
APS Badilmiltun merupakan aplikasi pendukung Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Penerapan aplikasi ini diberlakukan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilmiltun Nomor 5/DJMT/SK.TI1.1.2/I/2026.
Dari Buku Register Menuju Sistem Digital
Salah satu perubahan penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini adalah peralihan pencatatan hasil musyawarah majelis hakim. Jika sebelumnya hasil musyawarah dicatat secara manual dalam buku register, kini proses tersebut dialihkan ke dalam sistem digital melalui APS Badilmiltun.
Perubahan ini bukan sekadar mengganti media pencatatan, melainkan juga menjadi bagian dari langkah pembaruan tata kelola administrasi peradilan. Pemanfaatan aplikasi diharapkan dapat membantu proses pencatatan menjadi lebih tertata, mempermudah pengelolaan data, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para hakim dan aparatur kepaniteraan.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menjadi momentum penting untuk memastikan setiap unsur yang terlibat memahami fungsi dan tata cara penggunaan aplikasi. Dengan pemahaman yang baik, penerapan sistem digital diharapkan dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendorong Peradilan yang Modern dan Akuntabel
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi administrasi perkara menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola kerja yang lebih efektif dan efisien.
Penerapan APS Badilmiltun juga diharapkan dapat memperkuat konsistensi administrasi perkara serta mendukung pengelolaan informasi yang lebih terstruktur. Meski beralih ke sistem digital, ketelitian, integritas, dan tanggung jawab aparatur tetap menjadi unsur utama dalam menjaga kualitas proses peradilan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa kemajuan peradilan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikannya.
Dengan semangat pembaruan dan komitmen bersama, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan terus melangkah menuju sistem peradilan yang semakin modern, profesional, dan akuntabel. Digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kualitas administrasi dan pelayanan peradilan bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


