Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Wahyu Budi Santoso
Pendahuluan Di era mobilitas tinggi saat ini, pemandangan seorang aparatur hukum—baik hakim, panitera, maupun pustakawan hukum—yang bekerja hanya berbekal sebuah gawai, entah itu ponsel pintar atau tablet ber-keyboard lipat, bukan lagi hal yang asing. Meja kerja yang dulunya dipenuhi tumpukan berkas fisik perkara dan map berdebu kini bertransformasi menjadi satu lembar layar sentuh yang ringkas. Gawai tidak lagi sekadar alat komunikasi interpersonal, melainkan telah berelokasi menjadi “kantor berjalan” sekaligus perpanjangan dari diri (extension of self) penggunanya (McLuhan, 1964). Namun, di balik kepraktisan dan kecanggihan teknologi tersebut, pernahkah kita merenungkan apa arti sebuah gawai bagi diri, profesi, dan institusi peradilan tempat…
Kehadiran Generative Artificial Intelligence (AI) dan mesin pencari modern kerap melahirkan ilusi baru di lingkungan peradilan: bahwa seluruh informasi hukum kini dapat dipanggil secara instan hanya dalam hitungan detik. Di tengah tuntutan efisiensi dan akselerasi modernisasi pengadilan, dinamika ini memicu persepsi skeptis terhadap keberadaan perpustakaan. Apabila Google dan platform AI dianggap sudah tahu segalanya, apakah keberadaan perpustakaan peradilan masih relevan? Persepsi skeptis semacam ini lahir akibat cara pandang keliru yang mengidentikkan perpustakaan semata-mata dengan gedung, rak kayu, dan tumpukan buku fisik. Padahal, di balik kenyamanan akses instan yang ditawarkan teknologi publik, tersembunyi ancaman laten yang sangat membahayakan integritas penegakan hukum:…

