Author: Bagus Partha Wijaya

Avatar photo

Kepala Pengadilan Militer IV - 16 Balikpapan

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan memanfaatkan momentum tersebut untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antarlembaga. Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin, S.T., M.T., beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain mempererat hubungan antarlembaga, pertemuan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung kegiatan positif bagi masyarakat, khususnya pembinaan generasi…

Read More

Sebagai langkah nyata dalam mempercepat penyelesaian perkara dan mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan melaksanakan kegiatan sidang keliling di samarinda dengan menggunakan ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Kegiatan Sidang Keliling yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 ini memiliki agenda utama pemeriksaan dan memutus 3 (tiga) perkara, sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian perkara secara tepat waktu dan memberikan kepastian hukum. Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Pengadilan Militer, para hakim, dan panitera pengganti hadir langsung dalam rangkaian kegiatan tersebut. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala…

Read More

Konsep pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2023 telah membawa terobosan penting dalam sistem peradilan pidana umum Indonesia. Mekanisme ini memberikan hakim wewenang untuk menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, berdasarkan pertimbangan keadilan substantif dan kemanusiaan. Namun, hingga saat ini, konsep serupa belum secara eksplisit diakomodasi dalam sistem peradilan militer, yang selama ini lebih mengandalkan mekanisme hukum disiplin untuk kasus yang tidak memerlukan pidana berat. Seiring dengan upaya reformasi peradilan militer yang tengah digalakkan, penyelarasan putusan pemaafan hakim menjadi hal yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan keselarasan dan keadilan yang konsisten di seluruh sistem…

Read More

Pendahuluan Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 resmi berlaku, menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berjalan selama lebih dari empat dekade. Reformasi ini membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan penekanan pada prinsip hukum yang lebih manusiawi, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia. Di antara perubahan utama adalah pengaturan yang lebih jelas terkait pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan peran pemaafan, dengan peran hakim yang diperluas tidak hanya sebagai hakim yang memutus, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawas dalam proses keadilan. 1. Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)…

Read More