Setiap kali hutan Indonesia terbakar, perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu hal: siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan itu tentu penting, tetapi belum cukup untuk menjelaskan keseluruhan persoalan. Di balik hutan yang hangus, ada masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan, anak-anak yang harus menghirup udara tercemar, satwa liar yang kehilangan habitat, dan ekosistem yang mungkin membutuhkan puluhan tahun untuk memulihkan fungsinya. Api yang belum dapat dipadamkan, tetapi juga terdapat kerugian yang ditinggalkannya tidak serta-merta berakhir. Di sinilah persoalan kebakaran hutan perlu dilihat bukan hanya sebagai perkara tentang pelaku dan perbuatannya, melainkan juga tentang mereka yang menanggung akibatnya.
Keberhasilan pada penegakan hukum lingkungan sering kali diukur melalui kemampuan negara mengungkap penyebab kerusakan, membuktikan kesalahan, dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Ukuran tersebut memang penting bagi kepastian hukum dan pencegahan pelanggaran. Namun, terdapat pertanyaan lain yang tidak kalah mendasar: apakah proses penegakan hukum telah memberikan perhatian yang memadai kepada korban? Siapa yang menanggung kerugian ketika hutan terbakar, bagaimana penderitaan mereka dikenali, dan sejauh mana kerusakan yang terjadi dipulihkan? Pertanyaan-pertanyaan ini membawa pembahasan karhutla ke wilayah kajian yang selama ini belum banyak mendapat perhatian dalam perdebatan publik, yakni viktimisasi lingkungan.
Merujuk hal tersebut maka Green victimology hadir menawarkan cara pandang untuk memahami persoalan tersebut. Adapun artikel yang berjudul Environmental Harm and Environmental Victims: Scoping Out a ‘Green Victimology’, Hall (2014) menunjukkan pentingnya mengembangkan kajian viktimologi yang mampu menjangkau korban kerusakan lingkungan. Kerugian ekologis tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali oleh sistem hukum. Manakala sebagian korban mengalami gangguan kesehatan, kehilangan harta benda, atau terputusnya sumber penghidupan. Sebagian lainnya menghadapi kerusakan ruang hidup dan hubungan sosial yang telah berlangsung lintas generasi. Bahkan, kerusakan terhadap lingkungan dapat berlangsung tanpa menghasilkan satu korban manusia yang dapat secara langsung mengajukan tuntutan. Kondisi ini memperlihatkan keterbatasan pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian individual dan akibat yang dapat segera diukur.
Karhutla di Indonesia memperlihatkan dengan jelas mengapa perluasan perspektif tersebut diperlukan. Dampak kebakaran tidak berhenti pada batas lahan yang terbakar. Asap dapat menyebar ke permukiman dan mengganggu kesehatan masyarakat, sementara terganggunya aktivitas ekonomi dapat mengurangi pendapatan rumah tangga. Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada hutan, kebakaran dapat menghilangkan sumber pangan, merusak tanaman, dan mengganggu akses terhadap sumber daya alam. Bagi masyarakat adat, kehilangan hutan juga berpotensi berarti kehilangan bagian dari ruang hidup yang memiliki arti sosial dan budaya. Pada saat yang sama, satwa liar kehilangan habitat, lahan gambut mengalami kerusakan, dan fungsi ekologis hutan terganggu. Satu peristiwa kebakaran, dengan demikian, dapat menghasilkan berbagai bentuk kerugian yang berbeda, tetapi saling berkaitan.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika kerugian tersebut tidak ditanggung secara merata. Masyarakat dengan sumber daya ekonomi terbatas umumnya memiliki pilihan yang lebih sedikit ketika menghadapi bencana lingkungan. Mereka mungkin tidak memiliki kemampuan untuk meninggalkan wilayah terdampak, mengakses layanan kesehatan secara memadai, atau membangun kembali sumber penghidupan setelah kebakaran. Sebaliknya, kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar cenderung mempunyai kapasitas pemulihan yang lebih baik. Dalam keadaan demikian, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga dapat memperdalam ketimpangan sosial yang telah ada sebelumnya.
Pandangan green victimology menjadi penting karena mengarahkan perhatian pada ketimpangan tersebut. Menentukan siapa yang menjadi korban tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah orang terdampak atau nilai kerugian material. Analisis juga perlu mempertimbangkan tingkat kerentanan, ketergantungan terhadap lingkungan, dan kemampuan masing-masing kelompok untuk memulihkan kehidupannya. Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat kebakaran hutan mungkin tidak hanya menghadapi persoalan ekonomi jangka pendek, tetapi juga kehilangan akses terhadap sumber daya yang selama ini menopang keberlangsungan hidup mereka. Tanpa perhatian terhadap kondisi tersebut, kebijakan pemulihan berisiko hanya menjangkau kerugian yang mudah dihitung, sementara penderitaan yang lebih mendalam tetap tidak terlihat.
Terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana hukum memahami lingkungan itu sendiri. Kerusakan hutan sering kali dinilai berdasarkan akibatnya terhadap kesehatan, harta benda, atau kepentingan ekonomi masyarakat. Padahal, hutan mempunyai fungsi ekologis yang tidak seluruhnya dapat diterjemahkan ke dalam nilai ekonomi. Hilangnya habitat satwa, rusaknya keanekaragaman hayati, dan terganggunya fungsi hidrologis merupakan kerugian yang memiliki arti tersendiri, sekalipun tidak selalu dapat dihubungkan dengan kerugian individual tertentu.
Gagasan ekosentrisme dalam green victimology berangkat dari pemahaman bahwa lingkungan memiliki nilai yang tidak semata-mata ditentukan oleh manfaatnya bagi manusia. Salim, Utami, dan Fernando (2022) turut mengembangkan gagasan green victimology sebagaimana concern pada perlindungan korban dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Perspektif ini mendorong agar kerusakan terhadap unsur-unsur ekologis memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam pembahasan mengenai korban dan keadilan lingkungan. Meskipun demikian, pengakuan lingkungan sebagai korban dalam kajian akademik tidak dengan sendirinya menjadikan hutan atau ekosistem sebagai subjek hukum dalam setiap perkara. Perluasan perspektif viktimologi harus tetap dibedakan dari kedudukan hukum yang secara konkret diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menangani kerusakan lingkungan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Kerangka hukum tersebut menyediakan norma untuk mencegah kerusakan, menuntut pertanggungjawaban, dan mendorong pemulihan lingkungan. Namun, keberadaan norma hukum tersebut tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh kerugian akibat karhutla telah tertangani secara memadai. Tantangannya terletak pada bagaimana norma-norma tersebut diterapkan sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan masyarakat dan lingkungan sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia.
Pendekatan yang berorientasi pada korban dapat membantu memperjelas apa yang sesungguhnya perlu dipulihkan. Kerugian masyarakat dapat mencakup biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, kerusakan harta benda, atau terganggunya akses terhadap sumber penghidupan. Sementara itu, pemulihan ekologis dapat membutuhkan rehabilitasi habitat, pemulihan fungsi lahan, dan pemantauan kondisi lingkungan dalam jangka panjang. Bentuk pemulihan tersebut tentu tidak dapat ditentukan secara seragam. Setiap perkara memerlukan pembuktian mengenai penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, hubungan antara perbuatan dan kerugian, serta bentuk pemulihan yang dapat dibenarkan menurut hukum. Justru melalui pembuktian yang cermat, kepentingan korban dapat ditempatkan dalam proses penegakan hukum tanpa mengabaikan asas legalitas dan kepastian hukum.
Di sinilah kontribusi utama green victimology bagi Indonesia. Perspektif ini memperluas ukuran keadilan dari sekadar penjatuhan sanksi menuju pengakuan terhadap kerugian dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban, tetapi penghukuman bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan membutuhkan pemulihan yang nyata. Ekosistem yang rusak membutuhkan tindakan rehabilitasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kebijakan pencegahan perlu memperhitungkan kondisi yang membuat masyarakat dan lingkungan terus terpapar risiko kebakaran. Tanpa perhatian terhadap aspek-aspek tersebut, penanganan karhutla berisiko menyelesaikan perkara secara formal tanpa menyelesaikan seluruh persoalan yang ditinggalkannya.
Persoalan kebakaran hutan tidak dapat dipisahkan dari cara negara memahami dan memperlakukan korban kerusakan lingkungan. Selama perhatian utama hanya diarahkan pada pelaku, sebagian akibat yang ditanggung masyarakat dan lingkungan berpotensi tetap berada di pinggir proses penegakan hukum. Green victimology mengingatkan bahwa korban tidak boleh hadir hanya sebagai catatan mengenai besarnya kerusakan, melainkan harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan arah perlindungan, pertanggungjawaban, dan pemulihan.
Hutan yang terbakar meninggalkan pertanyaan yang lebih besar daripada siapa yang menyalakan api. Pertanyaan itu menyangkut siapa yang kehilangan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah mereka yang menanggung kerugian benar-benar memperoleh keadilan. Dalam pengertian inilah green victimology relevan bagi penanganan karhutla di Indonesia, bukan untuk menggantikan hukum lingkungan yang berlaku, melainkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan orientasi terhadap korban dan pemulihan ekologis. Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup diukur dari berakhirnya perkara, tetapi juga dari kemampuan hukum untuk merespons kerugian yang ditinggalkan dan mencegahnya terulang kembali.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


