Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026 · 19:00 WIB

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

Anang Riyan RamadiantoBy Anang Riyan RamadiantoOctober 14, 2026 · 19:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Sumber: https://www.windy.com
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Setiap kali hutan Indonesia terbakar, perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu hal: siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan itu tentu penting, tetapi belum cukup untuk menjelaskan keseluruhan persoalan. Di balik hutan yang hangus, ada masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan, anak-anak yang harus menghirup udara tercemar, satwa liar yang kehilangan habitat, dan ekosistem yang mungkin membutuhkan puluhan tahun untuk memulihkan fungsinya. Api yang belum dapat dipadamkan, tetapi juga terdapat kerugian yang ditinggalkannya tidak serta-merta berakhir. Di sinilah persoalan kebakaran hutan perlu dilihat bukan hanya sebagai perkara tentang pelaku dan perbuatannya, melainkan juga tentang mereka yang menanggung akibatnya.

Keberhasilan pada penegakan hukum lingkungan sering kali diukur melalui kemampuan negara mengungkap penyebab kerusakan, membuktikan kesalahan, dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Ukuran tersebut memang penting bagi kepastian hukum dan pencegahan pelanggaran. Namun, terdapat pertanyaan lain yang tidak kalah mendasar: apakah proses penegakan hukum telah memberikan perhatian yang memadai kepada korban? Siapa yang menanggung kerugian ketika hutan terbakar, bagaimana penderitaan mereka dikenali, dan sejauh mana kerusakan yang terjadi dipulihkan? Pertanyaan-pertanyaan ini membawa pembahasan karhutla ke wilayah kajian yang selama ini belum banyak mendapat perhatian dalam perdebatan publik, yakni viktimisasi lingkungan.

Merujuk hal tersebut maka Green victimology hadir menawarkan cara pandang untuk memahami persoalan tersebut. Adapun artikel yang berjudul Environmental Harm and Environmental Victims: Scoping Out a ‘Green Victimology’, Hall (2014) menunjukkan pentingnya mengembangkan kajian viktimologi yang mampu menjangkau korban kerusakan lingkungan. Kerugian ekologis tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali oleh sistem hukum. Manakala sebagian korban mengalami gangguan kesehatan, kehilangan harta benda, atau terputusnya sumber penghidupan. Sebagian lainnya menghadapi kerusakan ruang hidup dan hubungan sosial yang telah berlangsung lintas generasi. Bahkan, kerusakan terhadap lingkungan dapat berlangsung tanpa menghasilkan satu korban manusia yang dapat secara langsung mengajukan tuntutan. Kondisi ini memperlihatkan keterbatasan pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian individual dan akibat yang dapat segera diukur.

Karhutla di Indonesia memperlihatkan dengan jelas mengapa perluasan perspektif tersebut diperlukan. Dampak kebakaran tidak berhenti pada batas lahan yang terbakar. Asap dapat menyebar ke permukiman dan mengganggu kesehatan masyarakat, sementara terganggunya aktivitas ekonomi dapat mengurangi pendapatan rumah tangga. Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada hutan, kebakaran dapat menghilangkan sumber pangan, merusak tanaman, dan mengganggu akses terhadap sumber daya alam. Bagi masyarakat adat, kehilangan hutan juga berpotensi berarti kehilangan bagian dari ruang hidup yang memiliki arti sosial dan budaya. Pada saat yang sama, satwa liar kehilangan habitat, lahan gambut mengalami kerusakan, dan fungsi ekologis hutan terganggu. Satu peristiwa kebakaran, dengan demikian, dapat menghasilkan berbagai bentuk kerugian yang berbeda, tetapi saling berkaitan.

Baca Juga  Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

Persoalannya menjadi lebih serius ketika kerugian tersebut tidak ditanggung secara merata. Masyarakat dengan sumber daya ekonomi terbatas umumnya memiliki pilihan yang lebih sedikit ketika menghadapi bencana lingkungan. Mereka mungkin tidak memiliki kemampuan untuk meninggalkan wilayah terdampak, mengakses layanan kesehatan secara memadai, atau membangun kembali sumber penghidupan setelah kebakaran. Sebaliknya, kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar cenderung mempunyai kapasitas pemulihan yang lebih baik. Dalam keadaan demikian, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga dapat memperdalam ketimpangan sosial yang telah ada sebelumnya.

Pandangan green victimology menjadi penting karena mengarahkan perhatian pada ketimpangan tersebut. Menentukan siapa yang menjadi korban tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah orang terdampak atau nilai kerugian material. Analisis juga perlu mempertimbangkan tingkat kerentanan, ketergantungan terhadap lingkungan, dan kemampuan masing-masing kelompok untuk memulihkan kehidupannya. Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat kebakaran hutan mungkin tidak hanya menghadapi persoalan ekonomi jangka pendek, tetapi juga kehilangan akses terhadap sumber daya yang selama ini menopang keberlangsungan hidup mereka. Tanpa perhatian terhadap kondisi tersebut, kebijakan pemulihan berisiko hanya menjangkau kerugian yang mudah dihitung, sementara penderitaan yang lebih mendalam tetap tidak terlihat.

Terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana hukum memahami lingkungan itu sendiri. Kerusakan hutan sering kali dinilai berdasarkan akibatnya terhadap kesehatan, harta benda, atau kepentingan ekonomi masyarakat. Padahal, hutan mempunyai fungsi ekologis yang tidak seluruhnya dapat diterjemahkan ke dalam nilai ekonomi. Hilangnya habitat satwa, rusaknya keanekaragaman hayati, dan terganggunya fungsi hidrologis merupakan kerugian yang memiliki arti tersendiri, sekalipun tidak selalu dapat dihubungkan dengan kerugian individual tertentu.

Gagasan ekosentrisme dalam green victimology berangkat dari pemahaman bahwa lingkungan memiliki nilai yang tidak semata-mata ditentukan oleh manfaatnya bagi manusia. Salim, Utami, dan Fernando (2022) turut mengembangkan gagasan green victimology sebagaimana concern pada perlindungan korban dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Perspektif ini mendorong agar kerusakan terhadap unsur-unsur ekologis memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam pembahasan mengenai korban dan keadilan lingkungan. Meskipun demikian, pengakuan lingkungan sebagai korban dalam kajian akademik tidak dengan sendirinya menjadikan hutan atau ekosistem sebagai subjek hukum dalam setiap perkara. Perluasan perspektif viktimologi harus tetap dibedakan dari kedudukan hukum yang secara konkret diakui oleh peraturan perundang-undangan.

Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menangani kerusakan lingkungan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Kerangka hukum tersebut menyediakan norma untuk mencegah kerusakan, menuntut pertanggungjawaban, dan mendorong pemulihan lingkungan. Namun, keberadaan norma hukum tersebut tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh kerugian akibat karhutla telah tertangani secara memadai. Tantangannya terletak pada bagaimana norma-norma tersebut diterapkan sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan masyarakat dan lingkungan sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia.

Baca Juga  Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

Pendekatan yang berorientasi pada korban dapat membantu memperjelas apa yang sesungguhnya perlu dipulihkan. Kerugian masyarakat dapat mencakup biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, kerusakan harta benda, atau terganggunya akses terhadap sumber penghidupan. Sementara itu, pemulihan ekologis dapat membutuhkan rehabilitasi habitat, pemulihan fungsi lahan, dan pemantauan kondisi lingkungan dalam jangka panjang. Bentuk pemulihan tersebut tentu tidak dapat ditentukan secara seragam. Setiap perkara memerlukan pembuktian mengenai penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, hubungan antara perbuatan dan kerugian, serta bentuk pemulihan yang dapat dibenarkan menurut hukum. Justru melalui pembuktian yang cermat, kepentingan korban dapat ditempatkan dalam proses penegakan hukum tanpa mengabaikan asas legalitas dan kepastian hukum.

Di sinilah kontribusi utama green victimology bagi Indonesia. Perspektif ini memperluas ukuran keadilan dari sekadar penjatuhan sanksi menuju pengakuan terhadap kerugian dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban, tetapi penghukuman bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan membutuhkan pemulihan yang nyata. Ekosistem yang rusak membutuhkan tindakan rehabilitasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kebijakan pencegahan perlu memperhitungkan kondisi yang membuat masyarakat dan lingkungan terus terpapar risiko kebakaran. Tanpa perhatian terhadap aspek-aspek tersebut, penanganan karhutla berisiko menyelesaikan perkara secara formal tanpa menyelesaikan seluruh persoalan yang ditinggalkannya.

Persoalan kebakaran hutan tidak dapat dipisahkan dari cara negara memahami dan memperlakukan korban kerusakan lingkungan. Selama perhatian utama hanya diarahkan pada pelaku, sebagian akibat yang ditanggung masyarakat dan lingkungan berpotensi tetap berada di pinggir proses penegakan hukum. Green victimology mengingatkan bahwa korban tidak boleh hadir hanya sebagai catatan mengenai besarnya kerusakan, melainkan harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan arah perlindungan, pertanggungjawaban, dan pemulihan.

Hutan yang terbakar meninggalkan pertanyaan yang lebih besar daripada siapa yang menyalakan api. Pertanyaan itu menyangkut siapa yang kehilangan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah mereka yang menanggung kerugian benar-benar memperoleh keadilan. Dalam pengertian inilah green victimology relevan bagi penanganan karhutla di Indonesia, bukan untuk menggantikan hukum lingkungan yang berlaku, melainkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan orientasi terhadap korban dan pemulihan ekologis. Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup diukur dari berakhirnya perkara, tetapi juga dari kemampuan hukum untuk merespons kerugian yang ditinggalkan dan mencegahnya terulang kembali.

Anang Riyan Ramadianto
Kontributor
Anang Riyan Ramadianto
Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

green victimology hutan kalimantan Karhutla Kebakaran Hutan satwa liar
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026

Benarkah Penyimpangan Hukum Acara Termasuk Pelanggaran Etik? (Bagian II)

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026 · 19:00 WIB

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.