Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah kejahatan sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum. Dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2 yang dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, Ruby Alamsyah, S.T., M.T.I., Founder dan Chief Digital Forensic Officer PT Digital Forensic Indonesia (DFI), membawakan materi “Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal”.
Materi ini relevan bagi hakim karena kejahatan siber tidak lagi terbatas pada pelanggaran di ruang digital, tetapi dapat berujung pada kerugian ekonomi, pencurian identitas, rusaknya reputasi, hingga pelanggaran terhadap privasi seseorang.
Kejahatan siber memiliki karakteristik yang membedakannya dari kejahatan konvensional. Pelaku, korban, server, dan rekening penampung dapat berada di wilayah hukum berbeda. Identitas pelaku pun dapat disamarkan melalui akun palsu, nomor prabayar, atau penggunaan jaringan tertentu. Satu rangkaian perbuatan bahkan dapat menjangkau banyak korban dalam waktu singkat.
Dalam praktiknya, teknologi dapat menjadi sarana melakukan kejahatan, sasaran serangan, atau lingkungan tempat kejahatan berlangsung. Karena itu, hakim perlu memahami hubungan antara modus, akibat, dan jejak elektronik tanpa menganggap bahwa setiap perkara yang menggunakan teknologi otomatis merupakan kejahatan siber dengan pola pembuktian yang sama.
Ragam modusnya juga terus berkembang. Di ranah sosial, kejahatan dapat berbentuk penyebaran informasi palsu, penggunaan akun yang menyamar sebagai pejabat, serta manipulasi opini melalui akun yang dikendalikan secara terkoordinasi. Di ranah ekonomi, penipuan marketplace, perubahan rekening pembayaran melalui email yang diretas, dan penipuan investasi dapat melibatkan banyak orang dengan pembagian peran berbeda. Pada sektor perbankan, pencurian kredensial, phishing, banking malware, skimming, dan pengambilalihan akun dapat berujung pada transaksi tanpa hak.
Sementara itu, ranah personal mencakup pencurian identitas, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, serta penyebaran konten manipulatif. Satu perkara bahkan dapat melintasi beberapa ranah sekaligus, dari pencurian data hingga pengurasan rekening dan pemindahan dana.
Dalam keadaan demikian, pembuktian tidak cukup bertumpu pada tangkapan layar, nama akun, alamat IP, atau keberadaan suatu perangkat. Semua itu merupakan petunjuk awal yang harus diuji keterkaitannya dengan perbuatan yang didakwakan. Bukti digital dapat dihapus, diubah, atau hilang karena keterlambatan pengamanan.
Oleh sebab itu, keaslian sumber, metadata, log aktivitas, pemeriksaan perangkat, integritas berkas, dan rantai penguasaan bukti perlu diperhatikan. Keterangan ahli forensik digital dapat menjelaskan apa yang ditemukan, dari mana asalnya, serta bagaimana bukti diperoleh, tetapi penilaian mengenai kesengajaan, pemenuhan unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban tetap menjadi kewenangan hakim.
Tantangan semakin rumit ketika kecerdasan artifisial digunakan untuk membuat atau memanipulasi bukti dan menjalankan modus kejahatan. Deepfake, voice cloning, identitas sintetis, bukti transfer palsu, dokumen digital yang diubah, serta percakapan hasil rekayasa dapat membuat sesuatu yang tidak benar tampak meyakinkan. Sebaliknya, bukti yang autentik pun dapat disangkal sebagai hasil manipulasi. Hakim harus menelusuri siapa yang mengendalikan alat, bagaimana AI digunakan, apa peran masing-masing pihak, dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara pelaku dengan perbuatannya.
Otomatisasi yang menjangkau banyak korban tidak dengan sendirinya membuktikan kesengajaan setiap orang yang terlibat. Demikian pula, konten deepfake seksual yang palsu tetap dapat menimbulkan kerugian nyata terhadap martabat, privasi, dan reputasi korban.
Untuk menguji perkara berbasis AI, terdapat enam pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi; apakah bukti autentik; siapa yang mengendalikan atau menggunakan AI; bagaimana AI digunakan dalam perbuatan; apakah hasil AI dapat diandalkan; dan apakah terdapat bukti lain yang menguatkannya. Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang saling berkaitan, termasuk pencocokan dengan data platform, perangkat, komunikasi, transaksi, dan log.
Persoalan yurisdiksi juga tidak boleh diabaikan ketika pelaku, server, korban, dan aliran dana berada di negara berbeda. Penentuan tempat terjadinya tindak pidana serta upaya memperoleh bukti dari luar negeri harus dipertimbangkan secara cermat, bukan sekadar diasumsikan dari lokasi korban atau perangkat.
Pada akhirnya, kecanggihan teknologi tidak boleh membuat standar pembuktian menjadi longgar, tetapi juga tidak boleh menjadikan hakim menutup mata terhadap perkembangan modus kejahatan. Forensik digital diperlukan untuk merekonstruksi peristiwa dan menguji keterkaitan bukti, bukan menggantikan penilaian yudisial. Prinsip yang harus dipegang tetap tegas: ditemukannya alamat IP, akun, perangkat, transaksi, atau konten digital belum otomatis membuktikan siapa pelakunya.
Hakim harus membangun hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara orang, perangkat atau akun, aktivitas, perbuatan, dan akibat. Di tengah kejahatan yang semakin cepat, terorganisasi, dan lintas batas, ketelitian menguji bukti merupakan bagian penting dari upaya menjaga keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


