Jakarta – Hakim memang tidak dituntut menjadi ahli digital forensik, tetapi wajib memiliki literasi kecerdasan artifisial (AI) yang memadai untuk mengenali indikasi manipulasi bukti digital. Hal ini disampaikan oleh narasumber seorang praktisi keamanan siber BSSN, Didit Hari Kuncoro Raharjo, S.ST., M.T., dalam pelatihan “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2” hari ketiga, Rabu (28/10/2026). Pelatihan yang digelar secara daring melalui Zoom oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan ini diikuti oleh lebih dari 500 hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia: umum, agama, tata usaha negara, dan militer. Mengusung tema “Kapasitas Hakim dalam Menghadapi Manipulasi Bukti dan Bias Algoritma”, sesi ini menyoroti tantangan pembuktian di era digital.
Dalam pemaparannya, Narasumber menegaskan bahwa tugas utama hakim adalah memahami konteks hukum, bukan melakukan pemeriksaan teknis. “Hakim tidak perlu membuat coding atau melakukan pemeriksaan teknis. Namun, ketika teknologi digunakan sebagai alat analisis atau dasar rekomendasi, hakim harus memiliki literasi AI untuk memahami batasan, potensi kesalahan, dan melakukan quality control,” ujarnya.
Narasumber memperkenalkan konsep red flag atau indikasi awal yang memicu kecurigaan terhadap bukti digital. Menurutnya, hakim setidaknya harus mampu mengenali tiga bentuk utama manipulasi: fabrikasi (menciptakan peristiwa yang tidak pernah ada), manipulasi (mengubah sebagian konten yang sudah ada), dan de-kontekstualisasi (menyajikan bukti tanpa konteks lengkap sehingga menyesatkan). Ia mencontohkan deepfake video dari mantan Presiden Joko Widodo yang seolah-olah menyanyi, serta video tokoh dunia yang direkayasa. “Ini hanya untuk edukasi. Jika hanya mengandalkan penglihatan, kita bisa tertipu. Perlu pengecekan metadata dan analisis teknis lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mendeteksi manipulasi, Narasumber memaparkan beberapa langkah sederhana. Pada bukti visual, hakim dapat mencermati gerakan bibir yang tidak sinkron dengan suara, pencahayaan atau bayangan tidak alami, serta resolusi yang tiba-tiba berubah. Pada audio, perhatikan intonasi yang tidak wajar, ritme mekanis, atau noise yang tidak konsisten. Sementara pada file, cek metadata tanggal pembuatan dan modifikasi, kesesuaian perangkat dengan sumber, serta nilai hash. “Perubahan satu bit saja sudah mengubah integritas data. Itu bisa menjadi indikasi manipulasi,” tegasnya.
Narasumber juga menekankan pentingnya chain of custody dalam penanganan bukti digital. Menurutnya, jika rantai pengawasan tidak sesuai prosedur, bukti dapat dianggap cacat dan hakim berwenang menolaknya. Terkait tanda tangan elektronik (TTE), ia menjelaskan bahwa TTE yang sah akan berubah nilai hash-nya jika dokumen dimodifikasi. “Scan QR code harus mengarah ke dokumen asli. Jika tidak, perlu verifikasi melalui aplikasi resmi atau meminta keterangan dari instansi terkait,” imbuhnya.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Seorang peserta menanyakan pelatihan digital forensik dan standar persentase keyakinan. Narasumber menjawab bahwa pelatihan lanjutan bisa dilakukan bekerja sama dengan BSSN, namun fokus pelatihan ini adalah melatih kepekaan terhadap red flag. “Persentase bukan patokan mutlak. Perubahan satu bit sudah cukup untuk menyatakan integritas data bermasalah,” ujarnya. Peserta lain juga turut menanyakan mengenai standar pemeriksaan berlapis ketika hasil deteksi tidak pasti. Narasumber menekankan perlunya korelasi dengan bukti lain. “Jangan pernah bergantung pada satu bukti yang absolut. Butuh dukungan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti independen lainnya,” pungkasnya.
Peserta lainnya juga turut menyoroti potensi pemalsuan TTE. Narasumber menjelaskan bahwa BSSN memiliki layanan verifikasi TTE, dan masyarakat dapat memanfaatkannya. “Jika QR code tidak menampilkan dokumen asli, maka perlu diwaspadai. Kebijakan setiap instansi berbeda, namun prinsipnya tetap integritas data,” tuturnya.
Di akhir sesi, Narasumber mengingatkan bahwa AI hanyalah alat bantu. “Keputusan tetap ada di tangan hakim. AI bisa menghasilkan jawaban yang salah namun terdengar meyakinkan. Karena itu, transparansi dan verifikasi menjadi kunci,” tegasnya. Pelatihan gelombang kedua ini akan berlanjut hingga Jumat, dengan menghadirkan sejumlah narasumber lain untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi tantangan digital dalam proses persidangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


