I. Pendahuluan Secara doktriner surat dakwaan adalah suatu akta yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yang berisi susunan/konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai yang menjadi perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam undang-undang yang bersangkutan. Surat dakwaan merupakan instrumen yang secara eksklusif memberikan hak dan kewenangan kepada jaksa penuntut umum berdasarkan atas asas oportunitas, sebagai wakil dari negara untuk melakukan suatu penuntutan kepada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.[1] Ditinjau dari sudut kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, maka fungsi suatu…
Read More