TAJUK REDAKSI | SUARABSDK – Perubahan organisasi seringkali hanya dilihat dan tampak seperti urusan bagan, nomenklatur, dan pembagian jabatan. Padahal, di balik setiap kotak pada struktur organisasi, ada pilihan tentang persoalan apa yang dianggap penting, pengetahuan apa yang hendak dipelihara, dan tanggung jawab apa yang mesti ditunaikan. Karena itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung menjadi sorotan Redaksi pekan ini karena menarik untuk dibaca lebih jauh dan dikritisi secara mendalam karena materi Perpres tersebut tidak sekedar terkait dengan pergantian susunan kelembagaan.
Peraturan ini membuka kesempatan untuk menata kembali cara Mahkamah Agung memberikan dukungan bagi penyelenggaraan peradilan. Ada dua pertanyaan yang pantas diajukan kepada publik peradilan. Di mana sebaiknya fungsi perumusan strategi kebijakan hukum dan peradilan ditempatkan? Dan siapakah yang bertanggung jawab membangun sistem pengamanan pengadilan yang tidak hanya bereaksi setelah kekerasan terjadi?
Soal pertama berkaitan dengan masa depan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, atau Pustrajak yang selama ini dikenal. Pasal 23 Perpres tersebut menugaskan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan (BPSDMHP) merumuskan dan melaksanakan kebijakan penilaian serta pengembangan kompetensi SDM hukum dan peradilan. Pasal 24 menjabarkan fungsi penyiapan kebijakan dan pelaksanaannya. Sementara itu, Pasal 25 menyediakan satu sekretariat badan dan paling banyak tiga pusat, tanpa merinci nama setiap pusat.
Dari konstruksi itu, satu hal harus dijaga ketepatannya. Perpres tidak menyebut Pustrajak harus berada di BPSDMHP, tetapi juga tidak memerintahkan pemindahannya ke unit lain. Dengan kata lain, tempat Pustrajak masih merupakan pilihan desain organisasi yang perlu dipertanggungjawabkan melalui fungsi, beban kerja, dan proses bisnis. Justru di ruang pilihan inilah perdebatan substantif dibutuhkan.
Mengapa kajian strategi kebijakan patut tetap berdekatan dengan pendidikan dan pengembangan kompetensi? Sebab pendidikan hakim tidak hidup dari kurikulum yang disusun sekali lalu digunakan bertahun-tahun. Setiap perubahan hukum acara, persoalan pembuktian, dinamika teknologi, atau keluhan pencari keadilan semestinya kembali sebagai bahan pembelajaran. Sebaliknya, pengalaman dari ruang pelatihan dan evaluasi kompetensi patut kembali menjadi masukan bagi arah kebijakan peradilan. Jika keduanya dipisahkan tanpa jembatan yang kuat, pengkajian berisiko menjadi tumpukan dokumen, sementara pelatihan kehilangan sumber pembaruan.
Dalam hubungan itulah Pustrajak dapat mengambil posisi sebagai dapur pemikiran kebijakan yudisial, apa itu? Yakni membaca persoalan lintas peradilan, mengolah bukti, menguji pilihan, menyiapkan naskah kebijakan, dan mengukur dampak kebijakan yang dijalankan. Tugas itu tidak sama dengan mengklaim seluruh penelitian ilmiah sebagai milik Mahkamah Agung. Ekosistem riset nasional, termasuk BRIN, memiliki wilayahnya sendiri. Yang dibutuhkan peradilan – karena memiliki karakter kekuasan yudikatif- ialah kapasitas internal yudisial untuk memahami masalah kelembagaannya dan mengubah pengetahuan menjadi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman luar negeri memberi bahan perenungan, bukan cetak biru untuk disalin. Federal Judicial Center di Amerika Serikat menghubungkan penelitian atas operasi pengadilan dengan pendidikan yudisial. Singapore Judicial College mengembangkan pendidikan dan kajian empiris mengenai praktik peradilan. National Judicial Academy di India juga mempertemukan studi, pelatihan, dan gagasan perbaikan sistem. Judicial Research Training Institute (JRTI) Korea Selatan bahkan menjadikan data dan kajian strategis guna pengembangan cetak biru visi & misi Mahkamah Agung Korsel dan pengembangan modul kurikulum Pendidikan dan Pelatihan bagi Hakim, Calon Hakim serta aparatur peradilan Badan Diklat MA Korsel. Praktik lainnya, Jepang Legal Training and Research Institute (LTRI): Profesor dan peneliti di lembaga ini melakukan riset praktis hukum sekaligus mengajar para calon hakim (legal apprentices) dan hakim karier secara simultan. Di Uganda, Judicial Training Institute (JTI) misalnya, agenda utama merka adalah menyatukan departemen pelatihan dengan departemen riset hukum dan pelaporan undang-undang (law reporting) di bawah satu atap.
Praktik di negara-negara tersebut berbeda, namun benang merahnya ialah bahwa pengetahuan dan pendidikan merupakan bagian dari kemampuan institusi peradilan memperbaiki dirinya sendiri. Visinya jelas, yakni integrasi fungsi pengkajian dan menyusun strategi kebijakan (riset) dengan pusdiklat teknis maupun administrasi dalam satu atap didesain dalam rangka menyokong reformasi peradilan. Menempatkan pengkajian strategis (Riset) adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengembangan kurikulum training peradilan. Jadi apa yg dimaksud dengan Riset dalam pengertian kebutuhan diklat dan kebutuhan kebijakan dari pimpinan Mahkamah Agung seyogyanya memang tidak jadi kendala untuk menempatkan fungsi riset ini tetap ada di BBPSDMHP nantinya karena kebutuhan akan fungsi itu. Menjadi tidak tepat dan kurang strategis ketika urusan riset dianggap tidak perlu ada karena seluruh fungsi kerisetan adanya di BRIN. Pustrajak bukan kompetitor BRIN. Pustrajak akan senantiasa memiliki fungsi kelembagaan yang menjadi bagian dari pendukung Training Judicial yg khas dan berbeda dengan Fungsi Training di Kantor Kementerian lembaga di luar Lembaga Peradilan (baca; kekuasan eksekutif).
Selain soal kajian strategis, fungsi penilaian kompetensi juga tidak boleh tenggelam dalam perdebatan struktur. Mandat itu disebut secara tegas dalam Pasal 23 dan Pasal 24. Namun, pengakuan atas tugas asesmen tidak serta-merta mengharuskan lahirnya sebuah pusat tersendiri. Yang terutama ialah kejelasan penanggung jawab, profesionalitas asesor, standar pengukuran, perlindungan data, dan tindak lanjut hasilnya. Pemilihan unit pelaksana perlu ditentukan dengan analisis kerja yang terbuka, bukan semata demi mengisi kotak organisasi.
Persoalan kedua tidak kurang mendesak: keamanan pengadilan. Pengadilan harus terbuka untuk masyarakat, tetapi keterbukaan tidak boleh berarti membiarkan hakim, aparatur, pihak berperkara, advokat, saksi, maupun pengunjung berada dalam ancaman. Gangguan dan intimidasi di lingkungan pengadilan mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya soal penjagaan pintu atau pengaturan tamu. Keamanan peradilan (court security) berkaitan dengan penilaian risiko, perlindungan persidangan, koordinasi kepolisian, prosedur keadaan darurat, serta pemulihan setelah insiden. Kejadian di Pengadilan Negeri Pati beberapa hari ini menjadi momentum untuk segera mewujudkan kebijakan ini.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020, telah menyediakan kerangka protokol persidangan dan keamanan. Tantangan berikutnya ialah memastikan norma itu memiliki pengampu organisasi, anggaran, personel, dan jalur komando yang dapat bekerja secara konsisten di berbagai satuan kerja. Studi banding delegasi Mahkamah Agung ke Australia pada 2025 juga layak ditindaklanjuti melalui evaluasi kelembagaan, bukan berhenti sebagai pengetahuan dari perjalanan kerja.
Dalam kaitan ini, Pasal 30 Perpres Nomor 86 Tahun 2026 membuka ruang pembentukan paling banyak dua pusat sebagai unsur pendukung Sekretariat Mahkamah Agung, dengan garis pertanggungjawaban melalui Badan Urusan Administrasi. Ruang itulah yang pantas dikaji untuk kemungkinan pembentukan pusat yang menangani komando pengamanan dan protokoler. Tentu, pembentukan unit baru harus didahului pengujian terhadap fungsi yang telah ada, kebutuhan nasional, biaya, dan manfaatnya. Protokoler penting, tetapi keamanan manusia dan keberlangsungan persidangan harus menjadi ukuran utamanya.
SuaraBSDK memandang secara kritis bahwa, penataan organisasi tidak semestinya dipersempit menjadi pertanyaan unit mana pindah ke mana. Yang perlu dijawab ialah bagaimana Mahkamah Agung menjaga nalar kebijakannya sekaligus melindungi ruang bekerjanya. Pustrajak yang terhubung dengan pendidikan dan pengembangan kompetensi dapat memelihara kemampuan belajar organisasi. Sistem pengamanan yang terkoordinasi dapat memelihara keberanian dan ketenangan setiap orang untuk mencari serta menegakkan keadilan.
Perpres telah menyediakan kerangka. Kini dibutuhkan percakapan yang jernih dari hakim, aparatur, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat pencari keadilan tentang isi kerangka tersebut. Struktur yang baik bukan yang paling banyak kotaknya, melainkan yang paling jelas tanggung jawabnya dan paling nyata manfaatnya bagi peradilan. Mungkin Itu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


