Hari ketiga pelaksanaan Short Course bagi para hakim Indonesia di India berlangsung pada Minggu, 26 April 2026, di National Judicial Academy yang berlokasi di Bhopal, Negara Bagian Madhya Pradesh, India. Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas hakim, dengan fokus utama pada pemanfaatan Information Communication Technology (ICT) dalam sistem peradilan modern.
Pada sesi hari ketiga tersebut, materi yang disampaikan berkaitan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR), yang menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. ADR dinilai mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien bagi para pihak.
Salah satu narasumber pada hari ketiga adalah N. Kotiswar Singh, yang saat ini menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung India. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa sistem ADR di India memiliki sejumlah kesamaan dengan yang diterapkan di Indonesia, khususnya dalam hal mediasi dan arbitrase.
Menurutnya, baik Indonesia maupun India sama-sama mengakui pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Mediasi telah menjadi bagian integral dalam sistem peradilan kedua negara, bahkan dalam banyak kasus diwajibkan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Namun demikian, diskusi menjadi semakin menarik ketika salah satu peserta, Muhammad Adiguna Bimasakti, mengajukan pertanyaan kritis terkait kelembagaan arbitrase di India. Ia menanyakan apakah terdapat lembaga arbitrase khusus seperti yang ada di Indonesia.
Pertanyaan tersebut memunculkan respons yang cukup mengejutkan. Justice N. Kotiswar Singh menjawab bahwa India ada beberapa lembaga arbitrase diantaranya yaitu:
1. India International Arbitration Centre (IIAC): Lembaga tingkat nasional yang ditetapkan oleh Parlemen untuk menyediakan rezim independen dan otonom.
2. Delhi International Arbitration Centre (DIAC): Didirikan oleh Pengadilan Tinggi Delhi untuk menangani arbitrase yang kompleks.
3. Mumbai Centre for International Arbitration (MCIA): Pusat arbitrase komersial terkemuka di Mumbai.
4. Indian Council of Arbitration (ICA): Didirikan pada tahun 1965, berfokus pada penyelesaian sengketa komersial internasional dan domestik.
5. IDAC India: Menyediakan layanan arbitrase dan mediasi profesional dengan kantor di Vadodara, Mumbai, dan Delhi.
Sebagai perbandingan, di Indonesia terdapat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani sengketa perdata umum, serta Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia untuk sengketa berbasis hukum Islam. Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam menyediakan forum penyelesaian sengketa yang profesional dan terstruktur.
Justice N. Kotiswar Singh menyampaikan bahwa India keberhasilan Arbitrase di India cukup tinggi terutama untuk sengketa bisnis. Arbitrase diatur dalam Undang Undang yang telah beberapa kali di amandemen yaitu The Arbitration and Conciliation Act 1996 (26 of 1996) as amended by The Arbitration and Conciliation (Amandemen) Act 2021 (3 of 2021) and The New Delhi International Arbitration Act, 2019 (17 of 2019).
Dengan adanya diskusi ini, para peserta mendapatkan wawasan baru mengenai perbandingan sistem hukum antara Indonesia dan India, khususnya dalam konteks ADR. Kegiatan hari ketiga ini tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dan pertukaran praktik terbaik antarnegara dalam pengembangan sistem peradilan modern.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


