Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

Ganjar Prima AnggaraGanjar Prima AnggaraApril 29, 202610 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bhopal, India — Training Programme for Judges from the Republic of Indonesia di National Judicial Academy (NJA), Bhopal India tepat sehari lalu berakhir, penulis melihat kesempatan ini menjadi momentum strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai praktik hukum di sana, salah satu hal yang menarik dalam pembelajarannya yakni penerapan Alternative Dispute Resolution atau ADR dalam sistem peradilan India. Ketika pembelajaran disana dilakukan, Pemateri Hakim India Ms. S.N. Sreedevi menyebutkan salah satu model penyelesaian sengketa yang menarik perhatian adalah Lok Adalat, yaitu forum penyelesaian perkara berbasis kompromi dan perdamaian yang telah memperoleh tempat penting dalam sistem hukum India.

Lok Adalat tidak sekadar dipahami sebagai mekanisme mediasi biasa. Di India, Lok Adalat telah menjadi instrumen kelembagaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, mengurangi beban perkara pengadilan, dan mempercepat penyelesaian sengketa melalui pendekatan konsiliatif. Dalam wawancara dengan Ms. S.N. Sreedevi (pemateri pelatihan) dirinya menekankan bahwa Lok Adalat tidak hanya relevan untuk perkara perdata. Di India, Lok Adalat juga digunakan untuk criminal compoundable cases, yaitu perkara pidana yang menurut hukum dapat dikompromikan. Hal ini penting untuk dipahami oleh Indonesia, karena selama ini ADR sering diasosiasikan terutama dengan perkara perdata walaupun dalam sistem di Indonesia dikenal juga restorative justice. Dalam sistem India, sepanjang suatu perkara pidana tergolong compoundable dan tidak menyangkut kejahatan serius yang dilarang untuk dikompromikan, perkara tersebut dapat dibawa ke Lok Adalat. DSLSA menjelaskan dalam websitenya bahwa Lok Adalat diselenggarakan untuk perkara perdata serta criminal compoundable cases (contoh: kecelakaan kendaraan bermotor, pencurian sederhana, dan pelanggaran cheque bounce offenses.), baik perkara yang pending di pengadilan maupun pada tahap pra-litigasi. (dslsa.org).

Lok Adalat sebagai “Pengadilan Rakyat” Berbasis Kompromi

Secara sederhana, Lok Adalat sering dipahami sebagai “pengadilan rakyat”, tetapi istilah tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Lok Adalat bukan pengadilan dalam pengertian adjudikasi penuh yang memutus benar-salah secara sepihak. Anggota Lok Adalat berperan sebagai statutory conciliators, yaitu fasilitator hukum yang membantu para pihak mencapai penyelesaian damai. Pada pertemuan Hakim Indonesia di India, Ms. S.N. Sreedevi, District Judge menegaskan bahwa anggota Lok Adalat tidak hanya orang menjalankan fungsi yudisial untuk memaksa penyelesaian, melainkan membantu para pihak secara independen dan imparsial agar mereka dapat mencapai kompromi.

Karakter ini menjadi pembeda utama antara Lok Adalat dan proses litigasi biasa. Dalam litigasi, hakim memutus perkara berdasarkan pembuktian, dalil hukum, dan amar putusan. Dalam Lok Adalat, orientasinya bukan kemenangan salah satu pihak, melainkan tercapainya penyelesaian yang dapat diterima bersama. Karena itu, forum ini sangat sesuai untuk perkara yang masih memungkinkan kompromi, baik perkara perdata, sengketa keluarga tertentu, perkara klaim, sengketa pelayanan publik, perkara lalu lintas, perkara cek, maupun perkara pidana tertentu yang menurut hukum India dapat diselesaikan secara kompromi.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Lok Adalat

Dasar utama Lok Adalat terdapat dalam Legal Services Authorities Act, 1987. (nalsa.gov.in) Undang-undang tersebut mengatur organisasi Lok Adalat, kewenangan menerima perkara, kekuatan putusan atau award, serta kekuasaan prosedural yang diberikan kepada Lok Adalat. Pasal 19 mengatur bahwa otoritas hukum pada tingkat negara bagian, distrik, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, atau Taluk Legal Services Committee dapat menyelenggarakan Lok Adalat pada interval, tempat, yurisdiksi, dan wilayah tertentu sesuai kebutuhan. Dengan demikian, Lok Adalat memang dirancang sebagai forum yang fleksibel secara wilayah dan kelembagaan. (India Code)

Ruang lingkup Lok Adalat meliputi dua kategori besar. Pertama, perkara yang pending di pengadilan. Kedua, sengketa yang belum diajukan ke pengadilan, tetapi berada dalam yurisdiksi pengadilan yang relevan. Dalam perkara pending, rujukan ke Lok Adalat dapat dilakukan apabila para pihak setuju, salah satu pihak mengajukan permohonan dan pengadilan melihat adanya peluang perdamaian, atau pengadilan sendiri menilai perkara tersebut layak untuk diselesaikan melalui Lok Adalat. Untuk perkara pra-litigasi, otoritas layanan hukum dapat merujuk perkara ke Lok Adalat setelah menerima permohonan salah satu pihak dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk didengar. (India Code)

Proses Lok Adalat: Dari Identifikasi Perkara hingga Award

Proses Lok Adalat pada umumnya dimulai dari identifikasi perkara. Perkara yang dinilai memiliki peluang perdamaian dipilih untuk ditawarkan kepada para pihak. Dalam perkara pending, pengadilan berperan penting untuk menilai secara awal apakah perkara tersebut memang tepat dirujuk ke Lok Adalat. Regulasi NALSA menegaskan bahwa rujukan perkara tidak boleh dilakukan secara mekanis pengadilan harus terlebih dahulu memiliki keyakinan prima facie bahwa terdapat peluang penyelesaian melalui Lok Adalat.

Baca Juga  Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

Tahap berikutnya adalah pembentukan bench atau majelis Lok Adalat. Pada tingkat distrik, bench dapat terdiri dari hakim aktif atau pensiunan hakim, anggota profesi hukum, pekerja sosial, orang yang bergerak dalam kegiatan paralegal, mediator, atau profesional yang relevan dengan substansi sengketa. Komposisi ini memperlihatkan bahwa Lok Adalat menggabungkan otoritas yudisial, pengalaman hukum, dan kepekaan sosial.

Setelah perkara dialokasikan, otoritas terkait menyiapkan cause list untuk setiap bench dan memberitahukannya kepada pihak-pihak terkait. Regulasi NALSA menyebut bahwa daftar perkara tersebut disampaikan paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan Lok Adalat. Pada saat forum berlangsung, bench Lok Adalat berupaya mempertemukan para pihak, mendengar posisi masing-masing, mengidentifikasi ruang kompromi, dan mendorong penyelesaian tanpa paksaan, ancaman, pengaruh tidak patut, bujukan menyesatkan, atau misrepresentasi.

Apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasil penyelesaian dituangkan dalam award of Lok Adalat. Award tersebut memiliki kekuatan hukum yang penting. Legal Services Authorities Act, 1987 mengatur bahwa setiap award Lok Adalat dianggap sebagai dekrit pengadilan perdata atau perintah pengadilan lain yang relevan. Award tersebut bersifat final dan mengikat para pihak, serta tidak tersedia upaya banding terhadap award tersebut. Selain itu, apabila perkara yang sebelumnya sudah diajukan ke pengadilan berhasil diselesaikan melalui Lok Adalat, biaya perkara yang telah dibayarkan dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum biaya perkara. (India Code)

Sebaliknya, apabila kompromi tidak tercapai, perkara tidak diputus secara sepihak oleh Lok Adalat. Untuk perkara yang berasal dari pengadilan, berkas dikembalikan kepada pengadilan asal untuk dilanjutkan sesuai hukum acara. Untuk perkara pra-litigasi, para pihak dapat diarahkan untuk menempuh upaya hukum yang tersedia. Hal ini penting karena menunjukkan bahwa Lok Adalat bukan forum pemaksaan perdamaian, melainkan forum fasilitasi kesepakatan. (India Code)

Lok Adalat Tidak Hanya untuk Perdata, tetapi Juga Pidana Tertentu

Sebagaimana dijelaskan penulis diawal salah satu aspek penting yang perlu dicatat oleh Indonesia adalah bahwa Lok Adalat tidak hanya digunakan untuk perkara perdata. Dalam praktik India, Lok Adalat juga dapat digunakan untuk criminal compoundable cases, yaitu perkara pidana yang menurut hukum dapat diselesaikan melalui kompromi atau perdamaian.

Namun, penggunaan Lok Adalat dalam perkara pidana memiliki batas yang tegas. Legal Services Authorities Act, 1987 menyatakan bahwa Lok Adalat tidak memiliki yurisdiksi terhadap perkara yang berkaitan dengan offence not compoundable under any law. Dengan kata lain, perkara pidana berat atau perkara yang oleh hukum tidak boleh dikompromikan tidak dapat diselesaikan melalui Lok Adalat. Pembatasan yang sama ditegaskan dalam regulasi NALSA, yaitu perkara perceraian dan perkara pidana yang tidak dapat dikompromikan berdasarkan Code of Criminal Procedure, 1973 tidak boleh dirujuk ke Lok Adalat. (India Code)

Pembatasan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi penyelesaian perkara dan kepentingan publik dalam penegakan hukum pidana. Lok Adalat tidak dimaksudkan untuk menghapus akuntabilitas pidana dalam perkara serius. Forum ini lebih tepat dipahami sebagai mekanisme untuk menyelesaikan perkara pidana ringan atau perkara pidana yang memang secara hukum memiliki ruang perdamaian, misalnya perkara lalu lintas, perkara cek, pelanggaran tertentu, atau perkara lain yang menurut hukum India termasuk compoundable offences.

Lok Adalat Keliling dan Perluasan Akses Keadilan

Keunggulan lain dari Lok Adalat adalah kemampuannya untuk menjangkau masyarakat di luar gedung pengadilan. NALSA mencatat bahwa Mobile Lok Adalats diselenggarakan di berbagai wilayah India dan bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Artinya, layanan keadilan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke pengadilan, tetapi juga dapat dibawa lebih dekat kepada masyarakat. (National Legal Services Authority)

Model ini menarik bagi Indonesia, terutama karena kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, wilayah kepulauan, daerah perbatasan, dan wilayah yang akses transportasinya tidak selalu mudah. Dalam konteks tersebut, gagasan Lok Adalat keliling dapat menjadi inspirasi untuk mengembangkan layanan mediasi atau penyelesaian sengketa terpadu yang hadir di daerah-daerah tertentu, dengan tetap berada dalam koridor hukum acara dan pengawasan kelembagaan Mahkamah Agung.

Efektivitas Lok Adalat di India

Efektivitas Lok Adalat terlihat dari skala penyelesaian perkara yang sangat besar. Data Pemerintah India melalui Press Information Bureau menunjukkan bahwa pada 2023–2024, National Lok Adalat menyelesaikan 8,53,42,217 perkara; pada 2024–2025 menyelesaikan 10,45,26,119 perkara; dan pada 2025–2026 hingga Januari 2026 menyelesaikan 14,84,25,050 perkara. Dalam periode yang sama, State Lok Adalat dan Permanent Lok Adalat juga mencatat jutaan penyelesaian perkara. (Press Information Bureau)

Baca Juga  Ketua PA Baturaja Laksanakan Maksimal  Program Prioritas Badilag Tahun 2026 di Kecamatan Peninjauan

India juga mengembangkan E-Lok Adalat. Pemerintah India mencatat bahwa E-Lok Adalat pertama diselenggarakan pada 27 Juni 2020, dan sejak itu telah dilaksanakan di 28 negara bagian atau union territories, dengan 902,96 lakh perkara diambil dan 96,90 lakh perkara diselesaikan. Data ini memperlihatkan bahwa Lok Adalat tidak hanya berkembang sebagai forum fisik, tetapi juga mulai beradaptasi dengan teknologi untuk memperluas akses penyelesaian sengketa. (Press Information Bureau)

Refleksi untuk Indonesia

Bagi Indonesia, pelajaran dari Lok Adalat tidak harus dimaknai sebagai penyalinan langsung sistem India. Indonesia telah memiliki dasar mediasi pengadilan melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Undang-Undang 1 Tahun 2023 dan peraturan lain yang terkait. Namun, mediasi atau restorative justice di pengadilan Indonesia masih lebih dominan sebagai prosedur dalam perkara pidana dan perdata di lingkungan pengadilan, sedangkan Lok Adalat India menunjukkan kemungkinan yang lebih luas: penyelesaian perkara berbasis perdamaian dapat diorganisasi secara massal, berkala, tematik, dan menjangkau masyarakat di luar ruang sidang. (JDIH Mahkamah Agung)

Refleksi pertama adalah perlunya memperkuat mediasi berbasis pengadilan yang lebih proaktif. Pengadilan tidak hanya menjadi tempat memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga dapat menjadi pusat fasilitasi perdamaian yang aktif. Model Lok Adalat menunjukkan bahwa perkara dapat dipilah sejak awal, dipetakan peluang perdamaiannya, lalu diarahkan ke forum penyelesaian yang lebih cepat sebelum menghabiskan energi litigasi.

Refleksi kedua adalah kemungkinan mengembangkan forum penyelesaian perkara ringan dan sederhana secara lebih terstruktur dengan bantuan professional diluar hakim. Dalam perkara perdata bernilai kecil, sengketa konsumen, sengketa keluarga tertentu, klaim sederhana, perkara lalu lintas, dan perkara pidana ringan yang memenuhi syarat keadilan restoratif, Indonesia dapat memikirkan forum terpadu yang menggabungkan mediasi, restorative justice, bantuan hukum, dan pengawasan pengadilan dengan pendekatan multidimensional penegakan hukum.

Refleksi ketiga adalah pengembangan mediasi keliling atau forum perdamaian keliling. Indonesia dapat mempertimbangkan model layanan yang menghadirkan hakim, mediator, panitera, bantuan hukum, atau paralegal sebagaimana tersebut diatas ke wilayah tertentu secara periodik. Mekanisme ini dapat difokuskan pada perkara sederhana dan layanan hukum masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, daerah terpencil, atau daerah dengan akses pengadilan yang terbatas. Model semacam ini akan memperkuat prinsip bahwa akses keadilan bukan hanya hak untuk menggugat di pengadilan, tetapi juga hak untuk memperoleh penyelesaian yang cepat, bermartabat, dan dapat dijangkau.

Penutup

Lok Adalat memperlihatkan bahwa sistem peradilan modern tidak selalu harus menjawab seluruh konflik melalui litigasi penuh. Dalam perkara tertentu, keadilan justru lebih efektif ketika para pihak dipertemukan, didengar, difasilitasi, dan didorong mencapai kesepakatan yang adil. Bagi Indonesia, pengalaman India memberikan inspirasi penting untuk memperkuat ADR, memperluas layanan mediasi, mengintegrasikan prinsip restorative justice secara hati-hati, dan menghadirkan pengadilan lebih dekat kepada masyarakat. Pelajaran terbesar dari Lok Adalat adalah bahwa peradilan yang kuat bukan hanya peradilan yang mampu memutus banyak perkara, tetapi juga peradilan yang mampu menyelesaikan konflik secara cepat, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Daftar Referensi

  1. National Legal Services Authority. (2023). Lok Adalat and its Operations in India. Diakses dari https://nalsa.gov.in/lok-adalats/
  2. Legal Services Authorities Act, 1987. Sections 19-22: Organisation, Cognizance, Award, and Powers of Lok Adalat. Diakses dari https://www.indiacode.nic.in/bitstream/123456789/19023/1/legal_service_authorities_act%2C_1987.pdf
  3. Press Information Bureau, Government of India. (2023). Lok Adalat Data and Statistics. Diakses dari https://www.pib.gov.in/
  4. Telangana State Legal Services Authority. (2023). National Lok Adalat and Its Impact in Telangana. Diakses dari https://tslsa.telangana.gov.in/
  5. Delhi State Legal Services Authority. (2023). Lok Adalat: A Mechanism for Civil and Criminal Disputes. Diakses dari https://dslsa.org/national-lok-adalat/
  6. JDIH Mahkamah Agung RI, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (JDIH Mahkamah Agung)
  7. Legal Services Authorities Act, 1987. Sections 19–22: Organisation, Cognizance, Award, and Powers of Lok Adalat. (India code)
Ganjar Prima Anggara
Kontributor
Ganjar Prima Anggara
Hakim Yustisial, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses Keadilan Hukum Indonesia Lok Adalat Peradilan Modern Reformasi Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Merajut Integritas Peradilan: Mahkamah Agung Gelar Konsinyering Finalisasi Naskah Urgensi Berikut Draf Perubahan PB 03 dan PB 04 di Bali

September 12, 2026

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026

Langkah Strategis Mahkamah Agung Menuju Finalisasi Naskah Urgensi PB 03 dan PB 04

August 21, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,401 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.