Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah beberapa ketentuan penting dalam hukum acara pidana. Perubahan signifikan terjadi pada pengaturan pembacaan putusan pengadilan tinggi dan tenggang waktu permohonan kasasi. Pasal 243 dan Pasal 245 KUHAP Lama pada pokoknya menentukan bahwa tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh panitera pengadilan negeri kepada terdakwa. Sebaliknya, Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP Baru telah menggeser titik awal penghitungan pada saat putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pada masa awal pemberlakuan KUHAP Baru, Mahkamah Agung menemukan bahwa dalam praktiknya banyak putusan pengadilan tinggi yang dibacakan di sidang terbuka namun belum mencantumkan kehadiran para pihak dalam redaksi akhirnya, sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Untuk itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang menentukan adanya dua tahap pemberlakuan. Mulai per 1 Agustus 2026, seluruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri wajib menerapkan sepenuhnya ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru. Tulisan ini akan membandingkan kedua rezim KUHAP tersebut dan menjelaskan kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pengadilan tinggi.
Pembahasan
Perbandingan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Pasal 243 KUHAP Lama pada pokoknya mengatur bahwa salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dikirim ke pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan. Isi putusan diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri. Dari sini terlihat jelas, bahwa dalam rezim KUHAP Lama Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengadilan tinggi membacakan putusan dalam sidang terbuka. Lebih lanjut dalam Pasal 245 KUHAP Lama pada pokoknya menentukan bahwa permohonan kasasi disampaikan dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa. Dari aturan tersebut dapat dipahami bahwa awal penghitungan tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi sepenuhnya bergantung pada pemberitahuan yang dilakukan oleh pengadilan negeri.
Dengan diberlakukannya KUHAP Baru, maka ketentuan mengenai pengajuan kasasi pada KUHAP Lama di atas berubah dengan adanya penambahan beberapa hal sebagai berikut. Pasal 298 ayat (1), (2), dan (5) KUHAP Baru mewajibkan pengadilan tinggi memberitahukan tanggal sidang pembacaan putusan kepada terdakwa dan penuntut umum, membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, serta memungkinkan kehadiran secara langsung maupun elektronik. Menarik untuk dikaji lebih lanjut bahwa kata “dapat” dalam ayat (5) tersebut menunjukkan bahwa kehadiran para pihak ini bersifat opsional, bukan syarat yang bersifat imperatif. Namun yang perlu digarisbawahi dalam putusan pengadilan tinggi tersebut pada bagian akhirnya harus mencantumkan perihal kehadiran para pihak (penuntut umum dan terdakwa) untuk mengetahui apakah para pihak tersebut hadir atau tidak. Lebih lanjut dalam Pasal 300 ayat (1) KUHAP Baru menentukan bahwa permohonan kasasi disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dari ketentuan ini maka dapat dipahami bahwa titik awal penghitungan jangka waktu pengajuan permohonan kasasi berubah dari yang semula dihitung sejak pemberitahuan oleh pengadilan negeri beralih menjadi pada saat pembacaan putusan oleh pengadilan tinggi.
Perbedaan mendasar ini mengubah proses administrasi perkara banding menjadi lebih transparan dan terukur. Para pihak tidak lagi menunggu pemberitahuan dari pengadilan negeri untuk menghitung batas waktu kasasi, melainkan langsung mengetahuinya dari tanggal pembacaan putusan yang telah diinformasikan sebelumnya melalui penetapan pengadilan tinggi.
Pedoman SEMA 2/2026: Dua Tahap Pemberlakuan
SEMA ini pada dasarnya diterbitkan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi. Berdasarkan penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas permohonan kasasi, masih terdapat putusan pengadilan tinggi yang dibacakan secara terbuka namun belum dihadiri para pihak dan bagian akhir putusannya belum mencantumkan perihal kehadiran tersebut. Untuk itu, SEMA mengatur dua tahap berikut ini.
- Tahap Transisi. Pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 31 Juli 2026, tenggang waktu permohonan kasasi pada masa transisi ini masih menggunakan rezim KUHAP lama, dimana jangka waktu pengajuan kasasi dihitung 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.
- Tahap Efektif. Mulai 1 Agustus 2026, berlaku penuh ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru. Tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Petikan putusan wajib diunggah pada hari yang sama di laman sistem informasi pengadilan yakni melalui e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu). Selanjutnya, salinan putusan Tingkat banding dan berkas perkara tersebut tetap dikirim dalam waktu tujuh hari kepada pengadilan negeri.
Terkait hal di atas, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh pengadilan tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan tersebut secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut, baik pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri harus menerapkan KUHAP baru sesuai amanat SEMA 2/2026.
Kewajiban Pengadilan Tinggi yang Harus Disiapkan
Agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, pengadilan tinggi wajib mempersiapkan dua hal utama:
- Penerbitan Penetapan Hari Sidang Pembacaan Putusan: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) KUHAP Baru, majelis hakim pengadilan tinggi harus menetapkan hari sidang pembacaan putusan dan memerintahkan panitera pengadilan tinggi untuk mengirimkan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri yang menangani perkara pada tingkat pertama. Di dalam penetapan tersebut, majelis hakim juga harus memerintahkan Penuntut Umum pada kejaksaan negeri tersebut untuk menyampaikan penetapan hari sidang kepada terdakwa dan/atau advokatnya. Apabila terjadi perubahan tanggal pembacaan putusan sebagaimana dimaksud Pasal 298 ayat (3), prosedur yang sama masih berlaku. Majelis hakim menerbitkan penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, kemudian panitera mengirimkannya kepada kejaksaan negeri, dan Penuntut Umum menyampaikannya kepada terdakwa dan/atau advokat. Mekanisme ini berbeda dari KUHAP lama yang tidak mengatur pembacaan putusan di pengadilan tinggi, sehingga pengadilan tinggi tidak memiliki kewajiban melakukan pemberitahuan seperti ini.
- Pemahaman terhadap Sifat Opsional Kehadiran dan Implikasinya terhadap Penghitungan Kasasi: Pasal 298 ayat (5) KUHAP baru menentukan bahwa sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik. Kata “dapat” dapat dimaknai bahwa kehadiran para pihak memanglah bukan suatu kewajiban. Namun, pemberitahuan tanggal pembacaan yang telah dikirim sebelumnya memungkinkan para pihak mengetahui secara pasti kapan putusan itu diucapkan. Pengetahuan ini penting karena Pasal 300 ayat (1) menetapkan bahwa tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi dihitung sejak putusan dibacakan. Meskipun para pihak tidak hadir, mereka tetap dapat menghitung sendiri batas akhir pengajuan kasasi tanpa harus menunggu pemberitahuan dari pengadilan negeri.
- Penyiapan Sarana dan Prasarana Ruang Persidangan Elektronik : SEMA 2/2026 secara tegas memerintahkan seluruh pengadilan tinggi untuk mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik paling lambat 1 Agustus 2026. Perintah ini merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 298 ayat (5) KUHAP Baru yang membuka kemungkinan kehadiran secara elektronik dalam sidang pembacaan putusan, Untuk memenuhi amanat tersebut, pengadilan tinggi sekurang-kurangnya harus menyediakan Perangkat keras dan perangkat lunak untuk penyelenggaraan sidang secara daring, petugas teknis atau administrator yang bertugas mengelola jalannya persidangan elektronik serta melakukan simulasi atau uji coba internal sebelum tanggal pemberlakuan efektif agar potensi kendala teknis dapat diantisipasi. Kesiapan sarana ini tidak hanya mendukung hak para pihak untuk hadir secara elektronik, tetapi juga menjamin bahwa asas keterbukaan peradilan tetap terpenuhi meskipun para pihak tidak berada di ruang sidang secara fisik. Tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai, ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 berisiko tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang.
Peran Pengadilan Negeri per 1 Agustus 2026
Pasal 298 ayat (7) KUHAP Baru tetap mewajibkan pengadilan tinggi mengirimkan salinan putusan dan berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan kepada pengadilan negeri. Pengadilan negeri pada dasarnya masih mencatat putusan dalam buku register dan memberitahukan isinya kepada para pihak sebagaimana Pasal 243 ayat (1) KUHAP Lama. Namun, pemberitahuan putusan banding yang dilakukan oleh Pengadilan negeri tersebut tidak lagi menjadi dasar penghitungan tenggang waktu kasasi.
Pengadilan negeri harus memastikan bahwa penerimaan berkas berjalan cepat dan tepat agar salinan putusan dapat diakses para pihak tanpa menunda hak mereka. Ketentuan tentang bantuan pemberitahuan kepada terdakwa yang berada di luar daerah hukum atau di luar negeri tetap berlaku, tetapi tidak memengaruhi penghitungan tenggang waktu kasasi. Selain itu, publikasi petikan putusan melalui laman sistem informasi pengadilan (e-Berpadu) pada hari pembacaan putusan sebagaimana Pasal 298 ayat (6) KUHAP Baru ini justru menambah aksesibilitas sehingga para pihak dapat segera mengetahui isi putusan dan menyatakan sikapnya.
Penutup
Terhitung mulai 1 Agustus 2026, ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP Baru berlaku efektif sehingga titik awal penghitungan tenggang waktu permohonan kasasi tidak lagi didasarkan pada pemberitahuan oleh pengadilan negeri, melainkan sejak pembacaan putusan pengadilan tinggi dalam sidang terbuka untuk umum. Perubahan ini memberikan kepastian hukum karena para pihak dapat menghitung sendiri batas waktu pengajuan kasasi setelah mengetahui jadwal pembacaan yang telah diberitahukan sebelumnya melalui penetapan pengadilan tinggi. Di sisi lain, pengadilan negeri perlu menyesuaikan perannya sebagai penerima dan pencatat putusan tanpa lagi menjadi penentu awal jangka waktu pengajuan permohonan kasasi, serta memastikan penerimaan berkas berjalan cepat agar salinan putusan dapat segera diakses para pihak. Dengan pelaksanaan yang tertib sesuai pedoman SEMA 2/2026, peralihan dari rezim KUHAP lama ke KUHAP baru ini dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan hak para pencari keadilan dalam melakukan Upaya hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


