Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

23 June 2026 • 21:52 WIB

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menghidupkan Hukum yang Hidup:Pentingnya Kanal Putusan Berbasis Nilai Adat Pasca Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2025
Artikel Features

Menghidupkan Hukum yang Hidup:Pentingnya Kanal Putusan Berbasis Nilai Adat Pasca Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2025

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig19 January 2026 • 15:06 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum yang hidup tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari pengalaman sosial, dari konflik yang diselesaikan, dari sanksi yang diterima, dan dari penerimaan kolektif atas apa yang dianggap adil. Ketika negara melalui KUHP Baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, sesungguhnya negara sedang mengakui sesuatu yang telah lama bekerja, tetapi belum selalu tercatat. Di sinilah masalah mendasar muncul. Bagaimana mungkin hukum yang hidup dapat dinilai, diuji, dan dipertanggungjawabkan, jika jejak penerapannya tidak dirawat sebagai ingatan bersama.

Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa hukum yang hidup tetap berlaku sepanjang memenuhi batas konstitusional. Rumusan ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga beban epistemik. Hakim, pemerintah, dan masyarakat dituntut untuk mengetahui hukum yang hidup itu. Persoalannya, pengetahuan tersebut tidak otomatis tersedia.

Apa yang Dimaksud dengan Putusan Berbasis Nilai Adat ?

Putusan berbasis nilai adat bukanlah putusan yang menggantikan hukum nasional dengan hukum adat. Ia juga bukan putusan yang semata-mata menyebut adat sebagai ornamen argumentasi. Putusan berbasis nilai adat adalah putusan yang secara sadar menjadikan nilai, norma, atau mekanisme sanksi adat sebagai bagian dari penalaran hukum, baik dalam menentukan kesalahan, menilai sifat melawan hukum, maupun merumuskan bentuk dan tujuan pemidanaan.

Dalam perspektif Eugen Ehrlich, putusan semacam ini adalah titik temu antara living law dan state law. Hukum yang hidup tidak dihadirkan sebagai norma mentah, tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa yudisial yang rasional dan dapat diuji (Ehrlich, 1936). Satjipto Rahardjo menyebut proses ini sebagai upaya menjadikan hukum peka terhadap denyut masyarakat tanpa kehilangan tanggung jawab publiknya (Rahardjo, 1980).

Putusan berbasis nilai adat dengan demikian adalah praktik penalaran, bukan sekadar hasil yang memperlihatkan bagaimana hakim membaca konteks sosial, menilai legitimasi adat, dan menarik batas agar nilai tersebut tetap sejalan dengan Pancasila, konstitusi, dan hak asasi manusia.

Ilusi Merumuskan Hukum Pidana Adat yang Sepenuhnya Baru

Salah satu persoalan filosofis dalam pembahasan hukum pidana adat adalah anggapan bahwa hukum pidana adat dapat dirumuskan sebagai seperangkat delik baru yang berdiri di luar KUHP. Secara normatif, gagasan ini tampak menarik. Namun secara praktis dan historis, ia sangat problematis.

Baca Juga  Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?

Hampir seluruh perbuatan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat adat telah memiliki padanan dalam hukum pidana nasional. Kekerasan, perusakan, pencurian, atau pelanggaran kesusilaan bukanlah ruang kosong dalam KUHP. Yang membedakan hukum pidana adat bukanlah selalu jenis perbuatannya, melainkan cara masyarakat memaknai pelanggaran tersebut dan bentuk pemulihan yang dianggap adil.

Di sinilah letak kesulitan menyusun hukum pidana adat yang sepenuhnya baru. Upaya tersebut berisiko mengulang norma yang sudah ada atau menciptakan tumpang tindih yang justru melemahkan kepastian hukum. Karena itu, menggali hukum pidana adat melalui putusan yang sudah ada menjadi jauh lebih realistis dan filosofis. Putusan memperlihatkan bagaimana norma adat bekerja dalam kenyataan, bukan dalam abstraksi normatif.

Sanksi Adat Pemidanaan dan Relasinya dengan KUHP

Hukum pidana adat selama ini tidak hanya berbicara tentang perbuatan yang dilarang, tetapi juga tentang sanksi dan tujuan pemulihan. Sanksi adat sering kali bersifat restoratif, simbolik, dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial. Dalam konteks ini, sanksi adat bukan sekadar hukuman, tetapi mekanisme rekonsiliasi.

Pertanyaan yang penting adalah bagaimana KUHP memandang perbuatan yang telah diselesaikan melalui sanksi adat, tetapi kemudian perkaranya naik ke pengadilan negara. Apakah sanksi adat tersebut diabaikan, diakui sebagai bentuk pertanggungjawaban, atau diperlakukan sebagai faktor yang meringankan.

KUHP Baru membuka ruang untuk melihat sanksi adat sebagai bagian dari konteks pemidanaan. Dalam kerangka keadilan substantif, penghukuman ganda atas perbuatan yang sama, meskipun melalui sistem yang berbeda, menimbulkan persoalan keadilan. Putusan berbasis nilai adat menjadi penting karena di sanalah hakim menunjukkan bagaimana sanksi adat dipertimbangkan dalam menentukan ada tidaknya kesalahan, berat ringannya pidana, atau bahkan kebutuhan untuk menjatuhkan pidana tambahan.

Tanpa dokumentasi putusan, pertimbangan semacam ini akan terus bersifat kasuistik dan tidak terwariskan. Padahal, bagi pemerintah dan masyarakat adat, pola-pola pertimbangan tersebut sangat berharga untuk menyusun norma dalam peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Pasal 7 PP tersebut menempatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan DPRD dalam proses penelitian bersama yang menuntut basis pengetahuan empirik. Putusan pengadilan menyediakan basis tersebut.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Lebih jauh, karena nilai adat juga hidup dalam ranah perdata, kanal putusan berbasis nilai adat membantu memetakan nilai-nilai yang bekerja dalam sengketa tanah, waris, dan hubungan sosial lainnya. Dengan demikian, kanal ini tidak hanya melayani kepentingan hukum pidana, tetapi juga membangun pemahaman lintas rezim hukum.

Dalam konteks kelembagaan, fungsi ini paling dekat dengan mandat pendidikan dan kebijakan peradilan. Media yang dikelola oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung memiliki posisi strategis untuk mengelola kanal tersebut sebagai ruang pembelajaran dan refleksi lintas sektor.

Dari Pengakuan ke Kebijaksanaan

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam KUHP Nasional bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari kerja intelektual dan institusional yang panjang. Hukum yang hidup tidak cukup diakui, ia harus dipahami. Ia tidak cukup dipahami, ia harus dirawat sebagai pengetahuan bersama.

Kanal putusan berbasis nilai adat memungkinkan peralihan dari pengakuan normatif menuju kebijaksanaan praktis. Di sanalah hakim belajar dari hakim, pemerintah belajar dari praktik peradilan, dan masyarakat adat melihat bagaimana nilai mereka diterjemahkan secara adil dan bertanggung jawab. Menghidupkan hukum yang hidup, pada akhirnya, adalah soal merawat ingatan agar keadilan tidak hanya hidup sesaat, tetapi berkelanjutan.

Referensi

Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Translated by Walter L. Moll. Cambridge, Massachusetts Harvard University Press, 1936.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung Angkasa, 1980.

Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, Massachusetts Harvard University Press, 1999.

Tamanaha, Brian Z. A. General Jurisprudence of Law and Society. Oxford Oxford University Press, 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

adat KUHAP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB

Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

23 June 2026 • 19:08 WIB

Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru: Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum

22 June 2026 • 08:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

By Kapten CHK Rohim, S.H.23 June 2026 • 21:52 WIB0

Administrasi perkara merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan peradilan yang berfungsi sebagai tulang punggung…

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi
  • Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer
  • Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi
  • Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal
  • Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Recent Comments

  1. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.