Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Binsar Parlindungan Tampubolon
Keadilan restoratif yang merupakan sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Dalam hal ini keadilan restoratif bukan hanya terkait penghukuman kepada pelaku, namun melibatkan pelaku, korban, maupun masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan tatanan keseimbangan masyarakat secara musyawarah dan manusiawi. Pada pendapat lain keadilan restoratif mengacu pada suatu proses untuk menyelesaikan kejahatan dengan berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami oleh korban dengan cara meminta pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana. Dalam praktik dan pemberitaan, sudah banyak Pengadilan Negeri di Indonesia yang berhasil…
Memenuhi undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli untuk memperkenalkan wajah baru hukum pidana 2026 dan dampaknya bagi generasi muda, Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui perwakilan Hakim Binsar P.Tampubolon, S.H., memaparkan materi terkait KUHP dan KUHAP Nasional dihadapan Paskibraka Kota Gunungsitoli pada Rabu (13/5). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kesbangpol Kota Gunungsitoli, dan undangan ini turut pula dihadiri oleh perwakilan dari TNI Angkatan Laut Gunungsitoli. Kepala Badan Kesbangpol Gunungsitoli (Alfian Temali Harefa, S.H.) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan agar Paskibraka Kota Gunungsitoli memiliki nilai lebih dalam pengenalan hukum pidana dibandingkan dengan siswa/i lainnya dan diharapkan dalam kegiatan…
Pada Selasa, 24 Februari 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama, telah dibacakan Putusan dalam Perkara KDRT atas nama Terdakwa AT dengan nomor register perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Gst. Putusan tersebut dibacakan oleh Hengky Alexander Yao, S.H., M.H., sebagai Hakim KetuaRoberto Sianturi, S.H., dan Gabriel Lase, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yovani Aprillya, A.Md sebagai Panitera Pengganti. Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang…
Pendahuluan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk selanjutnya disebut Perma GS). Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum. Pengecualian perkara yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana adalah: Perma GS sendiri mengatur bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih…
Saat ini salah satu perkara perdata yang cukup mendominasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama adalah Perkara Perceraian, tingginya angka perceraian ini disebabkan beberapa hal, karena faktor ekonomi maupun karena tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga yang menyebabkan percekcokan terjadi secara terus menerus antara suami dan istri. Dalam praktik, sering dijumpai Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat yang tidak lagi diketahui dimana keberadaannya, hal ini wajar dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat banyak yang memilih untuk tidak serumah lagi atau tidak lagi tinggal bersama dalam jangka waktu yang lama serta tidak adanya komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, membuat pihak Penggugat…

