Memenuhi undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli untuk memperkenalkan wajah baru hukum pidana 2026 dan dampaknya bagi generasi muda, Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui perwakilan Hakim Binsar P.Tampubolon, S.H., memaparkan materi terkait KUHP dan KUHAP Nasional dihadapan Paskibraka Kota Gunungsitoli pada Rabu (13/5). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kesbangpol Kota Gunungsitoli, dan undangan ini turut pula dihadiri oleh perwakilan dari TNI Angkatan Laut Gunungsitoli.
Kepala Badan Kesbangpol Gunungsitoli (Alfian Temali Harefa, S.H.) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan agar Paskibraka Kota Gunungsitoli memiliki nilai lebih dalam pengenalan hukum pidana dibandingkan dengan siswa/i lainnya dan diharapkan dalam kegiatan ini para siswa/i Paskibraka nantinya dapat berbagi ilmu kepada teman-teman sekolahnya yang lain.
Dalam pemaparan materinya, Hakim Binsar P.Tampubolon, S.H. memperkenalkan KUHP dan KUHAP Nasional kepada siswa/i Paskibraka, dan menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan cara pandang dalam menegakkan keadilan. Pendekatan retributif (teori pemidanaan yang berfokus pada pembalasan atas kejahatan) yang selama ini dominan mulai bergeser menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif (paradigma penegakan hukum yang berfokus pada hasil akhir yang adil dan nyata).

Hakim tersebut juga turut memperkenalkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Mekanisme Pengakuan Bersalah (PB) yang terjadi dalam proses persidangan beserta persyaratannya, serta memperkenalkan konsep diversi dan penanganan perkara pidana anak melalui UU SPPA.
Pada kesempatan tersebut, beberapa siswa/i melontarkan pertanyaan terkait hukum pidana di Indonesia yang dijawab langsung oleh Hakim. Di akhir penyampaian materi, Hakim berpesan kepada siswa/i Paskibraka agar senantiasa menjaga diri serta menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak masa depan dan menjauhkan diri dari narkotika, perundungan (bullying) serta menjaga etika dalam penggunaan media sosial.
(Jubir PN Gunungsitoli)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


