Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau sebagai badan publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026” secara daring sebagai bentuk komitmen pimpinan dan organisasi dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus pemenuhan indikator badan publik berpredikat informatif.
Berdasarkan Surat Ketua PTA Kepulauan Riau Nomor 269/KPTA.W32-A/DL1.10/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Secara Daring, adapun peserta kegiatan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan Kepala Subbagian, serta Petugas Meja Informasi dan Meja Resepsionis pada seluruh Pengadilan Agama (PA) sewilayah PTA Kepulauan Riau.
Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan menjadi sarana penguatan pemahaman, pengembangan kapasitas, serta penyamaan persepsi bagi para Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi di PTA Kepulauan Riau dan PA sewilayah PTA Kepulauan Riau. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis PTA Kepulauan Riau dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong terciptanya budaya keterbukaan informasi publik yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


