Sleman, 28 Agustus 2026 — Pelatihan Teknis Yudisial bagi Panitera/Panitera Pengganti tidak semestinya berhenti pada penyampaian materi di ruang kelas. Keberhasilan pelatihan justru perlu dilihat setelah peserta kembali ke satuan kerja: apakah pengetahuan yang diperoleh benar-benar diterapkan, keterampilan yang dilatih mampu menjawab persoalan praktik, dan hasil pelatihan memberikan nilai tambah terhadap kualitas dukungan Panitera Pengganti kepada hakim dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara.
Perspektif tersebut menjadi salah satu fokus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pasca Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan Tim Monev Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Sleman, 26–28 Agustus 2026. Tim Monev terdiri atas Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Hakim Yustisial BSDK MA RI, Yoga Pradana Pamungkas, S.Kom., Indriyatmoko, A.Md., Harun Maulana Muhammad Sholeh, dan Deni Setiawan. Kehadiran tim terutama untuk melihat sejauh mana hasil pelatihan dimanfaatkan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan nyata alumni dalam melaksanakan tugas di satuan kerja.
Pelatihan Harus Berangkat dari Kebutuhan Praktik
Monev di PA Sleman memperlihatkan satu pesan penting : Desain Pelatihan Panitera Pengganti perlu semakin dekat dengan dinamika perkara yang benar-benar dihadapi di pengadilan.
Ketua PA Sleman, Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A., berharap materi pelatihan teknis yudisial Panitera Pengganti terus diperbarui, terutama terkait perkembangan hukum materiil dan hukum acara. Pembaruan tersebut diperlukan agar kompetensi Panitera Pengganti tetap relevan dengan perkembangan hukum dan mampu meningkatkan kualitas dukungan kepada hakim.

Pandangan ini menggeser orientasi pelatihan dari sekadar pertanyaan “apa yang harus diketahui Panitera Pengganti?” menjadi pertanyaan yang lebih substantif: “apa yang harus mampu dilakukan Panitera Pengganti ketika menghadapi perkara konkret?”
Perubahan hukum, digitalisasi proses berperkara, semakin kompleksnya jenis perkara, serta tuntutan administrasi persidangan yang terdigitalisasi membuat penguasaan teori saja tidak lagi memadai. Pengetahuan hukum harus bertemu dengan keterampilan teknis, sedangkan keterampilan teknis harus diuji melalui situasi yang mendekati praktik persidangan sesungguhnya.
Karena itu, Monev pasca pelatihan memiliki arti penting. Ia menjadi instrumen untuk mengetahui apakah materi yang diberikan benar-benar memiliki daya guna ketika peserta kembali menjalankan tugas di pengadilan.
Jangan Memaksakan Pembelajaran Daring untuk Semua Materi
Masukan menarik datang dari Panitera PA Sleman sekaligus alumni Pelatihan Teknis Panitera Pengganti, Anas Mubarok, S.H., M.H. Ia menyarankan agar pelatihan Panitera Pengganti, sedapat mungkin, tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui Zoom.
Alasannya bukan semata-mata karena pembelajaran daring tidak efektif. Ketika peserta mengikuti pelatihan dari kantor, perhatian mereka berpotensi terbagi dengan pekerjaan kedinasan yang tetap harus diselesaikan. Akibatnya, konsentrasi terhadap proses pembelajaran dapat terganggu.
Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah kesesuaian metode dengan karakter materi. Materi konseptual mungkin efektif disampaikan secara daring. Sebaliknya, materi seperti penyusunan Berita Acara Sidang (BAS), persidangan elektronik, simulasi administrasi persidangan, dan pemecahan persoalan prosedural membutuhkan interaksi dan praktik yang lebih intensif. Karena itu, model blended learning patut dipertimbangkan: pembelajaran mandiri dan daring digunakan untuk materi konseptual, sementara tatap muka difokuskan pada simulasi, latihan, diskusi kasus, dan praktik.
Alumni Meminta Materi Lebih Aktual dan Spesifik
Sebanyak 13 alumni Pelatihan Teknis Panitera Pengganti yang menjadi bagian dari kegiatan Monev menyampaikan sejumlah masukan. Mereka mengharapkan pelatihan diselenggarakan secara lebih merata dengan materi yang diperbarui sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan praktik peradilan.
Kebutuhan tersebut terutama terlihat pada kompetensi peradilan elektronik. Alumni mengusulkan materi mengenai penyelesaian perkara secara elektronik, BAS sidang elektronik, pembuktian elektronik, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan proses peradilan berbasis teknologi.
Masukan tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital telah mengubah profil kompetensi Panitera Pengganti. Panitera Pengganti tidak lagi cukup memahami pencatatan persidangan secara konvensional, tetapi juga harus mampu bekerja dalam ekosistem persidangan elektronik dan memahami konsekuensi teknis serta proseduralnya. Dengan demikian, kompetensi digital bukan lagi kompetensi tambahan, melainkan bagian dari kompetensi inti Panitera Pengganti modern.
Ekonomi Syariah dan Perkara Khusus Perlu Diperkuat
Alumni juga menyoroti perlunya penguatan materi mengenai persidangan perkara ekonomi syariah beserta hukum materiilnya, hukum acara gugatan sederhana, perlawanan eksekusi, dan perkara waris.
Selama ini sebagian materi tersebut lebih banyak diberikan dalam pelatihan hakim. Padahal, Panitera Pengganti juga membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendukung hakim dalam penyelesaian perkara.
Masukan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa Panitera Pengganti bukan sekadar pencatat jalannya persidangan. Ia merupakan bagian penting dari supporting system bagi hakim dalam memastikan proses persidangan berjalan tertib, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Karena itu, kurikulum pelatihan Panitera Pengganti perlu dikembangkan dengan pendekatan kompetensi yang berorientasi pada tugas. Tujuannya tidak lain untuk memastikan mereka memahami aspek hukum dan prosedural yang memang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara profesional.
Ekonomi Syariah dan Perkara Khusus Perlu Diperkuat
Alumni juga menyoroti perlunya penguatan materi mengenai persidangan perkara ekonomi syariah beserta hukum materiilnya, hukum acara gugatan sederhana, perlawanan eksekusi, dan perkara waris.
Selama ini sebagian materi tersebut lebih banyak diberikan dalam pelatihan hakim. Padahal, Panitera Pengganti juga membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendukung hakim dalam penyelesaian perkara.
Masukan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa Panitera Pengganti bukan sekadar pencatat jalannya persidangan. Ia merupakan bagian penting dari supporting system bagi hakim dalam memastikan proses persidangan berjalan tertib, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Karena itu, kurikulum pelatihan Panitera Pengganti perlu dikembangkan dengan pendekatan kompetensi yang berorientasi pada tugas. Tujuannya tidak lain untuk memastikan mereka memahami aspek hukum dan prosedural yang memang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara profesional.
BAS Tidak Cukup Diajarkan Secara Umum
Salah satu kritik paling konkret dari alumni berkaitan dengan materi Berita Acara Sidang (BAS). Alumni mengusulkan agar pelatihan memberikan materi BAS secara lebih spesifik, antara lain BAS perkara wakaf, pembatalan hibah, perlawanan eksekusi, dan asal-usul anak. Mereka juga mengharapkan materi tersebut disampaikan oleh pengajar yang benar-benar memahami praktik peradilan, bukan semata-mata menguasai teori.
Masukan ini penting karena BAS bukan sekadar produk administratif. BAS merupakan dokumen yang merekam proses persidangan dan memiliki arti penting dalam administrasi serta dokumentasi proses beracara.
Oleh karena itu, pembelajaran BAS sebaiknya tidak berhenti pada struktur dan format. Peserta perlu diberikan kasus konkret, fakta persidangan, simulasi pemeriksaan, serta latihan menyusun BAS yang kemudian disertai umpan balik langsung dari pengajar. Dengan pendekatan tersebut, pelatihan bergerak dari sekadar knowledgetransfer menuju skill development.
Pengajar Jangan Sekadar Menyampaikan Slide
Kritik lain menyangkut metode dan kualitas pengajar. Alumni mengharapkan pemateri yang memiliki penguasaan teori sekaligus pengalaman praktik peradilan, bukan sekadar menyampaikan slide dan teori. Pesan tersebut sesungguhnya sederhana: peserta membutuhkan solusi atas persoalan pekerjaan, bukan sekadar tambahan pengetahuan.
Dalam pelatihan teknis yudisial, kredibilitas pengajar idealnya dibangun dari perpaduan penguasaan teori, pengalaman praktik, kemampuan pedagogis, dan kemampuan menerjemahkan persoalan konkret menjadi pembelajaran. Pengajar yang diharapkan peserta bukan hanya mampu menjelaskan apa hukumnya, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan yang lebih penting bagi peserta: bagaimana hukum tersebut diterapkan ketika berhadapan dengan perkara konkret di persidangan.
Dari Monev Menuju Reformasi Desain Pelatihan
Salah satu usulan alumni yang patut diperhatikan adalah agar setiap pelatihan ditutup dengan rangkuman keseluruhan materi yang dapat digunakan peserta sebagai acuan ketika kembali ke satuan kerja. Gagasan tersebut dapat dikembangkan menjadi learning output yang bersifat praktis. Pelatihan idealnya tidak hanya menghasilkan sertifikat, tetapi juga membekali peserta dengan ringkasan materi, checklist prosedur, contoh BAS, contoh penyelesaian kasus, panduan praktik, atau kumpulan persoalan yang sering muncul di lapangan. Dengan demikian, hasil pelatihan tidak berhenti ketika kegiatan ditutup, tetapi tetap digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.
Pada titik inilah Monev memiliki arti strategis. Monev tidak semestinya dipahami hanya sebagai kegiatan untuk menemukan kekurangan pelatihan. Lebih dari itu, Monev merupakan mekanisme untuk mendengarkan suara pengguna hasil pelatihan.
Suara Ketua Pengadilan, Panitera, dan alumni merupakan data penting untuk memperbaiki desain pelatihan berikutnya. Dengan cara demikian, pelatihan tidak dirancang berdasarkan asumsi semata, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata yang ditemukan di lapangan.
Lima Arah Pengembangan Pelatihan
Pelaksanaan Monev di PA Sleman memperlihatkan bahwa kebutuhan Panitera Pengganti terus berkembang. Tantangannya bukan hanya penguasaan hukum dan administrasi perkara, tetapi juga kemampuan beradaptasi dengan perubahan hukum, digitalisasi peradilan, kompleksitas perkara, dan tuntutan profesionalitas dalam mendukung tugas hakim.Karena itu, pengembangan pelatihan teknis Panitera Pengganti ke depan setidaknya perlu diarahkan pada lima orientasi.
Pertama, materi harus mutakhir dan berbasis kebutuhan praktik.
Kedua, metode pembelajaran harus praktis, partisipatif, dan berbasis simulasi, terutama untuk materi yang membutuhkan keterampilan teknis.
Ketiga, kompetensi digital dan persidangan elektronik harus ditempatkan sebagai bagian penting dari kurikulum, bukan sekadar materi tambahan.
Keempat, pengajar perlu memiliki perpaduan kompetensi akademik, pengalaman praktik, dan kemampuan pedagogis.
Kelima, setiap pelatihan harus menghasilkan output praktis yang dapat langsung digunakan peserta setelah kembali ke satuan kerja.
Mengukur Keberhasilan dari Dampaknya
Monev di PA Sleman pada akhirnya menyampaikan pesan yang sederhana tetapi penting: pelatihan yang baik bukanlah pelatihan yang paling banyak materinya, melainkan pelatihan yang paling relevan dengan pekerjaan, paling kuat membangun keterampilan, dan paling nyata manfaatnya ketika peserta kembali ke ruang sidang. Jika pelatihan teknis Panitera Pengganti mampu bergerak ke arah tersebut, maka pelatihan tidak lagi sekadar menjadi kegiatan pengembangan kompetensi. Ia dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas administrasi, profesionalitas aparatur, dan pelayanan Peradilan Agama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



1 Comment
Terima kasih bapak bapak dari Diklat kumdil mahkamah agung yang telah mengunjungi dan berdiskusi dengan kami di PA Sleman.. sukses selalu…dan semoga bisa ikut pelatihan PP di Mega mendung..Aamii