Lahirnya Pengadilan Hubungan Industrial Hubungan industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan di dunia kerja. Dalam hubungan tersebut, pekerja dan pengusaha memiliki kepentingan yang saling terkait. Pekerja mencari pekerjaan agar mendapatkan penghasilan, sedangkan pengusaha butuh pekerja agar bisnisnya bisa berjalan lancar. Namun, perbedaan kepentingan sering kali menyebabkan perselisihan, seperti masalah seperti upah, pemutusan hubungan kerja, kepentingan dan konflik antara buruh dalam satu perusahaan. Dahulu, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menggunakan mekanisme berjenjang yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan ketenagakerjaan Pusat (P4P). Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mekanisme penyelesaianpun berubah, penyelesaian perselisihan hubungan industrial…
Read More