Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?

24 August 2026 • 17:27 WIB

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

24 August 2026 • 08:58 WIB

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?

Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?

0
By Aidil Akbar on August 24, 2026 Artikel
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lahirnya Pengadilan Hubungan Industrial

Hubungan industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan di dunia kerja. Dalam hubungan tersebut, pekerja dan pengusaha memiliki kepentingan yang saling terkait. Pekerja mencari pekerjaan agar mendapatkan penghasilan, sedangkan pengusaha butuh pekerja agar bisnisnya bisa berjalan lancar. Namun, perbedaan kepentingan sering kali menyebabkan perselisihan, seperti masalah seperti upah, pemutusan hubungan kerja, kepentingan dan konflik antara buruh dalam satu perusahaan.

Dahulu, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menggunakan mekanisme berjenjang yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan ketenagakerjaan Pusat (P4P). Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mekanisme penyelesaianpun berubah, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan ditempuh melalui perundingan bipartit, konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan muaranya berada di pengadilan  melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dibentuk secara resmi setelah melalui perjalanan yang panjang yaitu pada 14 Januari 2006 di Padang, Sumatera Barat. Prof. Bagir Manan, selaku Ketua Mahkamah Agung ketika itu meresmikan pengoperasian Pengadilan Hubungan Industrial di 33 (tigapuluh tiga) Ibukota Provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial ada di Pengadilan Negeri di Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota. Selain itu, PHI juga dapat didirikan di Kabupaten/Kota lain yang tidak berstatus Ibukota Provinsi, dengan syarat daerah tersebut adalah area yang memiliki kepadatan industri.

Persoalan-Persoalan.

Persoalan yang paling sering muncul di PHI adalah sengketa mengenai pemutusan hubungan kerja. PHK bukan hanya persoalan berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga menyangkut hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, bahkan keberlangsungan kehidupan pekerja beserta keluarganya. Dari sudut pandang perusahaan, PHK terkadang menjadi langkah yang sulit dihindari karena efisiensi, restrukturisasi, atau kondisi keuangan yang memburuk. Dalam situasi seperti ini, hakim harus mampu menilai apakah alasan PHK benar-benar memenuhi ketentuan hukum dan apakah hak pekerja telah dipenuhi secara layak.

Namun, keseragaman putusan masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan hubungan industrial. Sering kali perkara yang memiliki karakteristik hampir serupa, tetapi menghasilkan putusan yang berbeda, Perbedaan ini bisa saja dipengaruhi oleh variasi dalam fakta dan bukti yang diajukan, namun jika kondisi ini berlangsung terus-menerus, masyarakat akan mulai meragukan kepastian hukum. Maka dari itu, sangat penting bagi para hakim untuk memperhatikan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung agar penerapan hukum dapat lebih konsisten.

Kedudukan Putusan PHI.

Putusan PHI memiliki kedudukan dan karakteristik yang berbeda dari perkara perdata umum bahkan perkara khusus lainnya, Putusan ini bukan sekadar hasil akhir dari proses persidangan, bagi pekerja, putusan tersebut dapat menentukan kelangsungan mata pencaharian dan keberlangsungan hidupnya dan keluarga. Sementara bagi pengusaha, putusan itu dapat memengaruhi keberlangsungan usaha, kondisi keuangan perusahaan, eksistensi perusahaan hingga hubungan dengan para pekerja di masa mendatang.

Baca Juga  Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

Pada perkara perdata umum, pihak yang tidak puas masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum menempuh kasasi. Menariknya perkara PHI tidak mengenal upaya banding, tidak mengenal upaya hukum peninjauan kembali (PK) bahkan 2 (dua) jenis perselisihan yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan putusan PHI tingkat pertama merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar penyelesaian sengketa tidak berlangsung terlalu lama sehingga kepastian hukum dapat segera tercapai.

Karakter tersebut mengindikasikan bahwa putusan PHI di tingkat pertama memiliki pengaruh yang sangat crucial untuk para pihak. Hakim pada tingkat pertama dituntut untuk tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga harus dapat memahami nilai-nilai keadilan dan inti permasalahan yang ada antara pekerja dan perusahaan. Kesalahan dalam menilai fakta atau menerapkan hukum dapat berdampak langsung pada masing-masing pihak.

Meskipun demikian, kedudukan penting tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri. Dalam praktiknya, tidak semua putusan PHI mampu memberikan rasa keadilan yang sama bagi setiap pihak. Ada putusan yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif, namun ada pula yang menuai kritik karena dianggap terlalu berorientasi pada aspek formal. Misalnya, gugatan ditolak/tidak diterima hanya karena kekurangan administratif, padahal pokok sengketanya menyangkut hak pekerja yang cukup jelas dan mendasar. Kondisi seperti ini sering memunculkan anggapan bahwa keadilan prosedural terkadang lebih diutamakan daripada keadilan substantif.

Di sisi lain, hakim juga tidak dapat hanya berpegang pada Putusan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku saja, hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, Oleh sebab itu, keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan menjadi tantangan utama dalam setiap putusan PHI.

Selain konsistensi, efektivitas pelaksanaan putusan juga menentukan kedudukan putusan PHI. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak akan memberikan manfaat apabila sulit dieksekusi. Dalam beberapa perkara, pekerja yang telah memenangkan gugatan masih harus menunggu cukup lama untuk memperoleh hak-haknya. Sebaliknya, perusahaan juga membutuhkan kepastian agar sengketa tidak terus membebani kegiatan usahanya. Hal ini menunjukkan bahwa nilai sebuah putusan tidak hanya terletak pada isi amar putusan, tetapi juga pada kemampuannya memberikan penyelesaian yang nyata.

Baca Juga  Code Napoléon: Rasionalitas Kodifikasi dan Warisan Bagi Tradisi Civil Law

Perubahan regulasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir juga menuntut hakim PHI untuk terus meningkatkan kompetensinya. Perubahan aturan mengenai hubungan kerja, outsourcing, maupun pemutusan hubungan kerja membawa konsekuensi terhadap cara hakim menafsirkan hukum. Putusan yang baik harus mampu mengikuti perkembangan peraturan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak para pihak. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi kumpulan norma yang kaku, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kesimpulan

Pada akhirnya, kedudukan putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial tingkat pertama tidak dapat dipandang hanya sebagai tahapan awal dalam proses peradilan. Dalam banyak perkara, putusan tersebut justru menjadi titik paling menentukan bagi penyelesaian sengketa hubungan industrial karena tidak adanya upaya hukum banding bahkan tidak mengenal untuk 2 (dua) jenis perselisihan. Oleh karena itu, kualitas putusan harus terus ditingkatkan melalui kompetensi hakim, konsistensi penerapan hukum, serta pertimbangan hukum yang jelas dan mudah dipahami. Putusan yang berkualitas akan memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Sebaliknya, putusan yang lemah dalam argumentasi berpotensi menimbulkan sengketa baru dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan demikian, menakar kedudukan putusan PHI tingkat pertama pada dasarnya adalah menakar sejauh mana sistem peradilan mampu menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan kepentingan hukum itu sendiri.

Daftar Pustaka

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aidil Akbar
Kontributor
Aidil Akbar
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Ketenagakerjaan Keadilan Substantif Kepastian Hukum Mahkamah Agung RI Pemutusan Hubungan Kerja Pengadilan Hubungan Industrial Putusan PHI Sengketa Ketenagakerjaan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

24 August 2026 • 08:58 WIB

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?

By Aidil Akbar24 August 2026 • 17:27 WIB0

Lahirnya Pengadilan Hubungan Industrial Hubungan industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan di dunia…

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

24 August 2026 • 08:58 WIB

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?
  • Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap
  • Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
  • 81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan
  • Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

Recent Comments

  1. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  2. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  4. Danny Berlian on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  5. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.