Intisari tulisan ini disampaikan pada saat Penulis melaksanakan seleksi wawancara hakim ad hoc tipikor, atas pertanyaan kebaharuan apa yang saudara calon tawarkan jika terpilih sebagai hakim ad hoc tipikor.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan dampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 154 perkara pada tahap penyidikan, 115 perkara pada tahap penuntutan, dan 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara secara kumulatif sejak 2004 hingga 2025 tercatat 1.782 perkara pada tahap penyidikan dan 1.334 perkara telah berkekuatan hukum tetap[1]. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi persoalan aktual dan berkelanjutan. Saat ini karakter tindak pidana korupsi semakin kompleks, tidak lagi terbatas pada hubungan sederhana antara pelaku dan perbuatan, tetapi dapat melibatkan jejaring aktor, pembagian peran, hubungan penyelenggara negara dengan pelaku usaha, penggunaan korporasi dan beneficial ownership, perantara, serta pemanfaatan kelemahan sistem dan tata kelola.
Putusan perkara korupsi selama ini lebih banyak berorientasi pada fungsi represif berupa pemidanaan dan pemulihan aset (asset recovery) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan pengembalian kerugian negara. Pendekatan tersebut tetap penting, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan apabila modus, pola penyalahgunaan kewenangan, kelemahan tata kelola, atau persoalan hukum yang sama terus berulang. Dalam konteks ini, putusan pengadilan tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga dapat menjadi sumber penguatan pengetahuan hukum pidana dan daya preventif melalui kualitas penalaran hukum, kejelasan parameter penerapan norma, konsistensi putusan, serta legal warning terhadap persoalan hukum yang berpotensi berulang. Fungsi tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan hakim ke ranah penyidikan, penuntutan, pengawasan administratif, atau pembentukan kebijakan, melainkan mengoptimalkan fungsi putusan dalam batas kewenangan peradilan.
Atas dasar pemikiran tersebut, fungsi judicial preventif perlu dikonstruksikan sebagai bagian integral dari fungsi putusan pengadilan, bukan sebagai perluasan kewenangan hakim. Fungsi tersebut diwujudkan melalui identifikasi persoalan hukum, pola atau modus yang relevan dalam perkara konkret, pengujian berdasarkan norma dan batas kewenangan hakim, serta perumusan ratio decidendi sebagai dasar putusan. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, apabila terdapat persoalan yang relevan tetapi tidak menjadi dasar amar dan memiliki nilai pencegahan terhadap pengulangan, hakim dapat menuangkannya secara terbatas dalam obiter dicta sebagai legal warning yang bersifat persuasif. Yang dimaksud dengan obiter dicta sebagai legal warning yang bersifat persuasif adalah pertimbangan tambahan hakim di luar alasan utama putusan yang berfungsi memberikan peringatan, arahan, atau penegasan mengenai risiko dan batas-batas hukum agar pihak terkait tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Untuk mempermudah pemahaman diberikan contoh, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten X. Dalam perkara tersebut, hakim tidak hanya mempertimbangkan bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetapi juga menguraikan bahwa proses pengadaan yang tidak transparan, adanya konflik kepentingan, lemahnya pemisahan fungsi antara PPK, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia, serta tidak efektifnya pengawasan internal telah menciptakan ruang terjadinya korupsi. Sebagai fungsi pencegahan, hakim dapat memberikan pertimbangan: “Bahwa praktik pengadaan yang tidak transparan, konflik kepentingan, lemahnya pemisahan fungsi, dan tidak efektifnya pengawasan merupakan kondisi yang dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi; oleh karena itu, Dinas PUPR Kabupaten X perlu memperkuat transparansi, pemisahan fungsi, pengendalian konflik kepentingan, dan pengawasan dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa agar pola atau modus serupa tidak terulang.” Pertimbangan tersebut, sepanjang tidak diperlukan untuk menentukan kesalahan terdakwa, dapat ditempatkan sebagai obiter dicta yang berfungsi sebagai legal warning yang persuasif, sehingga putusan tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa, tetapi juga memberikan pesan hukum kepada institusi terkait untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah pengulangan modus korupsi, tanpa mengubah hakim menjadi pembentuk kebijakan atau pengawas administratif.
Berikut contoh perumusan pertimbangan dalam putusan:
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan mengenai terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memberikan penegasan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya perbuatan serupa, bahwa proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten X yang tidak transparan, adanya konflik kepentingan, lemahnya pemisahan fungsi antara Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat/panitia pengadaan dan penyedia, serta tidak efektifnya pengawasan internal merupakan kondisi yang dapat menciptakan ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, penyelenggara pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten X perlu memperkuat transparansi, pemisahan fungsi, pengendalian konflik kepentingan, dan mekanisme pengawasan pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, sehingga risiko terjadinya pola atau modus korupsi sebagaimana terungkap dalam perkara a quo dapat diminimalkan;
Menimbang, bahwa penegasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai perintah administratif ataupun pembentukan norma baru oleh Majelis Hakim, melainkan sebagai peringatan hukum (legal warning) yang bersifat persuasif, yang ditarik dari fakta dan persoalan hukum yang terungkap dalam perkara a quo, agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan dapat melakukan langkah pencegahan sesuai dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pidana yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut, dst…….
Dengan demikian, putusan dalam perkara korupsi tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan aset, tetapi juga memperkuat pengetahuan hukum pidana, kepastian dan konsistensi penerapan hukum, serta memberikan peringatan terhadap risiko pengulangan korupsi. Pelaksanaannya tetap tunduk pada independensi, imparsialitas, asas legalitas, hak-hak terdakwa, batas kewenangan hakim, dan judicial restraint, sehingga fungsi judicial preventif merupakan optimalisasi daya cegah putusan melalui penalaran hukum yang berkualitas, tanpa mengubah hakim menjadi pembentuk kebijakan atau pengawas administrative. Dengan konstruksi demikian, persoalannya bukanlah perluasan kewenangan hakim, melainkan bagaimana mengoptimalkan fungsi judicial preventif melalui penalaran hukum yang berkualitas dan terukur, dengan obiter dicta sebagai bentuk konkret legal warning yang bersumber dari perkara konkret untuk memperkuat kepastian dan konsistensi penerapan hukum serta mencegah pengulangan pola atau modus korupsi, tanpa melampaui batas kewenangan kasasi.
Tujuan judicial preventif adalah mengidentifikasi dan mengolah fakta hukum serta pola tindak pidana yang terungkap dalam perkara konkret menjadi pertimbangan hukum yang memiliki daya cegah terhadap pengulangan tindak pidana korupsi, tanpa menggeser fungsi utama pengadilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sasarannya adalah terwujudnya putusan Tipikor yang tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan aset, tetapi juga memperjelas parameter penerapan norma, memperkuat kepastian dan konsistensi hukum, serta memberikan legal warning terhadap persoalan atau pola korupsi yang berpotensi berulang. Sasaran tersebut diwujudkan melalui identifikasi persoalan hukum, perumusan ratio decidendi sebagai dasar putusan, dan apabila relevan, pertimbangan tambahan secara terbatas melalui obiter dicta sebagai peringatan hukum yang bersifat persuasif, sehingga judicial preventif menjadi bagian integral dari kualitas putusan dan pembangunan yurisprudensi, tanpa menciptakan pertanggungjawaban pidana baru, memperluas kewenangan pengadilan, atau mengurangi independensi, imparsialitas, dan prinsip judicial restraint.
Indikator keberhasilan fungsi preventif putusan diharapkan berkurangnya pengulangan modus tindak pidana, meningkatnya kepatuhan terhadap hukum, membaiknya tata kelola, meningkatnya pemahaman mengenai batas-batas hukum, serta adanya respons institusional terhadap legal warning yang disampaikan melalui pertimbangan hakim. Dengan demikian, keberhasilan fungsi preventif tidak hanya ditandai oleh tidak terulangnya tindak pidana, tetapi juga oleh perubahan perilaku, peningkatan kepatuhan, perbaikan tata kelola, dan tindak lanjut institusi terhadap peringatan hukum dalam putusan. Hal ini dimungkinkan karena putusan pengadilan pada prinsipnya dapat diakses dan dibaca oleh setiap orang, termasuk instansi atau lembaga tempat terjadinya tindak pidana, lembaga pengawas internal, pemerintah, maupun legislatif, sehingga pertimbangan hukum yang mengidentifikasi kelemahan regulasi, celah tata kelola, atau lemahnya mekanisme pengawasan dapat menjadi sumber evaluasi untuk melakukan perbaikan atau revisi regulasi, memperketat sistem pengawasan, memperbaiki prosedur administrasi, dan memperkuat mekanisme pencegahan korupsi. Dengan demikian, daya cegah putusan tidak hanya bekerja melalui efek jera terhadap pelaku, tetapi juga melalui penyebaran pengetahuan hukum dan legal warning yang dapat mendorong respons kelembagaan, koreksi regulasi, dan perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya pola atau modus korupsi. Meskipun legal warning yang dituangkan dalam pertimbangan putusan tidak merupakan bagian dari amar sehingga tidak memiliki daya paksa untuk dieksekusi, keberadaannya tetap memiliki nilai strategis sebagai sumbangsih pemikiran dalam mengoptimalkan fungsi putusan dan memperkuat dimensi preventif pemidanaan, sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, karena yang diperlukan bukanlah pembentukan norma baru atau perluasan kewenangan hakim, melainkan keseragaman pemahaman dan pedoman penerapan mengenai bagaimana penalaran preventif, termasuk obiter dicta sebagai legal warning, dapat dirumuskan secara proporsional, konsisten, terukur, dan tetap berada dalam koridor independensi serta judicial restraint, sehingga putusan tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kepastian dan konsistensi hukum, perbaikan tata kelola, serta pencegahan pengulangan tindak pidana korupsi.Semoga bermanfaat.
[1] https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2?utm_source=chatgpt.com
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


