Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

Ardiansyah Iksaniyah PutraBy Ardiansyah Iksaniyah PutraAugust 22, 2026 · 14:45 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Berat barang bukti narkotika, dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia, langsung mengubah akibat hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) membedakan ancaman pidana berdasarkan kuantitas. Pemberatan itu dirumuskan pasal per pasal. Kerangka itu kemudian disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut UU Penyesuaian Pidana). Penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram kini diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. sedangkan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika ancaman pidananya disesuaikan pada Lampiran II UU Penyesuaian Pidana. Ambang kuantitasnya tidak berubah. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam lebih berat jika melebihi satu kilogram atau lima batang pohon. Dalam bentuk bukan tanaman, pemberatan timbul jika melebihi lima gram. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 memakai ambang yang sejenis, yaitu gram pemakaian satu hari. Satu gram sabu dan lima gram ganja, di antaranya, dijadikan salah satu syarat penempatan penyalahguna ke lembaga rehabilitasi. Gram pada kedudukan itu tidak lagi menguraikan benda sitaan. Dari angka itulah pemidanaan ditarik.

Pasal 87 ayat (1) UU Narkotika, mewajibkan berita acara penyitaan memuat jumlah barang bukti narkotika. Angka itu, namun demikian, tidak selalu utuh sampai sidang. Berita acara penimbangan pada tahap penyidikan dan jumlah yang diajukan di persidangan berpotensi berbeda, baik lebih banyak maupun lebih sedikit. Apabila berat di sidang bertambah, terdakwa berisiko dijatuhi kualifikasi dan pidana yang lebih berat daripada yang dikunci pada berita acara. Apabila berat berkurang, keutuhan rantai penguasaan barang bukti narkotika menjadi dipertanyakan. Sangkalan terdakwa mengubah selisih itu dari ketidakcocokan teknis menjadi sengketa fakta hukum yang wajib dijawab dan dibuktikan oleh hakim.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut KUHAP) memperkuat taruhan tersebut. Barang bukti kini merupakan alat bukti yang sah (Pasal 235 ayat (1) huruf e) dan harus dapat dibuktikan autentikasinya (Pasal 235 ayat (3)). Penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, memperlihatkan semua alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mengenal alat bukti itu (Pasal 216 ayat (1)). Kajian rantai penguasaan selama ini masih bertumpu pada keaslian jenis, bukan pada kesesuaian takaran. Kekosongan itulah yang dibiarkan tanpa kejelasan di ruang sidang.

Tulisan ini menakar ulang berat barang bukti narkotika sebagai syarat keabsahan pembuktian. Kontribusi yang ditawarkan ialah doktrin identitas kuantitatif barang bukti narkotika, asas takaran yang paling menguntungkan terdakwa, dan hak verifikasi penimbangan ulang di muka sidang. Selisih yang disangkal tidak boleh dilampaui dengan keyakinan semata. Ia harus diuji dan dijelaskan. Apabila selisih itu tidak terjelaskan, angka itu tidak boleh dipakai untuk memberatkan terdakwa.

Pembahasan

A. Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Fakta Hukum yang Memidana

Angka berat dalam perkara narkotika adalah kuantitas normatif. Ia membentuk unsur, pemberat pidana, dan arah pemidanaan. Setelah penyesuaian pidana, pemberat kuantitas itu tertuang antara lain dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Pembuktian jumlah berat, karena itu, harus sama ketatnya dengan pembuktian unsur perbuatan yang didakwakan, seperti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan. Kekeliruan takaran tidak netral. Angka yang lebih besar dapat menaikkan kualifikasi delik. Angka yang lebih kecil, jika diabaikan, dapat menutupi putusnya rantai penguasaan.

KUHAP menempatkan barang bukti sebagai alat bukti yang sah (Pasal 235 ayat (1) huruf e). Alat bukti itu harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235 ayat (3)). Hakim berwenang menilai autentikasi serta menyingkirkan alat bukti yang tidak autentik (Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5)). Farid dan Indahsari (2024) menegaskan bahwa hasil laboratorium forensik tidak dapat dipakai apabila sampel rusak atau terkontaminasi. Temuan itu masih berpusat pada keaslian jenis. Tulisan ini menarik konsekuensi lebih jauh: selisih berat yang tidak terjelaskan menyerang keaslian jumlah. Keduanya adalah persoalan autentikasi menurut Pasal 235, bukan kelengkapan administrasi.

Baca Juga  Terbukti Pembunuhan Berencana dan Sembunyikan Mayat Korban dalam Karung, Pria di Halmahera Utara Divonis 19 Tahun Penjara

Di sinilah letak doktrin identitas kuantitatif. Hasil uji yang menyatakan “positif mengandung narkotika” tidak cukup untuk memidana berdasarkan gram tertentu. Barang bukti narkotika yang disita, yang diuji, dan yang diajukan di sidang harus identik secara jenis dan takaran. Empat syaratnya ialah identitas benda, identitas takaran, identitas waktu, dan identitas akses. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka paling jauh hakim hanya dapat menyatakan bahwa barang bukti narkotika itu ada. Namun angka beratnya tidak boleh dipakai untuk memberatkan pidana.

B. Ketegangan antara Berita Acara Penimbangan dan Barang Bukti Narkotika di Persidangan

Berita acara penimbangan dan barang bukti narkotika yang diajukan di sidang adalah dua jejak dari benda yang seharusnya identik. Pasal 87 ayat (1) UU Narkotika, mengunci jumlah pada berita acara penyitaan. Pasal 216 ayat (1) KUHAP kemudian mewajibkan penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, memperlihatkan semua alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mengenal alat bukti itu. Ayat (3) pasal yang sama memberi hakim kewenangan membacakan berita acara. “Mengenal alat bukti” mencakup pengenalan takaran. Sangkalan atas berat adalah bentuk sah dari hak itu.

Selisih dua arah tidak boleh diperlakukan simetris, meskipun keduanya merusak keutuhan benda sitaan. Apabila berat di sidang lebih banyak daripada berita acara, terdakwa dihadapkan pada angka yang lebih memberatkan tanpa sumber kelebihan yang jelas. Apabila berat di sidang lebih sedikit, timbul pertanyaan tentang hilangnya sebagian barang bukti narkotika. Risiko bagi terdakwa tetap ada jika penuntut umum berpegang pada angka berita acara yang lebih besar, sementara benda di muka hakim sudah menyusut.

Tidak setiap perbedaan angka adalah kecurangan. Cuesta et al. (2021), dalam studi terhadap kokain sitaan, menunjukkan bahwa berat dapat menyusut selama penyimpanan, antara lain karena suhu dan kelembapan. Temuan itu hanya menopang penyusutan yang secara ilmiah dapat dijelaskan. Beda bruto dan netto serta pengurangan sampel laboratorium, hanya sah apabila tercatat dan diuji di sidang. Yang tidak memenuhi syarat autentikasi Pasal 235 ayat (3) adalah selisih tanpa jejak prosedural. Karena itu, tulisan ini mensyaratkan tiga jejak takaran: berita acara penyitaan atau penimbangan, berita acara pengujian termasuk jumlah yang dihabiskan untuk sampel, dan berat yang diperlihatkan di sidang. Hilangnya satu jejak merusak keutuhan pembuktian kuantitatif.

C. Sangkalan Terdakwa, Takaran yang Paling Menguntungkan, dan Hak Verifikasi di Muka Sidang

Sangkalan terdakwa terhadap selisih berat bukan pembelaan rutin. Ia adalah tuntutan uji keutuhan barang bukti narkotika. Pasal 244 ayat (1) KUHAP hanya membenarkan pemidanaan apabila tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Kesahihan alat bukti, termasuk barang bukti, diuji melalui autentikasi sebagaimana Pasal 235 ayat (3) sampai ayat (5). Sitepu et al. (2026) menegaskan bahwa asas in dubio pro reo hanya dapat dibenarkan oleh keraguan yang rasional, yang lahir dari penilaian menyeluruh atas alat bukti yang sah. Keraguan semacam itu, menurut penulis, timbul apabila selisih berat disangkal terdakwa dan tidak diverifikasi di sidang: yang diragukan bukan ada atau tidaknya barang bukti narkotika, melainkan angka yang akan dipakai untuk memidana. Karena benda sitaan sejak semula berada dalam penguasaan negara, terdakwa tidak memiliki akses setara untuk menimbang ulang. oleh karena itu Penuntut umumlah yang wajib menjelaskan selisih tersebut.

Asas takaran yang paling menguntungkan terdakwa menarik konsekuensi itu ke ranah angka. Untuk pemidanaan, hakim memakai angka terendah yang masih dapat dijelaskan secara prosedural. Angka yang lebih tinggi hanya boleh dipakai jika asal-usul kelebihannya terbukti. Jika berita acara mencatat delapan gram dan di sidang tertera dua belas gram, pemidanaan tidak boleh berangkat dari dua belas gram. Jika berita acara mencatat dua belas gram dan di sidang tersisa delapan gram tanpa jejak selisih, hakim tidak berhak memidana seolah-olah dua belas gram itu utuh.

Baca Juga  Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Hak verifikasi penimbangan ulang di muka sidang adalah mekanisme operasional asas tersebut. Ia tidak bergantung pada kemurahan hakim. Dasarnya sudah tersedia pada Pasal 216 dan Pasal 235 ayat (4) KUHAP. Penimbangan dilakukan dengan alat terkalibrasi, disaksikan para pihak, dan dicatat dalam berita acara sidang. Hasilnya menjadi angka rujukan sidang. Penolakan tanpa alasan yang sah berakibat tidak dipakainya angka berat untuk pemberatan pidana. Hakim, dengan demikian, tidak memidana berdasarkan “berat yang ada”, melainkan berdasarkan berat yang sah secara prosedural. Keberadaan barang bukti narkotika mungkin tetap terbukti; kuantitas pemberat tidak otomatis terbukti. Mahkamah Agung perlu pedoman yang mewajibkan penjelasan selisih, mengabulkan penimbangan ulang apabila ada sangkalan, dan memakai angka terendah yang teruji.

Kesimpulan

Berat barang bukti narkotika adalah fakta hukum. Ia membentuk kualifikasi delik, rentang pemidanaan, dan nasib terdakwa. Karena itu, kesesuaian takaran merupakan syarat keabsahan pembuktian, bukan kelengkapan administrasi. Selisih antara berita acara penimbangan dan jumlah yang diajukan di sidang baik lebih banyak maupun lebih sedikit merusak keutuhan pembuktian kuantitatif. Apabila selisih itu disangkal terdakwa, statusnya berubah menjadi sengketa autentikasi alat bukti menurut Pasal 235 KUHAP. Negara yang menguasai benda sitaan sejak penyitaan wajib menjelaskan setiap perubahan angka. Terdakwa tidak boleh dipidana dengan takaran yang lebih memberatkan daripada yang teruji secara prosedural.

Kontribusi tulisan ini terletak pada tiga rumusan yang saling terkait. Pertama, doktrin identitas kuantitatif menuntut kesamaan jenis dan takaran antara barang bukti narkotika yang disita, yang diuji, dan yang diajukan di sidang, melalui identitas benda, takaran, waktu, dan akses. Kedua, asas takaran yang paling menguntungkan terdakwa mewajibkan hakim memakai angka terendah yang masih dapat dijelaskan; angka yang lebih tinggi hanya sah jika asal-usul kelebihannya terbukti. Ketiga, hak verifikasi penimbangan ulang di muka sidang ditopang Pasal 216 dan Pasal 235 ayat (4) KUHAP menjadi mekanisme operasional asas itu. Implikasinya, hakim hanya memidana berdasarkan berat yang sah secara prosedural: keberadaan barang bukti narkotika dapat terbukti, tetapi kuantitas pemberat tidak otomatis terbukti. Penuntut umum wajib menjaga tiga jejak takaran. Mahkamah Agung perlu pedoman yang mewajibkan penjelasan selisih, mengabulkan penimbangan ulang apabila ada sangkalan, dan memakai angka terendah yang teruji. Negara yang tidak sanggup menjaga takaran benda sitaan melemahkan wibawa pemberantasan narkotika itu sendiri.

Refrensi

Cuesta, M. J., de la Fuente, D., Tejedor, E., Tejedor, J. M., & Benedí, J. (2021). Stability of seized cocaine during 60 months of storage. Forensic Science International: Reports, 3, 100172. https://doi.org/10.1016/j.fsir.2021.100172

Farid, A. M., & Indahsari, N. N. (2024). Fungsi hasil laboratorium forensik sebagai bukti dalam tindak pidana narkotika. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1911–1924. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10729

Sitepu, P. H., Pujiyono, P., & Paulus, D. H. (2026). Penerapan asas in dubio pro reo dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Binamulia Hukum, 15(1), 237–251. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1409

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2025). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (2026). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Ardiansyah Iksaniyah Putra
Kontributor
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Autentikasi Alat Bukti Barang Bukti Narkotika Hak Terdakwa Hukum Acara Pidana KUHAP KUHP Nasional Tindak Pidana Narkotika UU Narkotika
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,550 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.