Batam, 21 Agustus 2026 – United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia menyelenggarakan kegiatan “Mock Trial Strengthening Maritime Law” pada 18-21 Agustus 2026 di Markas Bakamla RI, Batam.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 15 peserta yang terdiri atas 10 jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia, dua personel Bakamla RI, dan tiga orang hakim. Mahkamah Agung Republik Indonesia diwakili oleh Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan; Aufarriza Muhammad, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru; serta Muh. Shaleh Amin, S.H., LL.M., Hakim Pengadilan Negeri Tabanan.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para penegak hukum mengenai hukum laut nasional dan internasional, khususnya ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Selain itu, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas hakim, jaksa, dan personel Bakamla dalam menangani tindak pidana narkotika dan terorisme yang memanfaatkan laut sebagai sarana kejahatan.
Dalam pelaksanaannya, para peserta mengikuti simulasi penanganan perkara berdasarkan kasus posisi kapal M/V Eastern Horizon. Dalam skenario tersebut, kapal ditangkap di wilayah Selat Malaka karena diduga mengangkut narkotika dan bahan radioaktif Cesium-137 yang akan digunakan untuk kepentingan terorisme.
Berdasarkan kasus posisi tersebut, peserta diminta menganalisis berbagai permasalahan hukum sekaligus menyusun dokumen penanganan perkara secara terpadu, mulai dari surat dakwaan hingga putusan pengadilan. Simulasi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami keterkaitan antara proses penindakan di laut, penyidikan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan perkara di persidangan.
Para peserta juga memperoleh pengalaman praktis mengenai prosedur penanganan barang bukti yang ditemukan di atas kapal, tindakan terhadap kapal yang berada di luar laut teritorial, serta penerapan kewenangan penegakan hukum pada setiap zona maritim. Persoalan yurisdiksi negara menjadi salah satu bagian penting dalam pelatihan karena penanganan kejahatan lintas negara di laut harus mempertimbangkan lokasi kapal, negara bendera, kewarganegaraan para pelaku, jenis tindak pidana, serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Melalui metode mock trial, para peserta tidak hanya mempelajari ketentuan hukum secara teoretis, tetapi juga berlatih mengidentifikasi fakta, menilai alat bukti, merumuskan konstruksi perkara, dan mengambil keputusan berdasarkan kewenangan serta yurisdiksi yang tepat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kesamaan pemahaman antarlembaga dalam menangani kejahatan maritim yang semakin kompleks. Kolaborasi antara hakim, jaksa, Bakamla, dan mitra internasional merupakan bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum laut yang profesional, terintegrasi, serta sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


