Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026 · 14:35 WIB

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

Gerry Geovant Supranata KabanBy Gerry Geovant Supranata KabanOctober 5, 2026 · 14:35 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sarana pembalasan (retributif), tetapi juga diarahkan pada pencegahan, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Salah satu manifestasinya adalah diperkenalkannya pidana pengawasan sebagai salah satu pidana pokok yang berorientasi pada pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) sebagaimana dianut dalam KUHP Lama.

Namun, orientasi humanis tersebut tidak berarti bahwa hakim memperoleh kewenangan tanpa batas dalam memilih bentuk/jenis pidana (strafsoort). Justru dalam sistem hukum pidana yang berlandaskan asas legalitas, kebebasan hakim dalam individualisasi pidana tetap harus bergerak di dalam koridor yang secara expressis verbis telah ditentukan undang-undang.

Perluasan alternatif pemidanaan tersebut sekaligus melahirkan persoalan batas kewenangan hakim. Pasal 75 KUHP Nasional menentukan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan.

Persoalannya muncul ketika hakim, berdasarkan pertimbangan keadilan dan individualisasi pidana, menjatuhkan pidana pengawasan terhadap tindak pidana yang secara normatif mempunyai ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah pidana tersebut lebih manusiawi atau lebih proporsional, melainkan apakah tindakan tersebut merupakan bentuk diskresi hakim yang dibenarkan oleh Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional, atau justru telah melampaui batas objektif yang secara tegas telah ditentukan undang-undang?

Batas Normatif Pidana Pengawasan

Pasal 75 KUHP Nasional harus dibaca bersama dengan Penjelasannya. Undang-undang menjelaskan bahwa pidana pengawasan pada hakikatnya merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara dan merupakan alternatif terhadap pidana penjara. Secara eksplisit pula ditegaskan bahwa pidana tersebut tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.

Dengan demikian, angka 5 (lima) tahun dalam Pasal 75 KUHP Nasional bukan sekadar pedoman bagi hakim, melainkan merupakan batas normatif mengenai jenis tindak pidana yang dapat dikenai pidana pengawasan. Frasa “paling lama 5 (lima) tahun” menunjukkan batas maksimum ancaman pidana pada delik yang menjadi dasar penerapannya. Oleh karena itu, tindak pidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun pada prinsipnya berada di luar cakupan Pasal 75 KUHP Nasional, sekalipun dalam perkara konkret, hakim hanya bermaksud menjatuhkan pidana penjara yang relatif singkat.

Pembedaan antara ancaman pidana dan pidana yang konkret dijatuhkan menjadi penting. Syarat Pasal 75 KUHP Nasional menggunakan parameter ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang, bukan lamanya pidana (strafmaat) yang akhirnya dipandang layak oleh hakim.

Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) menentukan bahwa pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Artinya, terdapat 2 (dua) lapis pembatasan, yaitu: Pertama, pidana pengawasan hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimum sampai 5 (lima) tahun; dan Kedua, masa pidana pengawasan yang dijatuhkan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun.

Baca Juga  Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

Relevansi Pidana Pengawasan dengan Pasal 70 KUHP Nasional

Kerancuan dapat muncul karena norma dalam Pasal 75 KUHP Nasional merujuk secara eksplisit kepada Pasal 70 KUHP Nasional. Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional mengatur keadaan-keadaan yang bersifat kumulatif-alternatif ketika pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan. Akan tetapi, Pasal 70 ayat (2) huruf a KUHP Nasional mengecualikan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari ketentuan tersebut.

Pada titik ini perlu dilakukan penafsiran sistematis. Pasal 70 ayat (2) huruf a KUHP Nasional tidak memperluas kewenangan Pasal 75 KUHP Nasional. Ketentuan tersebut hanya membatasi penerapan Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional. Dengan demikian, terhadap tindak pidana yang ancaman maksimumnya tepat 5 (lima) tahun, Pasal 75 KUHP Nasional tetap dapat menjadi dasar penjatuhan pidana pengawasan, tetapi hakim tidak dapat mendasarkan penghindaran pidana penjara semata-mata pada Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional. Sebaliknya, terhadap tindak pidana yang ancaman maksimumnya lebih dari 5 (lima) tahun, Pasal 75 KUHP Nasional sejak awal tidak memberikan dasar legitimasi untuk menjatuhkan pidana pengawasan.

Pasal 53 ayat (2) versus Pasal 75 KUHP Nasional dalam Praktik Peradilan

Penulis memiliki pengalaman pribadi yang berkaitan dengan hal demikian dalam mengadili perkara Nomor 100/Pid.Sus/2025/PN Wmn, di mana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan amunisi berdasarkan Pasal 306 KUHP Nasional yang ancaman pidana penjaranya paling lama 15 (lima belas) tahun.

Mayoritas Majelis menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara a quo dengan pertimbangan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, mempunyai tanggungan keluarga, dan menunjukkan penyesalan sehingga mendasarkan pemidanaannya pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional.

Namun demikian, Penulis menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan pertimbangan bahwa Pasal 75 KUHP Nasional telah menetapkan syarat yang sangat jelas, yaitu pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ketika syarat objektif Pasal 75 KUHP Nasional tidak terpenuhi, hakim tidak lagi berada dalam wilayah diskresi untuk memilih pidana pengawasan. Hambatannya bukan pada persoalan kebijaksanaan pemidanaan, melainkan ketiadaan kewenangan secara yuridis untuk memilih jenis pidana tersebut.

Mengesampingkan batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Hukum pidana harus menentukan secara jelas bukan hanya perbuatan apa yang dilarang dan ancaman pidananya, tetapi juga batas kewenangan negara dalam menjatuhkan bentuk/jenis pidananya (strafsoort).

Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

Problem utama terletak pada Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional yang menyatakan bahwa apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Norma ini memperlihatkan bahwa KUHP Nasional memberikan ruang besar bagi hakim untuk melakukan individualisasi pidana. Pasal 54 KUHP Nasional bahkan memuat pedoman pemidanaan yang bertujuan membantu hakim dalam mempertimbangkan derajat atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.

Akan tetapi, diskresi pemidanaan tidak identik dengan kewenangan untuk menciptakan jenis atau memperluas cakupan pidana yang tidak diberikan undang-undang. Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional semestinya dipahami sebagai norma yang memberikan orientasi dalam memilih dan menentukan pidana dalam kerangka hukum yang tersedia, bukan sebagai dasar umum untuk menyimpangi batas yang telah ditentukan secara eksplisit dalam Pasal 75 KUHP Nasional.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Dari perspektif tersebut, Pasal 53 KUHP Nasional seharusnya diposisikan sebagai pedoman interpretatif dan pemidanaan, bukan sebagai norma yang membatalkan Pasal 75 KUHP Nasional. Sebab, apabila alasan keadilan dapat selalu digunakan untuk mengesampingkan batas ancaman pidana, maka ketentuan Pasal 75 KUHP Nasional kehilangan fungsi sebagai pembatas dan kemudian penerapan pidana pengawasan berpotensi menjadi sangat subjektif serta tampak non-yuridis.

Penafsiran demikian sejalan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP Nasional yang mensyaratkan adanya dasar peraturan pidana sebelum subjek hukum dikenai sanksi, serta melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Dalam doktrin hukum pidana, prinsip tersebut juga berkaitan dengan asas nulla poena sine lege, lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

Dalam hukum pidana, diskresi hakim tidak identik dengan kebebasan untuk menciptakan kewenangan baru. Memang, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan ketika terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Namun, konflik tersebut perlu dibedakan dari keadaan ketika undang-undang secara eksplisit telah menentukan batas kewenangan pemidanaan. Mengabaikan batas 5 (lima) tahun bukan lagi sekadar memilih jenis pidana yang paling sesuai terhadap suatu perkara, melainkan berpotensi mengubah cakupan norma yang telah ditentukan pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, apabila hakim memandang bahwa pidana penjara tidak diperlukan terhadap tindak pidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun, solusi yuridis semestinya dicari melalui instrumen yang memang tersedia dalam KUHP Nasional, bukan dengan memperluas Pasal 75 KUHP Nasional melalui analogi. Hal ini penting karena asas legalitas tidak hanya melindungi masyarakat dari kriminalisasi tanpa dasar hukum, tetapi juga menjamin bahwa jenis, bentuk, dan batas pemidanaan ditentukan terlebih dahulu oleh undang-undang.

Penutup

Pidana pengawasan merupakan bentuk penting dari pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional dari orientasi pemenjaraan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, humanisasi pemidanaan tidak berarti menghilangkan batas normatif yang ditetapkan undang-undang.

Pasal 75 KUHP Nasional memberikan ruang diskresi kepada hakim, tetapi diskresi tersebut adalah diskresi yang terikat oleh hukum. Batas ancaman maksimum 5 (lima) tahun merupakan batas kelayakan normatif untuk masuk ke dalam rezim pidana pengawasan, sedangkan Pasal 76 KUHP Nasional memberikan pembatasan tambahan terhadap lamanya pengawasan yang dapat dijatuhkan. Oleh karena itu, Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional mengenai pengutamaan keadilan tidak tepat diposisikan sebagai blanket authority bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap tindak pidana yang ancaman maksimum pidananya melampaui 5 (lima) tahun.

Justru di sinilah keseimbangan antara diskresi hakim dan asas legalitas harus dibangun: hakim memiliki ruang untuk mengindividualisasi pidana, tetapi tidak untuk memperluas kewenangan pemidanaan yang telah dibatasi secara eksplisit oleh undang-undang. Pembacaan demikian sekaligus menjaga agar cita-cita pemidanaan yang humanis dalam KUHP Nasional tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum.

Gerry Geovant Supranata Kaban
Kontributor
Gerry Geovant Supranata Kaban
Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asas legalitas Diskresi Hakim hukum pidana KUHP Nasional Pasal 53 KUHP Pasal 75 KUHP Pasal 76 KUHP Pemidanaan pidana pengawasan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026

Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

October 5, 2026

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,510 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

By Gerry Geovant Supranata KabanOctober 5, 2026 · 14:35 WIB0

Pendahuluan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak…

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026

Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

October 5, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan
  • Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi
  • PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?
  • Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak
  • Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

Recent Comments

  1. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  2. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  5. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.