GARUT, 22 Oktober 2026 — Dua ekor domba jantan saling berhadapan. Tanduk mereka melengkung kokoh, tubuhnya tegap, dan matanya tertuju kepada lawan. Sesaat kemudian, keduanya mengambil ancang-ancang, berlari, lalu mempertemukan tanduk dengan benturan keras.
Bagi sebagian orang, pemandangan itu mungkin sekadar pertarungan dua ekor hewan. Namun, bagi masyarakat Garut, Jawa Barat, di balik setiap benturan, tersimpan sejarah panjang, kebanggaan, pengetahuan peternakan, bahkan nilai seni yang diwariskan selama beberapa generasi.
Tradisi itulah yang menarik perhatian Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., ketika menghabiskan sebagian waktu sorenya di Garut pada Kamis 22 Oktober 2026.
Sebelumnya, Syamsul bersama sekitar 350 aparatur BSDK dan sejumlah undangan, mengikuti kegiatan penanaman pohon santigi di kawasan Gunung Papandayan, Garut. Seusai kegiatan tersebut, ia bersama sejumlah rombongan menyempatkan diri menyaksikan pertunjukan seni ketangkasan domba Garut.
Perjalanan sore itu menghadirkan pengalaman berbeda bagi rombongan. Dari kegiatan pelestarian alam di Papandayan, mereka beralih mengenal kekayaan budaya masyarakat yang hidup di kaki pegunungan Priangan.
Mendalami Adu Ketangkasan Domba Garut
Kamis sore tersebut, pria yang juga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung tersebut bukan sekadar datang, menonton, kemudian meninggalkan arena, namun ia juga mengambil kesempatan itu, untuk mendalami berbagai pengetahuan mengenai dunia peternakan dan seni ketangkasan domba Garut.
Pada saat itu, ia didampingi oleh Asep Rahwanto, Sekretaris Jenderal DPC Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Kabupaten Garut. Sambil menyaksikan adu ketangkasan domba garut, mereka berdua mengobrol seputar hal-hal terkait dengan adu domba. Kemudian obrolan mereka berkembang dari persoalan sederhana mengenai karakteristik domba Garut hingga persoalan yang lebih mendalam: bagaimana menghasilkan keturunan unggul, merawat domba sebelum dan sesudah pertandingan, menentukan pemenang, serta memahami batas antara tradisi budaya dan perbuatan yang dilarang hukum.
Salah satu obrolan mereka yang menarik adalah tentang prinsip bibit, bebet, dan bobot. Dalam pemuliaan domba Garut, kualitas seekor pejantan tidak cukup hanya dilihat dari tubuh besar atau tanduknya yang indah. Riwayat keturunan, kesehatan, karakter, dan kualitas induk betina juga menjadi pertimbangan penting.
Perkawinan tidak dilakukan sembarangan. Peternak perlu memilih pasangan jantan dan betina dari rumpun Garut yang berkualitas, memperhatikan silsilah, serta menghindari perkawinan sekerabat terlalu dekat agar mutu genetik tetap terjaga.
Tradisi untuk mengawinkan domba tangkas, dalam tradisi masyarakat Garut sesuai dengan karakter bibit, bebet dan bobotnya, mendapatkan penguatan dari studi yang dilakukan oleh Riko Widiandoko bersama Muladno dan Sri Rahayu dari Institut Pertanian Bogor pada 2003. Hasil Studi mereka menunjukkan pentingnya kajian silsilah dan tingkat perkawinan sekerabat (inbreeding) pada domba Garut penyandang juara. Di mana keberhasilan seekor “gladiator berkaki empat” asal Garut, sesungguhnya dimulai jauh sebelum hewan tersebut memasuki arena pertandingan.
Domba Juara Tidak Lahir Secara Kebetulan
Selanjutnya, pembicaraan antara Syamsul dan Asep beralih kepada perawatan domba.
Seekor domba tangkas, membutuhkan pemeliharaan intensif. Pakan bernutrisi, kecukupan air, kebersihan kandang, perawatan kuku, bulu, dan tanduk, hingga latihan fisik terukur merupakan bagian penting dalam menjaga kondisinya.
Menjelang pertandingan, kondisi kesehatan harus diperiksa. Domba ditimbang untuk menentukan kelasnya dan dipasangkan dengan lawan yang memiliki bobot seimbang.
Selama pertandingan, pendamping dan wasit bertugas mengendalikan jalannya laga. Benturan tidak boleh berlangsung tanpa batas. Ketika muncul tanda cedera, kelelahan berlebihan, atau gangguan kesehatan, keselamatan hewan harus didahulukan.
Setelah pertandingan, domba memerlukan istirahat, air minum, pemeriksaan kemungkinan cedera, dan pemulihan sebelum kembali menjalani aktivitasnya.
Perhatian terhadap kesehatan tersebut bukan perkara yang sepele. Pemerintah Kabupaten Garut ternyata ikut andil dalam pelestarian tradisi perawatan domba tangkas, dengan menyediakan layanan dokter hewan, vitamin, serta pelayanan kesehatan melalui puskeswan keliling dalam penyelenggaraan kontes seni ketangkasan.
Bukan Sekadar Adu Kekuatan
Hal menarik lainnya untuk diketahui ialah sistem penilaiannya. Dalam seni ketangkasan domba Garut, kemenangan tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa keras seekor domba menghantam lawannya.
Setidaknya, ada lima komponen penilaian adu ketangkasan domba garut. Pertama, tentang kesehatannya, yang mendapatkan nilai maksimal 10. Kedua, penampilan atau adeg-adeg yang mendapatkan nilai maksimal 25. Ketiga, teknik bertanding, yang mendapatkan nilai maksimal 30. Keempat, teknik pukulan yang mendapatkan nilai maksimal 25, dan kelima, keberanian yang mendapatkan nilai maksimal 10. Total nilai tertinggi dari kelima aspek menentukan pemenang adu ketangkasan.
Artinya, domba yang paling kuat sekalipun, belum tentu menjadi juara. Postur tubuh, bentuk dan panjang tanduk, bulu, keindahan langkah, teknik mengambil ancang-ancang, serta keberanian menghadapi lawan turut menentukan hasil pertandingan.
Dalam pertunjukan tradisional, gerakan domba tangkas kerap diiringi kendang pencak. Para pendamping bergerak mengikuti irama, sementara penonton menikmati perpaduan ketangkasan hewan dan ekspresi budaya Sunda.
Tradisi yang Lebih Tua daripada Republik
Sejarah seni ketangkasan domba Garut ternyata jauh lebih panjang daripada usia kemerdekaan Indonesia.
Sejarawan Universitas Padjadjaran, Budi Gustaman, melalui studi yang dilakukannya tentang “Menilik Pertunjukan Adu Domba di Priangan pada Masa Kolonial,” yang diterbitkan dalam Jurnal Patanjala pada 2021, mengungkap bahwa kemunculan domba Garut berkaitan dengan persilangan domba lokal dan domba impor.
K.F. Holle, tokoh perkebunan dan pemerhati pertanian pada masa kolonial, disebut berperan dalam mendatangkan domba untuk pengembangan produksi wol. Persilangan tersebut kemudian menghasilkan karakteristik domba yang berkembang menjadi domba Garut.
Pertunjukan adu domba sendiri telah populer di Priangan sejak akhir abad ke-19. Dari kebiasaan masyarakat mengadu hewan, kegiatan tersebut berkembang menjadi hiburan yang ditampilkan dalam berbagai perayaan besar.
Memasuki awal 1900-an, tradisi ini semakin dikenal melalui kegiatan para penggembala. Sekitar 1920–1930, pertunjukan domba mulai merambah ruang publik perkotaan, termasuk kawasan alun-alun.
Tradisi tersebut sempat mengalami kemunduran ketika perang berlangsung, sebelum kembali berkembang sesudah kemerdekaan.
Pada 1970-an terbentuk Himpunan Peternak Domba Indonesia (HPDI). Organisasi ini kemudian berkembang menjadi HPDKI pada 1980.
Perubahan penting terjadi pada 1983 ketika pertemuan organisasi peternak di Mandirancan, Kuningan, yang menyepakati penguatan istilah Kontes Seni Ketangkasan Domba.
Perubahan itu bukan sekadar pergantian nama. Orientasi pertandingan diarahkan pada nilai estetika, ketangkasan, serta pembatasan benturan untuk meninggalkan praktik lama yang berisiko mencederai hewan.
Ketika Tradisi Bertemu Hukum Pidana
Bagi Syamsul yang merupakan Hakim Agung Kamar Pidana, pembicaraan mengenai seni ketangkasan domba juga memiliki dimensi hukum yang harus didudukkan secara jelas.
Pertanyaannya, apakah pertunjukan semacam ini dapat dipersamakan dengan sabung ayam dan kemudian dipidana?
Jawabannya tidak sesederhana menyamakan dua jenis pertunjukan hewan tersebut. Seni ketangkasan domba Garut, merupakan kegiatan budaya dan peternakan yang memiliki aturan pertandingan, penilaian artistik, serta tujuan seleksi bibit unggul. Kegiatan tersebut tidak otomatis merupakan perjudian ataupun penganiayaan hewan.
Namun, status sebagai tradisi yang harus dilestarikan, tidak memberikan kekebalan dari hukum pidana.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional melalui Pasal 337 mengatur tindak pidana penganiayaan hewan, sedangkan Pasal 338 mengatur penggunaan atau pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat membahayakan kesehatannya.
Ketentuan perjudian juga diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP. Karena itu, penyelenggaraan seni ketangkasan perlu memastikan tidak terdapat praktik taruhan, penganiayaan, pemaksaan hewan yang sakit untuk bertanding, penggunaan zat berbahaya, maupun benturan berlebihan yang mengancam keselamatan hewan.
Pertandingan harus diawasi, kondisi kesehatan diperhatikan, dan benturan harus dibatasi. Perizinan penyelenggaraan serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan, juga harus menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi.
Dengan demikian, perbedaan antara seni ketangkasan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab dan perbuatan pidana terletak pada fakta perbuatannya, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, bukan semata-mata pada nama atau klaim kebudayaannya.
Menjaga Warisan Budaya
Di Garut, upaya pelestarian domba telah memperoleh landasan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan domba Garut sebagai rumpun ternak lokal Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2914/Kpts/OT.140/6/2011. Pemerintah Kabupaten Garut, kemudian menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengembangan Domba Garut.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa domba Garut bukan hanya memiliki nilai ekonomi bagi peternak, tetapi juga merupakan kekayaan genetik dan identitas budaya yang perlu diwariskan.
Bagi Syamsul Arief dan rombongannya, perjalanan sore itu menjadi kesempatan mengenal lebih dekat kehidupan masyarakat di luar lingkungan peradilan.
Jika sebelumnya mereka menanam pohon santigi sebagai simbol harapan bagi masa depan lingkungan, di arena ketangkasan domba Garut, mereka menemukan bentuk pelestarian lainnya: menjaga warisan budaya yang telah tumbuh selama lebih dari satu abad.
Ada benang merah yang mempertemukan keduanya. Alam harus dijaga agar tetap hidup, sedangkan kebudayaan perlu dirawat agar tidak kehilangan akar sejarahnya.
Seni ketangkasan domba Garut telah melewati zaman kolonial, masa perjuangan kemerdekaan, hingga kehidupan Indonesia modern. Tradisi itu layak terus hidup, tentu dengan aturan yang semakin menjamin keselamatan dan kesejahteraan hewan.
Sebab melestarikan kebudayaan bukan berarti mempertahankan seluruh praktik masa lalu tanpa perubahan. Pelestarian justru menuntut kemampuan menjaga nilai terbaiknya sambil menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Dan sore itu, di tengah tradisi masyarakat Garut, tersimpan sebuah pesan sederhana: bangsa yang menghargai masa depannya tidak boleh melupakan sejarah dan kebudayaan yang membentuk jati dirinya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


