ABSTRAK Tulisan ini mengkaji asas final and binding terhadap hasil kesepakatan keadilan restoratif dalam perspektif kepastian hukum. Perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pemulihan menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Persoalan utama muncul ketika kesepakatan antara korban dan pelaku telah tercapai, tetapi akibat hukum, titik akhir penyelesaian, dan daya mengikatnya belum dirumuskan secara cukup jelas. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penguatan keadilan restoratif pada tingkat undang-undang menimbulkan kebutuhan untuk memastikan bahwa hasil penyelesaian mempunyai status hukum yang pasti. Makalah menggunakan penelitian hukum normatif dengan…
Read More