ABSTRAK
Tulisan ini mengkaji asas final and binding terhadap hasil kesepakatan keadilan restoratif dalam perspektif kepastian hukum. Perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pemulihan menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Persoalan utama muncul ketika kesepakatan antara korban dan pelaku telah tercapai, tetapi akibat hukum, titik akhir penyelesaian, dan daya mengikatnya belum dirumuskan secara cukup jelas. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penguatan keadilan restoratif pada tingkat undang-undang menimbulkan kebutuhan untuk memastikan bahwa hasil penyelesaian mempunyai status hukum yang pasti. Makalah menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan asas-asas hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa final and binding perlu dipahami sebagai adanya titik akhir yang pasti setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi, sekaligus adanya kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan hasil penyelesaian. Finalitas tidak berarti menutup seluruh bentuk pengawasan, melainkan mensyaratkan mekanisme verifikasi sebelum finalitas serta pengecualian yang terbatas dan ditentukan oleh hukum.
BAB I PENDAHULUAN
Perkembangan hukum pidana menunjukkan pergeseran dari orientasi pembalasan menuju pendekatan yang semakin memperhatikan korban, pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan hubungan sosial. Keadilan restoratif berkembang dalam kerangka tersebut dengan memandang tindak pidana sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian terhadap korban, pelaku, dan lingkungan sosial. Karena itu, penyelesaian diarahkan pada pemulihan melalui proses yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Kesepakatan menjadi instrumen penting karena memuat bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan yang harus dilaksanakan.
Sebelum memperoleh landasan dalam KUHAP yang baru, keadilan restoratif telah berkembang melalui regulasi sektoral, antara lain Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat kedudukan keadilan restoratif dalam hukum acara pidana nasional. Namun, integrasi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas apakah hasil kesepakatan bersifat final dan mengikat serta pada tahap apa akibat hukum tersebut mulai berlaku.
Rumusan persoalan dalam makalah ini meliputi hakikat dan kedudukan yuridis asas final and binding, hubungan finalitas dengan kepastian hukum, serta formulasi ideal penguatan finalitas dalam pembaruan hukum acara pidana. Penelitian dilakukan secara normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.
BAB II PEMBAHASAN
Asas final and binding memuat dua gagasan yang saling berkaitan. Finalitas menunjukkan bahwa proses hukum telah mencapai tahap terakhir berdasarkan mekanisme yang ditentukan hukum, sedangkan sifat mengikat menunjukkan bahwa hasilnya menimbulkan akibat hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan. Dalam keadilan restoratif, finalitas penting agar para pihak memperoleh kepastian mengenai status perkara dan kewajiban setelah kesepakatan tercapai. Akan tetapi, suatu kesepakatan tidak otomatis memiliki kekuatan yang sama dengan putusan atau penetapan apabila undang-undang tidak memberikan akibat hukum tersebut.
Keadilan restoratif menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan utama penyelesaian perkara. Korban diberi ruang untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan pemulihan, sedangkan pelaku didorong untuk bertanggung jawab melalui kewajiban yang disepakati. Kesepakatan dapat berupa penggantian kerugian, pemulihan kondisi korban, permintaan maaf, atau kewajiban lain yang dibenarkan hukum. Karena telah menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara pidana, kesepakatan tidak semata-mata merupakan perdamaian privat, tetapi memiliki hubungan dengan kewenangan aparat penegak hukum dan kepentingan publik.
Kepastian hukum menghendaki aturan yang dapat diketahui, dipahami, dan diterapkan secara konsisten sehingga akibat hukum dapat diperkirakan. Pemikiran Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu nilai dasar hukum bersama keadilan dan kemanfaatan. Sementara itu, gagasan Lon L. Fuller mengenai moralitas internal hukum menekankan kejelasan, konsistensi, keterbukaan, dan kemampuan aturan untuk dilaksanakan. Dalam konteks restoratif, kepastian hukum mencakup kejelasan mengenai syarat, prosedur, kewenangan, akibat hukum, dan titik akhir penyelesaian.
UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat dasar normatif keadilan restoratif pada tingkat undang-undang. Meskipun demikian, penguatan tersebut masih perlu diikuti kejelasan mengenai hubungan antara kesepakatan, tindakan aparat penegak hukum, putusan atau penetapan pengadilan, dan kemungkinan penggunaan upaya hukum. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara kesepakatan para pihak, tindakan hukum yang didasarkan pada kesepakatan, serta putusan atau penetapan pengadilan. Pembedaan ini menentukan kapan suatu hasil memperoleh sifat final dan mengikat.
Problematika finalitas meliputi status hukum kesepakatan, hubungan dengan kewenangan penuntutan, perlindungan korban, perlindungan pelaku, dan mekanisme pengawasan. Finalitas harus memiliki dasar hukum yang jelas karena perkara pidana juga mengandung kepentingan publik. Di sisi lain, apabila hasil yang telah sah dan dilaksanakan dapat dibuka kembali tanpa batas yang terukur, korban dan pelaku menghadapi ketidakpastian mengenai penyelesaian perkara.
Penguatan final and binding dapat dilakukan dengan beberapa prinsip. Pertama, finalitas harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Kedua, finalitas berlaku setelah seluruh persyaratan substantif dan prosedural terpenuhi. Ketiga, isi kesepakatan harus jelas, terukur, dan dapat dibuktikan pelaksanaannya. Keempat, perlu verifikasi atau pengawasan sebelum hasil dinyatakan final untuk memastikan kesukarelaan dan kepatuhan terhadap hukum. Kelima, alasan pembukaan kembali harus dirumuskan secara limitatif, misalnya cacat kehendak yang serius, penipuan, paksaan, atau pelanggaran hak korban. Keenam, setelah seluruh syarat terpenuhi dan hasil memperoleh bentuk hukum yang ditentukan, akibat hukumnya harus dapat diketahui secara pasti oleh semua pihak.
BAB III PENUTUP
Asas final and binding diperlukan agar penyelesaian melalui keadilan restoratif mempunyai titik akhir dan akibat hukum yang jelas. Finalitas memberikan kepastian mengenai status penyelesaian, sedangkan daya mengikat memastikan hasil yang telah sah dihormati dan dilaksanakan. Dalam perspektif kepastian hukum, prinsip tersebut penting bagi korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Pengaturan keadilan restoratif dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan perkembangan penting, tetapi penguatan finalitas tetap memerlukan kejelasan normatif mengenai saat berlakunya finalitas, bentuk hukum yang memberikan daya mengikat, verifikasi dan pengawasan, serta alasan pembukaan kembali perkara. Peraturan pelaksana perlu merinci aspek-aspek tersebut agar finalitas dapat memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi perlindungan korban, hak pelaku, dan kepentingan penegakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Cambridge: Harvard University Press.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


