Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Browsing: Keadilan Restoratif
I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…
Rangkasbitung, Rabu (4/3/2026) — Pengadilan Negeri Rangkasbitung berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2026/PN Rkb yang berkaitan dengan…
Jakarta, 10 Maret 2026 – Di tengah hiruk-pikuk transformasi digital yang masif di lingkungan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan…
Serui-Pengadilan Negeri Serui menjatuhkan putusan terhadap perkara penganiayaan dengan terdakwa Herik Samber alias Herik dalam perkara Nomor 6/Pid.B/2026/PN Sru. Dalam…
Pembaruan hukum pidana formil dan materiil di Indonesia telah secara normatif menegaskan eksistensi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai paradigma yang…
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dalam tiga tahap…
Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan…
Kotabaru (26/02/2026) – Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam penanganan dua perkara pidana yang saling berkaitan, yaitu…
Pendahuluan Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 resmi berlaku,…
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah restoratif berarti bersifat memulihkan atau mengembalikan kepada keadaan semula, sedangkan Justice adalah keadilan,…

