Author: Andro Riski Pradipta

Avatar photo

Hakim Pengadilan Militer I - 01 Banda Aceh

Artificial Intelligence (AI) berkembang begitu cepat dan mulai memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu lebih banyak dikenal dalam lingkungan penelitian dan industri teknologi kini telah hadir dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari pengolahan informasi, komunikasi, administrasi, pendidikan, bisnis, keamanan, hingga penegakan hukum. PedomanUNESCO yang terbit 3 Agustus 2026, berjudul Building resilient judiciary systems in the AI era secara eksplisit menyatakan bahwa hakim dan profesional hukum perlu mempertahankan critical thinking serta “the ability to decide rather than delegate to a machine.” UNESCO juga menekankan perlunya pelatihan berkelanjutan agar hakim memahami lingkungan digital, termasuk kemampuan untuk prompt, verify, test, question…

Read More

Pemberlakuan hukum Jinayat di Aceh tidak hanya berbicara tentang norma pidana yang bersumber dari kekhususan daerah, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai siapa yang berada dalam jangkauan hukum dan bagaimana hukum tersebut harus diterapkan secara adil. Salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji adalah ketika suatu jarimah dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Aceh. Persoalannya menjadi kompleks karena di satu sisi prajurit TNI merupakan subjek yang tunduk pada lingkungan Peradilan Militer, sedangkan di sisi lain perbuatan yang dilakukan dapat memenuhi rumusan jarimah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pada…

Read More

Pendahuluan Perkara lingkungan hidup merupakan salah satu jenis perkara yang menghadirkan tantangan paling kompleks dalam sistem peradilan modern. Berbeda dengan perkara pidana atau perdata pada umumnya, perkara lingkungan hidup tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga menyentuh kepentingan publik, keberlangsungan ekosistem, kesehatan masyarakat, serta hak generasi yang akan datang. Oleh karena itu, hakim yang memeriksa dan memutus perkara lingkungan hidup memikul beban yang jauh lebih besar daripada sekadar menerapkan norma hukum secara mekanis. Dalam konteks Indonesia, beban tersebut memperoleh dimensi yang lebih mendalam karena sistem peradilan nasional menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.…

Read More

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menerima kunjungan kerja Tim Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 27–29 Juli 2026 dalam rangka melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan keberhasilan program peningkatan kompetensi aparatur peradilan, sekaligus memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi dinamika penegakan hukum lingkungan yang semakin kompleks. Lebih dari sekadar kegiatan evaluasi, kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk mempertegas peran lembaga peradilan dalam mendukung perlindungan dan kelestarian sumber daya alam Indonesia. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan…

Read More