Author: Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum

Avatar photo

Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

Prolog: Ketika Kerugian Bisnis Dibaca sebagai Kerugian Negara Ada satu pertanyaan yang menghantui setiap ruang rapat direksi badan usaha milik negara: apabila keputusan bisnis ini kelak merugi, akankah ia dibaca sebagai risiko usaha ataukah sebagai tindak pidana korupsi? Pertanyaan itu terasa semakin nyata hari-hari ini. Gelombang penindakan perkara korupsi di sektor energi, komoditas, dan keuangan yang melibatkan jajaran korporasi negara, restrukturisasi besar pengelolaan BUMN di bawah badan pengelola investasi yang baru, serta lahirnya undang-undang BUMN yang mengukuhkan prinsip business judgment rule secara legislatif, semuanya bertemu pada satu titik: batas antara risiko bisnis yang jujur dengan kejahatan yang berkedok keputusan korporasi…

Read More

Abstrak Pembuktian mens rea atau niat jahat merupakan titik paling rawan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sebagai fakta batin, niat tidak pernah dapat diobservasi secara langsung, sehingga dalam praktik ia kerap dibuktikan secara longgar, sekadar disimpulkan dari terjadinya kerugian keuangan negara atau dari penyimpangan prosedur administratif semata. Kelonggaran demikian melahirkan dua bahaya yang sama seriusnya: di satu kutub kriminalisasi kebijakan dan diskresi yang diambil dengan itikad baik, di kutub lain impunitas bagi pelaku yang cerdik menyembunyikan kesengajaannya di balik dokumen yang rapi. Kajian ini menawarkan kerangka parameter yang terukur untuk merumuskan dan membuktikan mens rea dalam perkara korupsi, dengan…

Read More