Abstrak Pembuktian mens rea atau niat jahat merupakan titik paling rawan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sebagai fakta batin, niat tidak pernah dapat diobservasi secara langsung, sehingga dalam praktik ia kerap dibuktikan secara longgar, sekadar disimpulkan dari terjadinya kerugian keuangan negara atau dari penyimpangan prosedur administratif semata. Kelonggaran demikian melahirkan dua bahaya yang sama seriusnya: di satu kutub kriminalisasi kebijakan dan diskresi yang diambil dengan itikad baik, di kutub lain impunitas bagi pelaku yang cerdik menyembunyikan kesengajaannya di balik dokumen yang rapi. Kajian ini menawarkan kerangka parameter yang terukur untuk merumuskan dan membuktikan mens rea dalam perkara korupsi, dengan…
Read More