Author: Subiyatno

Avatar photo

Wakil Kepala Pengadilan Militer III - 13 Kupang

Istilah “Hukum Adat” berasal dari kata-kata Arab, “Huk’m” dan “Adah”. Huk”m berarti suruhan atau ketentuan. Sedangkan “Adah atau Adat” artinya kebiasaan. Jadi “Hukum Adat adalah Hukum Kebiasaan.[1] Istilah Hukum Adat untuk pertama kali dicatat oleh Snouck Hurgronye ketika ia melakukan penelitian di Aceh periode tahun 1891 sampai dengan tahun 1892 dengan istilah Belanda “Adatrecht” dalam hasil penelitiannya “The Atjehers (orang-orang Aceh). Sejak istilah adatrecht yang kemudian diterjemahkan menjadi “hukum adat” dalam bahasa Indonesia, diketemukan oleh Snouck Hurgronye dan diperkenalkan oleh Van Vollenhoven ke dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai istilah teknis juridis, maka hukum adat itu diartikan sebagai hukum yang berlaku…

Read More