Author: Anggi Permana

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Labuha

Perkara pencemaran lingkungan hidup tidak selalu bermula ketika limbah cair mulai dibuang secara terang-terangan ke aliran sungai atau cerobong pabrik mengepulkan asap hitam legam. Jauh sebelum kerusakan itu tampak kasat mata dan merusak ekosistem, ada deretan dokumen uji laboratorium, rancangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga sistem pemantauan mandiri yang semestinya menjadi benteng kejujuran korporasi. Di sinilah tantangan terbesarnya: pengadilan sering kali diuji oleh ilusi data yang tampak rapi di atas kertas administratif, namun menyimpan anomali saintifik yang mematikan. Perspektif krusial tersebut mengemuka dalam sesi pelatihan bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan…

Read More

Pendahuluan Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia mutlak memerlukan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Konsep ini, sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, menuntut institusi peradilan harus bebas dari pengaruh atau intervensi pihak mana pun, baik internal maupun eksternal. Semangat inilah yang melandasi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bersama UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Konsekuensinya jelas: hakim wajib menjaga kemandiriannya, dan hukum secara tegas melarang pihak mana pun mencampuri urusan peradilan. Di kancah internasional, prinsip independensi ini ditegaskan dalam…

Read More

Kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan sekadar sebuah dogma konstitusional yang tertulis rapi di atas lembaran negara. Ia adalah jaminan absolut bahwa keadilan wajib diputus berdasarkan hukum, logika beralasan, dan bisikan hati nurani yang bebas dari segala bentuk intervensi. Hakim, sebagai personifikasi luhur dari institusi peradilan, memikul beban moral dan yuridis yang begitu berat. Setiap nalar hukum yang dituangkan dalam pertimbangan putusannya merupakan representasi langsung dari kedaulatan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan (justiciabelen). Namun marwah yang suci ini kerap berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan korosif dari dalam (internal corrosion). Keluhuran institusi sering kali…

Read More

Dalam beberapa tahun terakhir, publik semakin akrab dengan satu ungkapan sinis: no viral, no justice. Sebuah kalimat pendek yang mencerminkan rasa frustasi masyarakat terhadap penegakan hukum. Seolah-olah keadilan baru akan bergerak ketika sebuah kasus menjadi viral di media sosial. Fenomena ini tentu tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari pengalaman publik yang berulang kali melihat perkara baru ditangani secara serius setelah mendapat sorotan luas. Dalam kondisi seperti ini, media sosial seolah menjadi “pengadilan awal” sebelum perkara benar-benar masuk ke ruang sidang. Namun, jika kita jujur, keadaan ini sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sehat bagi sistem hukum. Penegakan hukum yang bergantung…

Read More