Megamendung, Bogor – Memasuki hari kelima Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta pada sesi kedua mendapatkan materi bertajuk “Titik Singgung Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan” pada Jumat, 7 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, yang memaparkan secara mendalam tentang norma dasar perlindungan lingkungan, sejarah regulasi lingkungan di Indonesia, serta peran strategis hakim sebagai penegak hukum dan keadilan.
Norma Dasar Perlindungan Lingkungan dan Konstitusi
Narasumber mengawali pemaparan dengan menegaskan bahwa norma dasar perlindungan lingkungan hidup bersumber dari konstitusi. “Pasal 28H dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia,” ujarnya. Pelaksanaan norma dasar ini kemudian dituangkan dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia menelusuri sejarah regulasi lingkungan di Indonesia, dimulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang merupakan peraturan pertama tentang pokok-pokok ketentuan lingkungan hidup dengan sekitar 23 pasal. Kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang memiliki 52 pasal, dan terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang terdiri dari 127 pasal.
Konteks Global: Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio
Narasumber menjelaskan bahwa kesadaran global tentang pentingnya perlindungan lingkungan dimulai dari buku Silent Spring karya Rachel Carson yang menggambarkan musim semi yang sunyi akibat banyaknya hewan yang mati karena pencemaran. Buku ini membuka mata dunia bahwa sedang terjadi sesuatu yang tidak wajar dengan alam.
Pada tahun 1972, negara-negara bersatu dalam Konferensi Stockholm yang menghasilkan Deklarasi Stockholm dengan 26 prinsip, serta mulai diperkenalkannya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dua puluh tahun kemudian, pada tahun 1992, lahir Deklarasi Rio dengan 27 prinsip, termasuk precautionary principle (prinsip kehati-hatian), intergenerational equity (keadilan antargenerasi), dan kewajiban setiap negara untuk mengembangkan hukum lingkungannya.
“Prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional ini kemudian diadopsi ke dalam konsideran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya. Dalam penjelasan umum UU PPLH ditegaskan bahwa negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Peran Hakim sebagai Penegak Hukum dan Keadilan
Narasumber menegaskan bahwa hakim memiliki posisi strategis dalam perlindungan lingkungan hidup. “Bapak Ibu semua selaku hakim adalah bagian dari pemangku kepentingan yang berkewajiban melakukan perlindungan terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. “Bukan hanya menegakkan hukum, tetapi Bapak Ibu semua juga dituntut menegakkan keadilan. Penegak hukum adalah polisi dan jaksa, tetapi hakim adalah penegak hukum dan keadilan,” tegasnya.
Ia memberikan contoh konkret tentang pentingnya keadilan dalam penjatuhan pidana. Dua orang yang melakukan pencurian dengan motif berbeda—satu untuk kesenangan dan satu untuk menghidupi keluarga—tidak seharusnya menerima hukuman yang sama. “Itulah yang disebut dengan keadilan,” katanya.
Instrumen Perlindungan Lingkungan dan Penyelesaian Sengketa
Narasumber menjelaskan bahwa ruang lingkup perlindungan lingkungan dalam UU PPLH mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari instrumen-instrumen ini, terdapat tiga jalur penegakan hukum: administrasi, perdata, dan pidana.
Ia menyoroti Pasal 84 UU PPLH yang mengatur penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam dan di luar pengadilan. Ayat (3) pasal tersebut menyatakan bahwa jika belum dilakukan upaya di luar pengadilan, sengketa tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Namun, dalam praktiknya, setiap sengketa lingkungan yang langsung dibawa ke pengadilan tetap diterima karena laporan ke Dinas Lingkungan Hidup atau permintaan notifikasi dianggap sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan.
“Pasal 84 ayat 3 ini sering dipakai oleh hakim yang kurang membaca putusan pengadilan,” kritiknya. Ia mengingatkan agar hakim tidak hanya menggunakan alasan sependapat dengan pertimbangan hakim lain tanpa mengeluarkan argumentasi sendiri.
Titik Singgung Penegakan Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana
Narasumber menjawab pertanyaan yang sering diajukan peserta: apakah seseorang yang telah dijatuhi sanksi administrasi masih dapat dijatuhi sanksi perdata atau pidana? “Bisa jalan bareng-bareng atau bisa jalan salah satu. Tidak saling mengecualikan,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika dalam perkara pidana telah dijatuhi hukuman pemulihan, maka dalam perkara perdata tidak akan diberikan hukuman pemulihan lagi, dan sebaliknya. Hal ini untuk menghindari hukuman berulang.
Problematika Eksekusi Pemulihan dan Evaluasi Ahli
Narasumber menyoroti problematika dalam eksekusi pemulihan lingkungan. “Persoalannya adalah kapan bisa dikatakan pulih, dan bagaimana jika biaya pemulihan yang dijatuhkan ternyata tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus di mana hakim menjatuhkan hukuman biaya pemulihan sebesar Rp50 miliar, tetapi ketika dilaksanakan ternyata hanya menghabiskan Rp45 miliar. “Apakah si terhukum harus menyelesaikan sampai habis Rp50 miliar karena masih sisa Rp5 miliar? Ini yang ditanyakan oleh KPK kepada kami,” jelasnya.
Ia juga membahas perbedaan perhitungan antara ahli yang diajukan penggugat dan tergugat. Ketika terjadi perbedaan, hakim dapat meminta pendapat ahli lain atau mempertemukan kedua ahli untuk memilah perbedaan perhitungan. “Bapak Ibu semua tentu tidak bisa melakukan perhitungan sendiri. Bapak Ibu semua bukan ahli valuasi lingkungan,” tegasnya.
Asas In Dubio Pro Natura dalam Menimbang Keadilan
Narasumber memperkenalkan asas in dubio pro natura yang dikembangkan oleh hakim di Brazil. Asas ini berarti jika ada keraguan, hakim sebaiknya memihak kepada lingkungan. Berbeda dengan asas in dubio pro reo dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa jika ada keraguan tentang kesalahan terdakwa, hakim sebaiknya membebaskannya.
Ia mengingatkan bahwa hakim tidak boleh hanya mencocokkan pasal dengan fakta, tetapi harus melakukan pendekatan dari sisi ekologi, sosial, dan berbagai aspek lainnya. “Ketika Bapak Ibu semua mengadili perkara-perkara lingkungan, maka tidak hanya berpikir secara hukum, tetapi juga melakukan pendekatan dari sisi ekologi dan sosial,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus kebakaran hutan di Riau yang menyebabkan asap tebal, sekolah dan penerbangan ditutup, dan masyarakat harus membeli oksigen. “Apakah Bapak Ibu semua akan mengatakan penyebabnya bukan si tergugat? Faktanya sudah ada di situ,” tegasnya.
Diskusi Interaktif: Tantangan Judicial activism dan Perlindungan Hakim
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, seorang hakim dari PN Trenggalek menanyakan tentang tantangan judicial activism dan perlindungan kelembagaan bagi hakim yang berani membuat putusan progresif. Ia mengkhawatirkan adanya pelaporan dari internal dan eksternal yang dapat menghambat keberanian hakim.
Narasumber menjawab bahwa judicial activism memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim dilarang menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya. “Itu adalah fondasi atau dasar hukum pertama yang melegalkan Bapak Ibu untuk melakukan penemuan hukum,” tegasnya.
Ia mencontohkan judicial activism dalam kasus praperadilan di Jakarta Selatan yang menambah norma tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, serta putusan Prof. Paulus Lotulung dalam kasus Walhi versus Inti Indorayon yang mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup. “Selama Bapak Ibu melakukan judicial activism bukan karena sesuatu yang lain, tapi karena Pasal 10 dan rasa keadilan, maka tidak bakal ada yang mengotak-atik,” ujarnya.
Diskusi: Ketepatan Memutus Ganti Rugi dan Pemulihan
Seorang hakim dari PN Marabahan menanyakan apakah hakim dapat mengoreksi nilai perbaikan lingkungan jika perhitungan dalam perkara pidana kurang teliti dan perkara perdata menemukan hasil yang lebih besar. Narasumber menjawab bahwa hakim boleh mengabulkan sebatas kekurangan yang ditemukan. “Selama alasannya rasional dan faktual, maka silakan putuskan,” jelasnya.
Diskusi: Tanggung Jawab Negara vs Pelaku Usaha
Seorang hakim PTUN Banda Aceh mempertanyakan keterkaitan antara tanggung jawab negara dan pelaku usaha merujuk pada Pasal 2 UU PPLH. Ia juga menanyakan apakah kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasi, perizinan, dan pengawasan dapat diuji di PTUN walaupun dampak pencemaran belum tampak secara nyata.
Narasumber menerangkan bahwa wujud tanggung jawab negara terlihat saat pemerintah melayangkan gugatan terhadap pelanggaran izin lingkungan. Menurutnya, tindakan pelaku usaha yang berkegiatan di luar ketentuan resmi merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan oleh surat izin tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengawasan atas tanggung jawab negara harus dilakukan sejak dini, mulai dari penerbitan izin. Jika terjadi kegagalan seperti pemberian izin yang sembarangan atau minimnya pengawasan, masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) meski pencemaran belum terjadi, selama terdapat indikasi risiko atau potensi kerugian yang berdasar.
Pemahaman atas keterkaitan hukum administrasi, pidana, dan perdata sangat krusial bagi hakim guna menyelesaikan sengketa lingkungan yang kian kompleks. Hakim Agung Lucas Prakoso menggarisbawahi bahwa hakim bertindak sebagai penegak keadilan yang wajib memperhitungkan dimensi ekologi, sosial, dan kemanusiaan. Berbekal pemahaman instrumen hukum, prinsip in dubio pro natura, serta keahlian menilai kalkulasi ahli, hakim diharapkan melahirkan putusan yang adil sekaligus memulihkan lingkungan demi keberlanjutan ekosistem masa depan. Pelatihan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas hakim mengadili perkara lingkungan yang multidimensional di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


