Megamendung, Bogor – Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 yang merupakan hari kelima Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Muhammad Djauhar Setyadi, S.H., M.H memberikan materi mengenai “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Hakim Lingkungan)”. Pemaparan materi yang diberikan Kepala Badan Pengawasan MA RI ini mempunyai 3 poin penting yaitu kode etik, posisi hakim dalam negara hukum, serta penanganan pengaduan terhadap hakim.
Materi tersebut disampaikan kepada para hakim secara interaktif dua arah dan menampilkan perspektif-perspektif praktik yang berasal dari pengalaman yang didapatkan para hakim saat menangani perkara di tingkat pertama dan banding. Pada salah satu sesi yang membahas penerapan judicial activism, Kepala Badan Pengawasan MA RI menyampaikan bahwa judicial activism yang dilakukan hakim bukan merupakan pelanggaran teknis selama dilakukan dengan pertimbangan yang cukup serta dibarengi integritas dan kompetensi yang mumpuni. Dalam hal terdapat tekanan ekstra yudisial dan adanya potensi aduan, Kepala Badan Pengawasan MA RI juga memberikan panduan praktis bagi hakim agar tidak gentar dalam menjalankan tugas.
Kode Etik Hakim: Relevansi dan Konteks
Kepala Badan Pengawasan MA RI mengawali penyampaian materi dengan mengajak para hakim untuk mengingat materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah didapatkan para hakim pada berbagai kesempatan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan. Kode Etik Hakim berlaku untuk hakim di semua lingkungan peradilan. “Anggap ini sebagai refresh dari yang saya yakin semuanya pernah memperoleh materi KEPPH. Cuma berharap semoga tidak ada yang pernah tersandung KEPPH.” ujarnya
Tim dari Badan Pengawasan MA RI menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran kode etik hakim dengan cara memilah laporan yang logis dan memadai untuk diperiksa dengan cara menunjuk tim langsung dari Badan Pengawasan MA RI maupun mendelegasikan ke pengadilan tingkat banding. “Ketika pemeriksa turun, bagaimanapun yang dijadikan pegangan adalah kriteria aturan-aturan yang berlaku, normatifnya,” jelasnya.
Pada berbagai tingkat dan lingkungan peradilan, terdapat praktek sehari-hari yang termasuk dalam pelanggaran kode etik, namun karena tidak terdapat laporan terhadap praktek pelanggaran tersebut, maka praktek tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan tindak lanjut. “Boleh dibilang ada unsur nasib-nasiban. Di sinilah peran doa sebenarnya agar kita selalu terlindung dari masalah termasuk fitnah,” ujarnya.
Pembahasan mengenai judicial activism bukan merupakan tajuk utama dalam penyampaian materi oleh Kepala Badan Pengawasan MA RI, namun topik tersebut menjadi pemantik yang cukup menggugah gairah diskusi para hakim mengingat tak sedikit hakim yang mengalami gejolak pertentangan rasa keadilan antara tetap menjadi hakim yang positivis legalistik atau hakim yang dapat menemukan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan mengaitkan nilai tersebut dalam memberikan putusan mengingat terdapat berbagai kompleksitas perkara yang luput disentuh oleh undang-undang.
Posisi Hakim dalam Negara Hukum
Penyampaian materi yang mengalir membuat Kepala Badan Pengawasan MA RI kembali mempertegas posisi hakim di Indonesia sebagai negara hukum. Hakim merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai posisi vital dalam negara hukum. Konstitusi mengamanatkan agar kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh badan peradilan dijalankan dengan merdeka demi menegakkan hukum dan keadilan. Makna tersebut telah diserap oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dengan menyusun Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009 yang menyebutkan bahwa persyaratan mutlak dalam sebuah negara hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan.
“Hakim itu sentralnya, yang mengambil dan memutuskan setiap perkara. Semua proses hukum bermuaranya di pengadilan,” tegas Kepala Badan Pengawasan MA RI. Peran hakim yang sentral dan vital tersebut mengharuskan hakim untuk memegang teguh kode etik yang diserap dari konstitusi agar putusan hakim dibuat dengan penuh integritas karena putusan hakim merupakan dokumen hukum negara dan yurisprudensi yang turut membangun peradaban bangsa.
Aktor Utama dan Tuntutan Moral
Apabila mengingat peran sentral hakim dalam negara hukum, terdapat tuntutan besar bagi hakim untuk dapat mengembangkan kepekaan nurani, memperkuat integritas dan kecerdasan moral, serta meningkatkan profesionalisme dalam memutus perkara. Kepala Badan Pengawasan MA RI menyebutkan bahwa ada dari tiga golongan hakim, dua golongan masuk neraka dan hanya satu yang masuk surga yaitu hakim yang memiliki integritas dan kompetensi. Kompetensi tanpa integritas dapat menghasilkan putusan yang menyimpang, sedangkan integritas tanpa kompetensi berisiko melahirkan putusan yang tidak tepat.
Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti hakim, melainkan sebagai pengingat bahwa tugas dan tanggung jawab hakim tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga menentukan nasib dan kepentingan para pihak. Oleh karena itu, tuntutan moral untuk menegakkan keadilan tidak semestinya dimaknai sebagai upaya mencari jalan yang mudah atau aman. Sebagaimana tercermin dalam irah-irah putusan, hakim dituntut untuk lebih mengutamakan pertanggungjawaban kepada Tuhan daripada tunduk pada tekanan manusia
Makna Lambang Hakim dan Sejarah KEPPH
Di samping tuntutan moral dan tanggungjawab besar, Kepalda Badan Pengawasan MA RI juga mengajak para hakim untuk kembali meresapi Panca Dharma Hakim yaitu Kartika (bintang) yang melambangkan ketuhanan, Cakra yang melambangkan keadilan, Candra yang melambangkan kebijaksanaan, Tirta yang melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan, Sari yang melambangkan budi luhur dan kemanfaatan, serta kejujuran. Makna lambang tersebut apabila benar-benar diterapkan oleh hakim, maka akan muncul suatu putusan yang mulia, meskipun tidak akan selalu memuaskan semua pihak. Panca Dharma dalam hal ini hadir sebagai nilai dasar yang harus dimiliki oleh hakim.
Apabila Panca Dharma adalah nilai dasar, maka kode etik adalah kompas atau pedoman perilaku hakim. Secara konseptual, KEPPH menerjemahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Bangalore Principles yang terdiri dari enam nilai yaitu independensi, kesopanan, ketidakberpihakan, kesamaan, integritas, kompetensi dan ketekunan. Enam nilai tersebut diadaptasi dalam KEPPH agar selaras dengan kelembagaan dan budaya Hukum Indonesia.
Kepala Badan Pengawasan MA RI memberikan contoh konkret dengan menyebutkan bahwa “Etik posisinya jauh di atas hukum. Hukum adalah standar norma terendah. Kalau pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik, tapi pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa KEPPH sebagai pedoman perilaku hakim berfungsi menjamin kebebasan dan independensi hakim yang berintegritas, imparsial dan professional. Sehingga etik tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan gerak, melainkan sebagai instrumen penjaga bahwa independensi dijalankan dengan penuh tanggungjawab.
Sepuluh Prinsip Dasar KEPPH
Kepala Badan Pengawasan MA RI memaparkan bahwa KEPPH yang berlaku dan dijadikan pedoman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 tentang Hak Uji Materi mempunyai sepuluh prinsip dasar yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional yang terdapat dalam uraian utama saja, sedangkan prinsip kedelapan (disiplin tinggi) dan kesepuluh (profesional) dalam butir-butir penerapannya di SKB 2009 dinyatakan tidak berlaku.
Putusan tersebut menentukan antara penegakan kode etik hakim dengan proses berpikir hakim dalam menjalankan fungsi yudisial. Kekeliruan hakim pada aspek teknis yudisial tidak serta merta dianggap sebagai pelanggaran etik. Kekeliruan dalam teknis yudisial merupakan aspek kognitif yang mencakup pemahaman fakta, penerapan hukum dan kesalahan prosedural. Aspek kognitif tidak dapat disamakan dengan aspek perilaku yang meliputi seperti ketidakjujuran, keberpihakan, atau penyalahgunaan jabatan. Apabila dua aspek tersebut disamakan, maka pengawasan perilaku hakim dan pengawasan teknis yudisial menjadi tercampur dan justru menjadi pengekangan terhadap hakim dalam menjalankan tugas.
Penanganan Pengaduan terhadap Hakim
Dengan adanya pedoman-pedoman yang dipegang hakim, tidak jarang pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim membuat pengaduan kepada Badan Pengawasan MA RI. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memproses langsung pengaduan maupun mendelegasikan wewenang kepada pengadilan tingkat banding dengan koordinasi melalui SIWAS. Namun, Kepala Badan Pengawasan MA RI menyebutkan bahwa hampir lima puluh persen dari pengaduan berkaitan dengan pertimbangan hukum dan substansi putusan. Aspek tersebut pada pokoknya bukan merupakan objek pengawasan apabila yang dilaporkan adalah penilaian benar atau salahnya. Namun berbeda jika setelah ditelusuri ternyata terdapat dugaan pelanggaran perlaku atau etik hakim, maka Badan Pengawasan MA RI akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Di samping itu, terdapat beberapa alasan pengaduan tidak ditindaklanjuti antara lain identitas pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, terlapor sudah pensiun atau pindah instansi, mengandung unsur tindak pidana dan sudah ditangani pejabat berwenang, keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan, mengadukan instansi luar (advokat, jaksa, polisi), perbuatan terjadi lebih dari tiga tahun lalu tanpa pengaduan sebelumnya, serta berkaitan dengan eksekusi putusan.
Diskusi Interaktif: Judicial Activism, Perlindungan Hakim, dan Profiling
Pada sesi tanya jawab, para hakim peserta diklat lingkungan menyampaikan berbagai pengalaman saat menjalankan tugas. Topik tanya jawab berfokus pada judicial activism yang pada pokoknya diperbolehkan namun seringkali dianggap sebagai aktivitas tidak biasa dan penerobosan. Selain dianggap melanggar kode etik, judicial activism bahkan ditentang pihak dari internal peradilan sehingga tidak sedikit hakim yang menjadi ciut dan mengalami tekanan mental. Selain itu beberapa hakim yang bertugas di kota besar dan sering menjadi sorotan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI bahwa terdapat tekanan dan serangan media sosial dari pihak yang tidak puas dengan putusan.
Kepala Badan Pengawasan MA RI menanggapi dengan menegaskan jaminan perlindungan bagi hakim yang melakukan judicial activism. “Saya menjamin sebagai Kabawas, pertimbangan yuridis dan substansi putusan tidak akan bisa dilakukan proses pemeriksaan. Judicial activism itu bagian dari proses pertimbangan yuridis. Harus dijamin bahkan tidak sekedar tidak bisa diperiksa, tapi harus diberi perlindungan untuk bisa melakukan itu dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Persoalan serangan media sosial yang dialami para hakim memang kini marak terjadi. Tidak sedikit hakim yang menyampaikan telah mengalami gangguan kesehatan mental karena serangan tersebut. Kepala Badan Pengawasan MA RI menyebutkan perlunya peran IKAHI dalam mengatasi masalah ini. “Hakim yang sudah beban kerjanya tinggi diharapkan bisa memutus dengan nyaman. Memutus dengan berpikir dengan jernih, tidak diganggu dengan hal-hal yang tidak semestinya. Yang harus melindungi ini tentu bukan hakim orang perorangan, tapi lembaga dan organisasi profesi IKAHI juga harus maju dalam hal ini,” ujarnya
Pengaduan Berulang dan Klarifikasi
Seorang hakim yang pernah menjadi penyintas laporan Bawas menanyakan apakah pelapor yang terbukti melaporkan secara fitnah dapat dilaporkan balik. Kepala Badan Pengawasan MA RI menjelaskan bahwa dalam whistleblowing system, pelapor yang beriktikad baik tetap diberi hak perlindungan. “Untuk menakar iktikadnya baik apa tidak, ini yang agak sulit. Tapi normatifnya, ketika pelapor kemudian dibuktikan tidak terbukti, ya sudah selesai. Kalau ada hal-hal yang memenuhi unsur pidana, maka merupakan hak pribadi dari hakim yang bersangkutan,” jelasnya.
Seorang hakim lain menanyakan tentang pengaduan berulang yang hanya dimintai klarifikasi tanpa ada hasil akhir. Kepala Badan Pengawasan MA RI kembali menegaskan bahwa setiap klarifikasi seharusnya ada tindak lanjut. “Kalau sudah menjawab substansi pengaduan, seharusnya kepada pelapor disampaikan bahwa klarifikasi telah menjawab substansi pengaduan. Itu sebagai mengakhiri pengaduan yang bersangkutan,” ujarnya.
Pada konteks tindak lanjut laporan, klarifikasi tidak menjadikan catatan negatif bagi hakim. “Atas dasar permintaan klarifikasi itu tidak menjadikan catatan negatif, kecuali nanti sudah ada tindak lanjutnya sampai pada pemeriksaan yang menyatakan terbukti,” tambahnya.
Conflict of Interest dan Hubungan Keluarga
Seorang hakim yang memiliki keluarga dari aparat penegak hukum selain hakim menanyakan apakah seorang hakim wajib mengundurkan diri jika suami atau istrinya terlibat melakukan penyidikan dan perkara tersebut dilimpahkan kepadanya. Kepala Badan Pengawasan MA RI kembali menegaskan bahwa selama tidak ada relasi khusus dalam pengambilan keputusan, dan putusan merupakan keputusan bersama majelis, sebenarnya tidak bisa dikatakan konflik kepentingan.
“Tetapi sebaiknya dihindari dalam arti akan lebih aman karena terkadang bisa menimbulkan perdebatan. Kecuali kasus yang ditangani itu memang menyangkut kepentingan bersama dari kedua belah pihak, dalam arti suami maupun istri,” jelasnya.
Pengawasan Atasan Langsung dan Independensi Hakim
Seorang hakim lainnya menanyakan tentang pembinaan dari atasan langsung yang membahas putusan yang telah dijatuhkan, termasuk putusan yang merupakan judicial activism dalam hal hakim mampu bersikap independen dari tekanan eksternal, namun tekanan internal dari atasan langsung dapat menghambat keberanian hakim untuk membuat putusan progresif dan bagaimana Badan Pengawasan MA RI memandang hal tersebut.
Kepala Badan Pengawasan MA RI dengan tegas menjawab bahwa terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan adalah harga mati yang tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai hakim tersebut melakukan kesalahan dalam penerapan hukum. “Koreksinya melalui upaya hukum. Kalau masalah itu dijadikan bahan dalam satu diskusi ilmiah, berarti bisa saling berargumentasi secara ilmiah. Justru kalau terhadap hakim yang sudah memutus kemudian ada semacam bentuk pelecehan, itu bisa mengarah ke KEPPH,” tegasnya.
Kepala Badan Pengawasan MA RI menambahkan bahwa pimpinan pengadilan dalam konteks pembinaan dapat memberikan pembinaan kepada hakim apabila dipanang ada putusan yang dirasa kurang benar, tetapi tidak serta merta menganggap itu sebagai putusan yang salah. “Menyalah-nyalahkan putusan itu tidak pada tempatnya,” ujarnya dengan penekanan.
Kepala Badan Pengawasan MA RI juga menjelaskan bahwa berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan oleh atasan langsung, selama hakim tidak melanggar KEPPH, atasan langsung tidak bisa mempersalahkan putusan yang dijatuhkan. “Pembahasan satu putusan bisa macam-macam bentuknya, apakah itu bentuk diskusi ilmiah, atau itu bentuk semacam pelecehan, atau itu semacam pembinaan. Kembali ke jaminan bahwa terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan adalah harga mati yang jelas tidak bisa dijadikan dasar untuk dipersoalkan bahwa yang bersangkutan seakan-akan melakukan satu kesalahan,” jelasnya.
Kepala Badan Pengawasan MA RI menegaskan bahwa posisi Badan Pengawasan dalam berbagai kesempatan tetap menegaskan bahwa pertimbangan yuridis tidak bisa disanksi. “Pimpinan pengadilan baik tingkat pertama atau tingkat banding karena senioritasnya lebih, kemudian memandang ada putusan yang dirasa kurang pas, dalam konteks pembinaan boleh-boleh saja, tetapi tidak serta merta menganggap itu sebagai satu putusan yang salah,” pungkasnya.
Profiling dan Catatan Negatif
Seorang hakim menanyakan apakah status “tidak terbukti” dalam pengaduan masuk ke dalam profiling hakim, dan apakah hakim boleh menanyakan alasan tidak lolos profiling.
Kepala Badan Pengawasan MA RI menjelaskan bahwa profiling dilakukan oleh tim yang dikoordinir oleh hakim dan kebenarannya harus diuji dengan alat bukti intelijen. “Ketika alat bukti tidak mencukupi, keyakinan tidak ada, tidak boleh masuk sebagai catatan negatif,” jelasnya.
Kepala Badan Pengawasan MA RI menegaskan bahwa profiling bersifat rahasia dan ditujukan khusus untuk pimpinan. “Memang bukan untuk konsumsi umum. Ketika menjadi konsumsi umum akan menimbulkan perdebatan. Bawas tidak bisa menjawab pertanyaan ‘apakah saya lulus profiling atau tidak?’,” ujarnya.
Berdasarkan pedoman dan nilai jiwa yang ada dalam Kode Etik dan Panca Dharma Hakim, hakim lingkungan maupun seluruh hakim secara keseluruhan harus meresapi prinsip-prinsip tersebut dengan utuh sehingga putusan yang dihasilkan baik judicial activism maupun tidak tetap mencerminkan integritas dan profesionalisme. Selain itu, hakim perlu untuk mengembangkan kompetensinya secara berimbang demi menunjang kualitas putusan. Setelah Kepala Badan Pengawasan MA RI memaparkan materi dan memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan dan profiling, para hakim diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, menjaga independensi peradilan, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan nilai-nilai luhur.
Melalui pemahaman mendalam terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), penerapan Panca Dharma, serta keberanian dalam melakukan judicial activism yang terukur, para hakim peserta Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi garda terdepan penegakan hukum yang berintegritas. Dengan jaminan perlindungan penuh dari Badan Pengawasan MA RI terhadap independensi putusan dan pertimbangan yuridis, para hakim tidak perlu gentar menghadapi berbagai tekanan maupun tantangan eksternal. Tugas mulia ini menuntut keseimbangan antara kompetensi dan moralitas tinggi, demi melahirkan putusan-putusan progresif yang tidak hanya memberikan keadilan substantif bagi para pencari keadilan, tetapi juga turut membangun peradaban hukum yang bermartabat di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


