Putusan pengadilan dituntut mengakhiri sengketa melalui kesimpulan yang jelas. Sains bekerja dengan watak yang berbeda. Ia bergerak melalui pengujian, probabilitas, koreksi, dan kemungkinan berubah ketika data baru ditemukan. Dalam perkara lingkungan hidup, dua cara kerja tersebut bertemu secara langsung. Hakim harus mengambil keputusan, sementara bukti yang dinilainya sering kali tidak menawarkan kepastian mutlak.
Pertemuan antara hukum dan sains tersebut menjadi pokok pembahasan pada hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026. Dalam sesi kedua kelas A pada Rabu, 5 Agustus 2026, para peserta menerima materi “Pengantar Pembuktian Ilmiah” yang disampaikan oleh Windu Kisworo, S.H., LL.M., Ph.D.
Sesi ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan hakim sebagai ilmuwan. Tujuannya ialah memberikan kerangka kerja agar hakim yang sebagian besar berlatar belakang hukum mampu membaca, menguji, dan menempatkan informasi saintifik secara tepat dalam proses pembuktian dan penyusunan putusan. Setelah beberapa sesi sebelumnya membahas persoalan teknis kehutanan, industri, dan air, pemaparan kali ini diarahkan pada cara menilai apakah suatu bukti layak disebut ilmiah dan seberapa besar bobotnya di persidangan.
Ketika Kepastian Hukum Bertemu Ketidakpastian Sains
Windu menjelaskan bahwa perkara lingkungan memiliki karakter multidimensional, kompleks secara ilmiah, dan hampir selalu mengandung ketidakpastian. Sebuah pencemaran tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga mengenai jenis zat, jalur penyebaran, tingkat paparan, perubahan kondisi alam, serta hubungan antara paparan tersebut dan kerugian yang dialami manusia atau ekosistem.
Ia mencontohkan kebocoran limbah beracun dari sebuah truk ke sungai. Air sungai kemudian dikonsumsi warga yang setelah itu mengalami gangguan kesehatan. Secara kronologis, kedua peristiwa tampak berdekatan. Namun, kedekatan waktu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penyakit warga disebabkan oleh zat yang bocor. Hubungan kausal itu masih harus dijelaskan melalui data, metode pengujian, serta penalaran ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah perbedaan mendasar antara hukum dan sains menjadi penting. Hukum memerlukan penyelesaian yang mengikat dalam batas waktu tertentu. Sains justru dibangun dari derajat kemungkinan dan terbuka terhadap pengujian kembali. Menurut Windu, ketidakpastian bukan tanda bahwa suatu pendapat ilmiah tidak valid, melainkan salah satu sifat dasar sains. Persoalannya bagi hakim bukan menuntut kepastian seratus persen, tetapi memahami tingkat kepastian yang tersedia dan menilai apakah dasar ilmiahnya memadai untuk menopang suatu kesimpulan hukum.
Windu membedakan penilaian epistemik dan penilaian normatif. Penilaian epistemik berkaitan dengan kebenaran pengetahuan: apakah data benar, metode tepat, dan kesimpulan dapat ditarik dari hasil pengujian. Wilayah ini terutama diterangkan oleh ahli. Adapun penilaian normatif menyangkut konsekuensi moral, sosial, dan hukum yang harus ditentukan oleh hakim. Ahli dapat menerangkan apa yang kemungkinan terjadi, tetapi keputusan mengenai arti hukum dan akibatnya tetap berada pada pengadilan.
Bukti Ilmiah Tidak Cukup Hanya Terlihat Ilmiah
Keterangan yang menggunakan istilah teknis, grafik, rumus, atau hasil laboratorium belum tentu otomatis memiliki bobot ilmiah yang kuat. Hakim perlu melihat proses yang melahirkan kesimpulan tersebut. Karena itu, literasi sains tidak berarti menghafal seluruh cabang ilmu, melainkan memahami prinsip dasar yang dapat digunakan untuk menguji keandalan suatu pendapat.
Beberapa prinsip yang ditekankan dalam sesi ini ialah objektivitas, transparansi, replikabilitas, penelaahan sejawat, independensi, dan presisi. Objektivitas menuntut penilaian yang tidak diarahkan untuk membenarkan hasil tertentu. Transparansi mengharuskan data dan metode dibuka agar dapat diperiksa. Replikabilitas berarti pengujian dengan metode dan data yang sama dapat diulang oleh pihak lain dengan hasil yang relatif konsisten.
Penelaahan sejawat menunjukkan bahwa suatu temuan telah diuji oleh komunitas keilmuan, sedangkan independensi mengharuskan ahli terbebas dari benturan kepentingan yang dapat memengaruhi pendapatnya. Presisi berkaitan dengan ketepatan metode, tingkat akurasi, serta margin kesalahan. Keenam prinsip tersebut membantu hakim membedakan pendapat yang sekadar disampaikan dengan bahasa ilmiah dari pendapat yang benar-benar lahir melalui proses ilmiah.
Windu juga menguraikan tahapan umum metode ilmiah, mulai dari observasi, penyusunan hipotesis, pengujian dengan data, hingga penarikan kesimpulan. Dalam perkara perubahan iklim, misalnya, ahli dapat menghitung emisi gas rumah kaca dari suatu kegiatan untuk menilai kontribusinya terhadap kenaikan suhu. Setiap kesimpulan harus dapat ditelusuri kembali: data apa yang digunakan, bagaimana data dikumpulkan, asumsi apa yang dipakai, dan apakah kesimpulan melampaui apa yang sebenarnya dapat diterangkan oleh data.
Dari Bukti Ilmiah Menjadi Bukti Hukum
Tugas hakim bukan hanya menerima bukti ilmiah, melainkan mengubahnya menjadi bukti hukum melalui proses penilaian yang dapat dijelaskan dalam putusan. Dalam proses itu, hakim perlu menentukan relevansi, validitas, dan bobot pembuktian. Bukti yang secara teknis benar belum tentu relevan terhadap unsur yang harus dibuktikan. Sebaliknya, bukti yang relevan tidak dapat diberi bobot tinggi apabila metode atau datanya bermasalah.
Ketika dua ahli menyampaikan pendapat yang bertentangan, jalan keluarnya tidak selalu memilih ahli dengan gelar paling tinggi atau penjelasan paling meyakinkan. Hakim dapat kembali kepada fondasi pendapat masing-masing: apakah data dasarnya dibuka, apakah metode yang digunakan sesuai, apakah prosedur pengambilan sampel dijalankan dengan benar, dan apakah ahli memiliki kompetensi yang relevan dengan isu yang diterangkan.
Windu menekankan bahwa data yang tidak disampaikan atau sengaja disembunyikan akan menurunkan bobot transparansi suatu pendapat. Perbedaan kesimpulan ahli sering kali bersumber dari metodologi yang berbeda, kesalahan penerapan prosedur, atau ketidaksesuaian kompetensi. Hakim memang dapat memanggil ahli ketiga apabila belum memperoleh keyakinan. Namun, penambahan ahli tidak akan menyelesaikan persoalan apabila masalah utamanya tetap tidak disentuh, yakni kelemahan data dan metode.
Menguji Ahli, Bukan Menyerahkan Putusan kepada Ahli
Keterangan ahli membantu pengadilan memahami persoalan yang berada di luar pengetahuan umum hakim. Akan tetapi, bantuan tersebut tidak berarti penilaian perkara diserahkan kepada ahli. Hakim tetap perlu menguji dasar pendapatnya. Latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman, sertifikasi, dan independensi merupakan titik awal, bukan akhir pemeriksaan.
Dalam pemaparan, Windu merujuk pada modul pelatihan Environmental Law Institute di Amerika Serikat yang dirancang untuk membantu hakim memahami persoalan sains. Ia juga menjelaskan kriteria dalam standar Daubert, antara lain apakah teori atau metode dapat diuji, apakah tingkat kesalahannya diketahui, apakah telah melalui penelaahan sejawat, dan apakah diterima secara umum oleh komunitas ilmiah.
Kriteria tersebut memperlihatkan bahwa penilaian ahli tidak cukup berhenti pada siapa yang berbicara. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kesimpulan itu dibentuk. Windu turut menyinggung kerangka yang dikembangkan Justice Brian Preston dari Land and Environment Court Australia dalam membedakan penilaian epistemik dan normatif. Kerangka semacam ini membantu hakim menjaga batas: tidak mengambil alih pekerjaan ilmuwan, tetapi juga tidak menerima pendapat ilmiah tanpa pemeriksaan kritis.
Perubahan Iklim dan Gelombang Perkara Baru
Kebutuhan terhadap literasi sains semakin mendesak seiring meningkatnya litigasi perubahan iklim. Berdasarkan data yang dipaparkan narasumber dari laporan Sabin Center dan UNEP tahun 2025, jumlah perkara perubahan iklim secara global telah mencapai sekitar 3.000 perkara, meningkat dari sekitar 1.500 perkara pada tahun 2020. Di Indonesia, ia menyebut terdapat sekitar 15 perkara yang dapat dikategorikan sebagai litigasi perubahan iklim, dengan sebagian besar menggunakan konstruksi perbuatan melawan hukum dan melibatkan bukti ilmiah dalam jumlah besar.
Beberapa contoh global disampaikan untuk menunjukkan berkembangnya ruang litigasi tersebut. Windu menyinggung gugatan warga terhadap perusahaan terkait emisi, serta inisiatif negara-negara kepulauan Pasifik, termasuk Vanuatu, yang meminta pendapat International Court of Justice mengenai tanggung jawab negara terhadap perubahan iklim. Dalam paparannya, ia menyebut bahwa pengakuan normatif terhadap realitas perubahan iklim bertumpu pada data ilmiah yang dihimpun antara lain oleh IPCC.
Perkara semacam ini menghadirkan persoalan kausalitas yang tidak sederhana. Kontribusi satu perusahaan atau satu kegiatan terhadap perubahan iklim global mungkin sangat kecil apabila dilihat secara terpisah, tetapi dapat menjadi signifikan ketika ditempatkan dalam akumulasi emisi. Hakim akan berhadapan dengan model ilmiah, data lintas waktu, perhitungan kontribusi, serta argumen mengenai risiko masa depan. Tanpa kerangka penilaian yang memadai, pengadilan berisiko menerima klaim ilmiah secara berlebihan atau menolaknya hanya karena tidak menawarkan kepastian mutlak.
Kausalitas, Kearifan Lokal, dan Bukti yang Terus Berubah
Sesi tanya jawab memperlihatkan bahwa persoalan pembuktian ilmiah tidak berhenti pada teori. Para peserta mengangkat pertanyaan mengenai cara menghubungkan tindakan suatu entitas perusahaan dengan kerusakan lingkungan, penerapan ketentuan mengenai persyaratan ahli, posisi kearifan lokal dalam pembuktian, serta pembuktian terhadap kondisi lingkungan yang berubah secara aktual dari waktu ke waktu.
Windu mengembalikan berbagai persoalan tersebut kepada kerangka metodologi. Hakim perlu memeriksa transparansi data, kelayakan metode, validitas hasil, serta kompetensi dan independensi ahli. Ketika prinsip-prinsip ilmiah tidak dijalankan, hakim berwenang mempertanyakan hasil pengujian yang diajukan di persidangan.
Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan batas penting. Kearifan lokal, pengamatan masyarakat, maupun perubahan kondisi lapangan dapat memiliki arti dalam pembuktian, tetapi sumber pengetahuan itu tetap perlu ditempatkan secara terang: apa yang diamati, kapan pengamatan dilakukan, bagaimana konsistensinya, dan sejauh mana dapat mendukung kesimpulan yang hendak dibuktikan. Metodologi bukan hanya milik laboratorium; ia merupakan cara memastikan bahwa suatu kesimpulan tidak melampaui dasar pengetahuannya.
Literasi Sains sebagai Kecakapan Mengadili
Literasi sains bagi hakim pada akhirnya bukan tuntutan untuk menguasai seluruh rincian teknis perkara lingkungan. Yang diperlukan adalah kemampuan mengajukan pertanyaan yang tepat. Dari mana data berasal? Apakah metode dapat diuji ulang? Berapa tingkat kesalahannya? Apakah sampel mewakili kondisi yang dinilai? Adakah benturan kepentingan? Apakah kesimpulan ahli benar-benar mengikuti data, atau justru melampauinya?
Kemampuan tersebut penting karena terdapat dua risiko yang sama besarnya. Risiko pertama adalah menerima begitu saja pendapat ahli karena dibungkus terminologi teknis. Risiko kedua adalah menolak bukti ilmiah karena mengandung ketidakpastian. Keduanya dapat menjauhkan putusan dari dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelatihan ini menegaskan bahwa kualitas putusan lingkungan tidak hanya bergantung pada penguasaan norma, tetapi juga pada kemampuan membaca pengetahuan yang digunakan untuk menerapkan norma tersebut. Hakim tidak harus menjadi ilmuwan. Namun, ia harus cukup memahami cara kerja sains agar dapat mengetahui kapan suatu pendapat layak dipercaya, kapan harus diuji lebih jauh, dan bagaimana menerjemahkannya menjadi pertimbangan hukum yang jernih.
Di tengah perkara lingkungan dan perubahan iklim yang semakin kompleks, kecakapan semacam itu bukan lagi pelengkap. Ia menjadi bagian dari tanggung jawab mengadili: memastikan bahwa putusan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga bertumpu pada bukti yang valid, terbuka untuk diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


