Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BSDK MA merespon isu Kepabeanan dan Cukai dalam Penyusunan RUU Pengadilan Pajak

7 August 2026 • 19:03 WIB

Ketika Hakim Harus Membaca Bahasa Sains

7 August 2026 • 18:35 WIB

Peran Pengadilan dalam Pengembangan Hukum Perubahan Iklim: Komitmen Indonesia dan Tantangan Regulasi

7 August 2026 • 18:19 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Hakim Harus Membaca Bahasa Sains

Ketika Hakim Harus Membaca Bahasa Sains

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig7 August 2026 • 18:35 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Putusan pengadilan dituntut mengakhiri sengketa melalui kesimpulan yang jelas. Sains bekerja dengan watak yang berbeda. Ia bergerak melalui pengujian, probabilitas, koreksi, dan kemungkinan berubah ketika data baru ditemukan. Dalam perkara lingkungan hidup, dua cara kerja tersebut bertemu secara langsung. Hakim harus mengambil keputusan, sementara bukti yang dinilainya sering kali tidak menawarkan kepastian mutlak.

Pertemuan antara hukum dan sains tersebut menjadi pokok pembahasan pada hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026. Dalam sesi kedua kelas A pada Rabu, 5 Agustus 2026, para peserta menerima materi “Pengantar Pembuktian Ilmiah” yang disampaikan oleh Windu Kisworo, S.H., LL.M., Ph.D.

Sesi ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan hakim sebagai ilmuwan. Tujuannya ialah memberikan kerangka kerja agar hakim yang sebagian besar berlatar belakang hukum mampu membaca, menguji, dan menempatkan informasi saintifik secara tepat dalam proses pembuktian dan penyusunan putusan. Setelah beberapa sesi sebelumnya membahas persoalan teknis kehutanan, industri, dan air, pemaparan kali ini diarahkan pada cara menilai apakah suatu bukti layak disebut ilmiah dan seberapa besar bobotnya di persidangan.

Ketika Kepastian Hukum Bertemu Ketidakpastian Sains

Windu menjelaskan bahwa perkara lingkungan memiliki karakter multidimensional, kompleks secara ilmiah, dan hampir selalu mengandung ketidakpastian. Sebuah pencemaran tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga mengenai jenis zat, jalur penyebaran, tingkat paparan, perubahan kondisi alam, serta hubungan antara paparan tersebut dan kerugian yang dialami manusia atau ekosistem.

Ia mencontohkan kebocoran limbah beracun dari sebuah truk ke sungai. Air sungai kemudian dikonsumsi warga yang setelah itu mengalami gangguan kesehatan. Secara kronologis, kedua peristiwa tampak berdekatan. Namun, kedekatan waktu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penyakit warga disebabkan oleh zat yang bocor. Hubungan kausal itu masih harus dijelaskan melalui data, metode pengujian, serta penalaran ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah perbedaan mendasar antara hukum dan sains menjadi penting. Hukum memerlukan penyelesaian yang mengikat dalam batas waktu tertentu. Sains justru dibangun dari derajat kemungkinan dan terbuka terhadap pengujian kembali. Menurut Windu, ketidakpastian bukan tanda bahwa suatu pendapat ilmiah tidak valid, melainkan salah satu sifat dasar sains. Persoalannya bagi hakim bukan menuntut kepastian seratus persen, tetapi memahami tingkat kepastian yang tersedia dan menilai apakah dasar ilmiahnya memadai untuk menopang suatu kesimpulan hukum.

Windu membedakan penilaian epistemik dan penilaian normatif. Penilaian epistemik berkaitan dengan kebenaran pengetahuan: apakah data benar, metode tepat, dan kesimpulan dapat ditarik dari hasil pengujian. Wilayah ini terutama diterangkan oleh ahli. Adapun penilaian normatif menyangkut konsekuensi moral, sosial, dan hukum yang harus ditentukan oleh hakim. Ahli dapat menerangkan apa yang kemungkinan terjadi, tetapi keputusan mengenai arti hukum dan akibatnya tetap berada pada pengadilan.

Bukti Ilmiah Tidak Cukup Hanya Terlihat Ilmiah

Keterangan yang menggunakan istilah teknis, grafik, rumus, atau hasil laboratorium belum tentu otomatis memiliki bobot ilmiah yang kuat. Hakim perlu melihat proses yang melahirkan kesimpulan tersebut. Karena itu, literasi sains tidak berarti menghafal seluruh cabang ilmu, melainkan memahami prinsip dasar yang dapat digunakan untuk menguji keandalan suatu pendapat.

Beberapa prinsip yang ditekankan dalam sesi ini ialah objektivitas, transparansi, replikabilitas, penelaahan sejawat, independensi, dan presisi. Objektivitas menuntut penilaian yang tidak diarahkan untuk membenarkan hasil tertentu. Transparansi mengharuskan data dan metode dibuka agar dapat diperiksa. Replikabilitas berarti pengujian dengan metode dan data yang sama dapat diulang oleh pihak lain dengan hasil yang relatif konsisten.

Baca Juga  Hakim Dituntut Kuasai Bukti Ilmiah dan Utamakan Prinsip Keadilan Ekologis dalam Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Penelaahan sejawat menunjukkan bahwa suatu temuan telah diuji oleh komunitas keilmuan, sedangkan independensi mengharuskan ahli terbebas dari benturan kepentingan yang dapat memengaruhi pendapatnya. Presisi berkaitan dengan ketepatan metode, tingkat akurasi, serta margin kesalahan. Keenam prinsip tersebut membantu hakim membedakan pendapat yang sekadar disampaikan dengan bahasa ilmiah dari pendapat yang benar-benar lahir melalui proses ilmiah.

Windu juga menguraikan tahapan umum metode ilmiah, mulai dari observasi, penyusunan hipotesis, pengujian dengan data, hingga penarikan kesimpulan. Dalam perkara perubahan iklim, misalnya, ahli dapat menghitung emisi gas rumah kaca dari suatu kegiatan untuk menilai kontribusinya terhadap kenaikan suhu. Setiap kesimpulan harus dapat ditelusuri kembali: data apa yang digunakan, bagaimana data dikumpulkan, asumsi apa yang dipakai, dan apakah kesimpulan melampaui apa yang sebenarnya dapat diterangkan oleh data.

Dari Bukti Ilmiah Menjadi Bukti Hukum

Tugas hakim bukan hanya menerima bukti ilmiah, melainkan mengubahnya menjadi bukti hukum melalui proses penilaian yang dapat dijelaskan dalam putusan. Dalam proses itu, hakim perlu menentukan relevansi, validitas, dan bobot pembuktian. Bukti yang secara teknis benar belum tentu relevan terhadap unsur yang harus dibuktikan. Sebaliknya, bukti yang relevan tidak dapat diberi bobot tinggi apabila metode atau datanya bermasalah.

Ketika dua ahli menyampaikan pendapat yang bertentangan, jalan keluarnya tidak selalu memilih ahli dengan gelar paling tinggi atau penjelasan paling meyakinkan. Hakim dapat kembali kepada fondasi pendapat masing-masing: apakah data dasarnya dibuka, apakah metode yang digunakan sesuai, apakah prosedur pengambilan sampel dijalankan dengan benar, dan apakah ahli memiliki kompetensi yang relevan dengan isu yang diterangkan.

Windu menekankan bahwa data yang tidak disampaikan atau sengaja disembunyikan akan menurunkan bobot transparansi suatu pendapat. Perbedaan kesimpulan ahli sering kali bersumber dari metodologi yang berbeda, kesalahan penerapan prosedur, atau ketidaksesuaian kompetensi. Hakim memang dapat memanggil ahli ketiga apabila belum memperoleh keyakinan. Namun, penambahan ahli tidak akan menyelesaikan persoalan apabila masalah utamanya tetap tidak disentuh, yakni kelemahan data dan metode.

Menguji Ahli, Bukan Menyerahkan Putusan kepada Ahli

Keterangan ahli membantu pengadilan memahami persoalan yang berada di luar pengetahuan umum hakim. Akan tetapi, bantuan tersebut tidak berarti penilaian perkara diserahkan kepada ahli. Hakim tetap perlu menguji dasar pendapatnya. Latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman, sertifikasi, dan independensi merupakan titik awal, bukan akhir pemeriksaan.

Dalam pemaparan, Windu merujuk pada modul pelatihan Environmental Law Institute di Amerika Serikat yang dirancang untuk membantu hakim memahami persoalan sains. Ia juga menjelaskan kriteria dalam standar Daubert, antara lain apakah teori atau metode dapat diuji, apakah tingkat kesalahannya diketahui, apakah telah melalui penelaahan sejawat, dan apakah diterima secara umum oleh komunitas ilmiah.

Kriteria tersebut memperlihatkan bahwa penilaian ahli tidak cukup berhenti pada siapa yang berbicara. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kesimpulan itu dibentuk. Windu turut menyinggung kerangka yang dikembangkan Justice Brian Preston dari Land and Environment Court Australia dalam membedakan penilaian epistemik dan normatif. Kerangka semacam ini membantu hakim menjaga batas: tidak mengambil alih pekerjaan ilmuwan, tetapi juga tidak menerima pendapat ilmiah tanpa pemeriksaan kritis.

Perubahan Iklim dan Gelombang Perkara Baru

Kebutuhan terhadap literasi sains semakin mendesak seiring meningkatnya litigasi perubahan iklim. Berdasarkan data yang dipaparkan narasumber dari laporan Sabin Center dan UNEP tahun 2025, jumlah perkara perubahan iklim secara global telah mencapai sekitar 3.000 perkara, meningkat dari sekitar 1.500 perkara pada tahun 2020. Di Indonesia, ia menyebut terdapat sekitar 15 perkara yang dapat dikategorikan sebagai litigasi perubahan iklim, dengan sebagian besar menggunakan konstruksi perbuatan melawan hukum dan melibatkan bukti ilmiah dalam jumlah besar.

Baca Juga  Enforcing Environmental Law In The Framework Of A Shared Future For Mankind

Beberapa contoh global disampaikan untuk menunjukkan berkembangnya ruang litigasi tersebut. Windu menyinggung gugatan warga terhadap perusahaan terkait emisi, serta inisiatif negara-negara kepulauan Pasifik, termasuk Vanuatu, yang meminta pendapat International Court of Justice mengenai tanggung jawab negara terhadap perubahan iklim. Dalam paparannya, ia menyebut bahwa pengakuan normatif terhadap realitas perubahan iklim bertumpu pada data ilmiah yang dihimpun antara lain oleh IPCC.

Perkara semacam ini menghadirkan persoalan kausalitas yang tidak sederhana. Kontribusi satu perusahaan atau satu kegiatan terhadap perubahan iklim global mungkin sangat kecil apabila dilihat secara terpisah, tetapi dapat menjadi signifikan ketika ditempatkan dalam akumulasi emisi. Hakim akan berhadapan dengan model ilmiah, data lintas waktu, perhitungan kontribusi, serta argumen mengenai risiko masa depan. Tanpa kerangka penilaian yang memadai, pengadilan berisiko menerima klaim ilmiah secara berlebihan atau menolaknya hanya karena tidak menawarkan kepastian mutlak.

Kausalitas, Kearifan Lokal, dan Bukti yang Terus Berubah

Sesi tanya jawab memperlihatkan bahwa persoalan pembuktian ilmiah tidak berhenti pada teori. Para peserta mengangkat pertanyaan mengenai cara menghubungkan tindakan suatu entitas perusahaan dengan kerusakan lingkungan, penerapan ketentuan mengenai persyaratan ahli, posisi kearifan lokal dalam pembuktian, serta pembuktian terhadap kondisi lingkungan yang berubah secara aktual dari waktu ke waktu.

Windu mengembalikan berbagai persoalan tersebut kepada kerangka metodologi. Hakim perlu memeriksa transparansi data, kelayakan metode, validitas hasil, serta kompetensi dan independensi ahli. Ketika prinsip-prinsip ilmiah tidak dijalankan, hakim berwenang mempertanyakan hasil pengujian yang diajukan di persidangan.

Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan batas penting. Kearifan lokal, pengamatan masyarakat, maupun perubahan kondisi lapangan dapat memiliki arti dalam pembuktian, tetapi sumber pengetahuan itu tetap perlu ditempatkan secara terang: apa yang diamati, kapan pengamatan dilakukan, bagaimana konsistensinya, dan sejauh mana dapat mendukung kesimpulan yang hendak dibuktikan. Metodologi bukan hanya milik laboratorium; ia merupakan cara memastikan bahwa suatu kesimpulan tidak melampaui dasar pengetahuannya.

Literasi Sains sebagai Kecakapan Mengadili

Literasi sains bagi hakim pada akhirnya bukan tuntutan untuk menguasai seluruh rincian teknis perkara lingkungan. Yang diperlukan adalah kemampuan mengajukan pertanyaan yang tepat. Dari mana data berasal? Apakah metode dapat diuji ulang? Berapa tingkat kesalahannya? Apakah sampel mewakili kondisi yang dinilai? Adakah benturan kepentingan? Apakah kesimpulan ahli benar-benar mengikuti data, atau justru melampauinya?

Kemampuan tersebut penting karena terdapat dua risiko yang sama besarnya. Risiko pertama adalah menerima begitu saja pendapat ahli karena dibungkus terminologi teknis. Risiko kedua adalah menolak bukti ilmiah karena mengandung ketidakpastian. Keduanya dapat menjauhkan putusan dari dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelatihan ini menegaskan bahwa kualitas putusan lingkungan tidak hanya bergantung pada penguasaan norma, tetapi juga pada kemampuan membaca pengetahuan yang digunakan untuk menerapkan norma tersebut. Hakim tidak harus menjadi ilmuwan. Namun, ia harus cukup memahami cara kerja sains agar dapat mengetahui kapan suatu pendapat layak dipercaya, kapan harus diuji lebih jauh, dan bagaimana menerjemahkannya menjadi pertimbangan hukum yang jernih.

Di tengah perkara lingkungan dan perubahan iklim yang semakin kompleks, kecakapan semacam itu bukan lagi pelengkap. Ia menjadi bagian dari tanggung jawab mengadili: memastikan bahwa putusan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga bertumpu pada bukti yang valid, terbuka untuk diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Lingkungan Litigasi Perubahan Iklim Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Pembuktian Ilmiah Pembuktian Perkara Perubahan Iklim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

BSDK MA merespon isu Kepabeanan dan Cukai dalam Penyusunan RUU Pengadilan Pajak

7 August 2026 • 19:03 WIB

Peran Pengadilan dalam Pengembangan Hukum Perubahan Iklim: Komitmen Indonesia dan Tantangan Regulasi

7 August 2026 • 18:19 WIB

Penguatan Keamanan Peradilan: Rapat Koordinasi Naskah Urgensi Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsusdil) Digelar di Bogor

7 August 2026 • 17:58 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

BSDK MA merespon isu Kepabeanan dan Cukai dalam Penyusunan RUU Pengadilan Pajak

By Dewi Maharati7 August 2026 • 19:03 WIB0

Batam – Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak Badan Strategi Kebijakan dan…

Ketika Hakim Harus Membaca Bahasa Sains

7 August 2026 • 18:35 WIB

Peran Pengadilan dalam Pengembangan Hukum Perubahan Iklim: Komitmen Indonesia dan Tantangan Regulasi

7 August 2026 • 18:19 WIB

Penguatan Keamanan Peradilan: Rapat Koordinasi Naskah Urgensi Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsusdil) Digelar di Bogor

7 August 2026 • 17:58 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • BSDK MA merespon isu Kepabeanan dan Cukai dalam Penyusunan RUU Pengadilan Pajak
  • Ketika Hakim Harus Membaca Bahasa Sains
  • Peran Pengadilan dalam Pengembangan Hukum Perubahan Iklim: Komitmen Indonesia dan Tantangan Regulasi
  • Penguatan Keamanan Peradilan: Rapat Koordinasi Naskah Urgensi Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsusdil) Digelar di Bogor
  • Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran BSDK Mahkamah Agung RI Wajib Dilaksanakan Secara Semesteran

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.