Author: Anton Ahmad Sogiri

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

MEGAMENDUNG – Kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Indonesia telah menjelma menjadi kejahatan lintas regional yang terorganisasi dan mengancam daya dukung ekosistem. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan periode 2015-2025, tercatat 1.531 operasi penegakan hukum dengan 470 perkara yang masuk tahap P-21, serta penyitaan lebih dari 2,2 juta spesimen satwa liar. Hilangnya keanekaragaman hayati, seperti penyusutan drastis populasi badak jawa dan harimau sumatera, menjadi bukti nyata dari perburuan masif yang tidak terkendali. Di tengah krisis ekologis ini, para hakim diangkat sebagai garda terakhir penegakan keadilan (green judiciary). Hal ini menjadi fokus utama dalam sesi pertama hari kelima Kelas A pada…

Read More

MEGAMENDUNG – Dalam persidangan kejahatan satwa liar, keabsahan scientific crime investigation menjadi kunci untuk menutup celah manipulasi bukti. Namun, tidak semua ahli yang dihadirkan di persidangan memiliki kapasitas mumpuni. Hal ini menjadi sorotan tajam dalam pelatihan hakim se-Indonesia di Megamendung, Kamis (6/8/2026). Narasumber Dr. Pemilu Arman Labahi menegaskan bahwa pembuktian ilmiah dalam kasus satwa liar mencakup tiga pilar utama. Pilar ontologi menyangkut apa yang dibuktikan, di mana realitas objek harus memiliki keberadaan nyata. “Bagian-bagian satwa yang dilindungi, baik hidup maupun mati, daging, kuku, cula, tanduk, semuanya tetap dikatakan sebagai satwa liar atau dilindungi,” tegasnya. Pilar epistemologi berkaitan dengan cara membuktikan…

Read More

Megamendung, Bogor – Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas A pada sesi keempat mendapatkan materi bertajuk “Pembuktian Ilmiah dalam Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembalakan Liar (Illegal Logging)” pada Rabu, 5 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., Guru Besar Ekologi Hutan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, yang memaparkan secara mendalam tentang pentingnya hutan hujan tropis, sejarah eksploitasi hutan di Indonesia, kriteria ilmiah kerusakan lingkungan, serta tantangan pembuktian di persidangan. Hutan Hujan Tropis: Karunia dan Ancaman Narasumber…

Read More

Tanah bagi masyarakat Lamaholot bukan sekadar objek ekonomi, ia merupakan ruang sosial, simbol identitas, dan sumber relasi kultural yang mengikat dari generasi ke generasi. Di wilayah Flores Timur, termasuk Pulau Adonara, Solor, dan Lembata, hukum adat Lamaholot tumbuh sebagai tata norma yang mengatur kepemilikan, pewarisan, dan penyelesaian perselisihan. Menurut penuturan orang asli Lamaholot, komunitas Lamaholot terbentuk melalui migrasi dan kontak budaya yang panjang. Bahasa Lamaholot beserta variasi dialeknya menjadi medium legitimasi sosial, sementara ritual dan musyawarah menjadi mekanisme utama penyelesaian konflik. Dalam konteks Desa Horinara, praktik adat ini tampak hidup. Praktik penyelesaian sengketa tanah menurut adat Lamaholot yang dituturkan dalam…

Read More

Senin malam, 24 Februari 1986, Lewoleba masih menyisakan riuhnya pasar di bawah cahaya purnama. Orang-orang dari Lembata, Solor, dan Adonara pulang membawa hasil dagangan, menutup hari dengan harapan sederhana, kembali ke rumah bertemu keluarga. Tidak ada yang benar-benar menyadari bahwa malam itu akan menjadi batas antara hari yang berjalan biasa dengan hari yang mendatangkan duka. Menjelang subuh, pelabuhan dipenuhi langkah-langkah tergesa, penumpang, barang bawaan dan doa-doa lirih menyatu. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Larantuka membawa gelombang masa yang tidak biasa. Kapal-kapal motor berbaris menunggu penumpang, dan di antaranya KM Sahabat II berdiri dengan lambung yang siap mengantarkan asa…

Read More

Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan membuka sesi pelatihan dengan memperkenalkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., sebagai pemateri dalam materi Kebaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan langkah strategis dan keniscayaan hukum yang lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika masyarakat, serta kemajuan teknologi. Latar belakang utamanya adalah telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga Undang-Undang Nomor 20…

Read More

Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan membuka sesi pelatihan dengan memperkenalkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., sebagai pemateri dalam materi Kebaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan langkah strategis dan keniscayaan hukum yang lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika masyarakat, serta kemajuan teknologi. Latar belakang utamanya adalah telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga Undang-Undang Nomor 20…

Read More

Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Nasional Tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional mencerminkan sintesis dari berbagai teori pemidanaan, meliputi: (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (teori pencegahan umum); (b) memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan (teori rehabilitasi);…

Read More

Megamendung, 2 Maret 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini menghadirkan tiga narasumber yang terbagi atas tiga kelas, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung YM. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. Yanto., S.H., M.Hum., dan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung YM. Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Agenda…

Read More

Dalam arsitektur Mahkamah Agung dan badan peradilan modern, terdapat dikotomi fungsional antara entitas yudisial (hakim) dan entitas pendukung (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf/unit administrasi lainnya). Dikotomi ini bukan sekadar pembagian kerja teknis, melainkan perbedaan sumber legitimasi. Hakim memperoleh legitimasi langsung dari konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, sedangkan supporting unit memperoleh legitimasi instrumental sebagai penopang berjalannya fungsi yudisial. Konsekuensi dari dikotomi tersebut adalah perbedaan status, tanggung jawab, serta skema pendapatan. Ketimpangan penghasilan bukan anomali, melainkan produk desain institusional. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya ketimpangan, melainkan apakah ketimpangan tersebut proporsional, dapat dijustifikasi secara rasional,…

Read More