Megamendung, Bogor – Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas A pada sesi keempat mendapatkan materi bertajuk “Pembuktian Ilmiah dalam Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembalakan Liar (Illegal Logging)” pada Rabu, 5 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., Guru Besar Ekologi Hutan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, yang memaparkan secara mendalam tentang pentingnya hutan hujan tropis, sejarah eksploitasi hutan di Indonesia, kriteria ilmiah kerusakan lingkungan, serta tantangan pembuktian di persidangan.
Hutan Hujan Tropis: Karunia dan Ancaman
Narasumber mengawali pemaparan dengan mengingatkan bahwa Indonesia patut bersyukur karena dikaruniai ekosistem sumber daya alam yang luar biasa berupa hutan hujan tropis. Hutan ini merupakan ekosistem terbaik di planet bumi yang berfungsi menyelamatkan kehidupan planet, menjadi sumber air konsumsi masyarakat, serta memiliki tingkat keanekaragaman hayati raksasa (Mega Biodiversity).
Hutan hujan tropis di dunia saat ini pada prinsipnya hanya tersisa di tiga kawasan utama: Lembah Amazon di Brasil dengan luas sekitar 400 juta hektar, Kongo atau Zaire di Afrika dengan luas sekitar 250 juta hektar, serta Indonesia dan Semenanjung Malaya yang dahulu seluas kurang lebih 147 juta hektar. Indonesia juga tercatat memiliki kawasan hutan mangrove terluas di dunia.
“Harapannya, kekayaan sumber daya alam ini mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang makmur dan sejahtera,” ujarnya.
Sejarah Eksploitasi dan Deforestasi Hutan di Indonesia
Narasumber memaparkan sejarah eksploitasi hutan di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda dan Jepang sekitar tahun 1932, hutan belum banyak dieksploitasi, dengan wilayah daratan masih didominasi oleh sekitar 80 persen hutan hujan tropis. Kerusakan hutan mulai terjadi secara masif sejak dekade 1970-an seiring dengan diterbitkannya Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Evolusi penyusutan luasan hutan terus terjadi dari masa ke masa. Pada 1980-an, hutan mulai banyak ditebang dan tutupan hijau berkurang signifikan. Pada 1990-an, tutupan hutan hujan tropis semakin sedikit. Hingga tahun 2000-an hingga saat ini, sisa hutan alam sebagian besar hanya bertahan di dalam kawasan konservasi seperti taman nasional dan cagar alam, serta kawasan lindung. Sisa lahan yang kehilangan hutannya dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri, hingga kawasan pertambangan.
Dampak dari hal ini menyebabkan kawasan hutan menjadi “botak” atau berubah menjadi genangan rawa. Akibat rusaknya ekosistem sejak tahun 80-an, wilayah seperti Kepulauan Seribu juga mengalami penurunan drastis jumlah tangkapan ikan.
Dampak Fisik dan Ekologis Pembalakan Liar
Narasumber menegaskan bahwa pembalakan liar skala besar mayoritas didalangi oleh pihak korporasi. Penebangan lahan sering kali melibatkan alat berat, gergaji mesin, dan armada masif, namun terkadang berlindung di balik dalih “aktivitas masyarakat”.
Penebangan hutan tak terkendali berdampak sangat nyata pada lingkungan hidup. Pertama, konflik satwa liar: kehilangan habitat, makanan, dan rantai ekosistem memaksa satwa buas seperti gajah dan harimau turun menyerang permukiman penduduk atau memangsa hewan ternak. Kedua, krisis iklim mikro dan makro: hilangnya tajuk pepohonan menyebabkan suplai oksigen menurun drastis dan suhu memanas. Fenomena ini mengubah wilayah yang tadinya sejuk seperti Kota Bogor yang dulunya berjuluk “Kota Hujan” menjadi lebih panas dan kering, serta memicu pemanasan global. Ketiga, bencana hidrometeorologi: ketiadaan hutan di wilayah hulu membuat air hujan tidak terserap tanah dan langsung meluncur deras menjadi aliran permukaan (run-off).
Ia mencontohkan Kasus Banjir Bandang di Aceh Tamiang, di mana curah hujan ekstrem hingga 500 mm/hari yang turun berturut-turut di kawasan hulu yang sudah gundul menyebabkan banjir bandang hebat selama berbulan-bulan, memutuskan akses jalan raya antarkota, merendam ribuan rumah, dan melumpuhkan jalur logistik.
Kerugian Ekonomi dan Ironi Pengelolaan Sumber Daya
Narasumber menyoroti bahwa negara Indonesia sangat bergantung pada dua sumber penerimaan utama: minyak bumi dan hasil hutan tropis. Pada orasi ilmiah tanggal 22 November 2022, ia mencatat aktivitas pembalakan liar, perambahan, dan perusakan hutan telah menggerus kawasan hutan hingga kurang lebih 50 juta hektar. Kerugian yang ditanggung negara akibat deforestasi tersebut sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp30.000 triliun.
Ironisnya, log kayu hasil pembalakan liar banyak yang diselundupkan dan dinikmati negara tetangga seperti Singapura. Meski tidak memiliki hutan, mereka meraup untung hingga Rp1.000 triliun dari mengolah kayu-kayu mentah menjadi mebel. Kerusakan lingkungan ini juga mengancam investasi strategis, seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sumatera bagian tengah yang bernilai investasi Tiongkok sebesar puluhan triliun rupiah menjadi mangkrak akibat bencana longsor dari wilayah hulu yang rusak yang telah menghantam dan menyumbat pintu-pintu turbin air.
Ia menyarankan dalam penegakan hukum kejahatan korporasi SDA agar tidak hanya fokus pada pidana badan, melainkan melakukan pelacakan aliran dana (follow the money) untuk merampas aset perusak lingkungan demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Kriteria dan Parameter Ilmiah Kerusakan Lingkungan
Narasumber memaparkan indikator baku kerusakan sesuai instrumen undang-undang. Pembuktian hukum mengacu pada perubahan sifat lahan pasca-ditebangnya vegetasi, yang diukur melalui serangkaian parameter spesifik.
Indikator Perubahan Lahan meliputi perubahan fisik, kimia, dan biologis. Secara fisik, ketika pepohonan ditebang, tanah akan terekspos curah hujan secara langsung, memicu erosi di mana lapisan tanah subur terkelupas, mengalir menjadi lumpur, dan mendangkalkan sungai yang berujung pada bencana banjir. Secara kimia, diukur kandungan kesuburan pasca-kerusakan seperti tingkat keasaman dan kandungan C-organik. Secara biologis, ekosistem menjadi mati atau jaring-jaring makanan terputus sepenuhnya akibat ketiadaan produsen.
Parameter Utama Penilaian Kerusakan Tanah meliputi tingkat erosi yang diukur dalam ton/hektar/tahun; ketebalan solum di mana jika lapisan tanah subur terkikis habis hingga tersisa kurang dari 20 cm, lahan tersebut rusak; komposisi bebatuan di mana jika permukaan lahan telah dipenuhi singkapan batuan lebih dari 40 persen; fraksi pasir yang jika mendominasi lebih dari 80 persen lahan berubah tandus seperti gurun; bobot isi (bulk density) di atas angka 1,4 g/cm³ menandakan tanah sangat padat; derajat pelulusan air (permeabilitas) yang jika terlalu rendah air tidak bisa masuk; tingkat keasaman (pH) dengan ambang batas kerusakan apabila tanah terlampau asam (pH kurang dari 4,5) atau terlampau basa (pH di atas 8,5); potensial redoks di atas 200 mV tergolong buruk untuk lingkungan tanah; serta mikroorganisme yang sedikit membuktikan bahwa tanah tersebut rusak dan tak mampu mendukung kehidupan ekosistem.
Karakteristik Kerentanan Gambut dan Mangrove
Narasumber menjelaskan karakteristik tanah gambut yang berbeda dengan tanah mineral biasa. Gambut merupakan akumulasi sisa biomassa purba yang terbentuk secara tergenang selama ribuan tahun. Jika hutan gambut dibuka dan dikeringkan dengan cara membuat kanal atau parit drainase, material tersebut akan menyusut (subsidensi/amblas) yang meningkatkan kerentanan kebakaran hebat. Terdapat aturan baku tinggi muka air gambut di mana kedalamannya tidak boleh kering melebihi 40 sentimeter. Ada pula bahaya dari material pirit (sulfida) yang tertanam di bawah lahan basah; apabila tersingkap ke permukaan dan beroksidasi dengan udara bebas, material ini menjadi sangat beracun bagi lingkungan.
Hutan mangrove berperan vital dalam menangkal abrasi pantai. Indikator kerusakannya adalah penutupan tajuk yang kurang dari 50 persen atau kerapatan pohon kurang dari 1.000 pohon per hektar. Area kerusakan dihitung persis berdasarkan tutupan yang lenyap.
Konsep Kerusakan Legal vs Ilegal
Narasumber membedakan kerusakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Kerusakan yang diperbolehkan adalah kegiatan perombakan lingkungan yang dilandasi oleh perizinan sah dari negara, seperti perusahaan Hutan Tanaman Industri yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan diperkenankan melakukan tebang habis untuk komoditas akasia atau ekaliptus sebagai bahan baku kertas, ataupun kegiatan pertambangan yang legal. Kerusakan yang tidak diperbolehkan adalah tindak pidana murni seperti Penambangan Tanpa Izin, perambahan wilayah, dan illegal logging di kawasan konservasi maupun hutan produksi tanpa alas hak.
Pendekatan Metodologi Pengambilan Sampel di Lapangan
Untuk keperluan pembuktian hukum terkait lahan dan hutan yang diklaim rusak, metode yang paling valid digunakan oleh ahli adalah purposive sampling (pengambilan sampel yang diatur sedemikian rupa dengan tujuan tertentu). Sensus tidak digunakan karena menghitung data populasi secara menyeluruh memakan proses yang lambat dan biaya operasional yang terlampau besar. Random sampling juga tidak relevan untuk membuktikan luasan kerusakan yang terpusat. Melalui purposive sampling, ahli langsung membidik titik-titik (blok) yang secara visual dari citra satelit atau kondisi lapangan memang hancur, guna mewakili parameter kerusakan yang terjadi.
Sesi Tanya Jawab: Pembuktian Ilmiah dan Kendala di Persidangan
Dalam sesi tanya jawab, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan kritis. Seorang hakim menanyakan bagaimana membuktikan secara ilmiah bahwa bencana banjir atau erosi di hilir merupakan akibat langsung dari perusakan di hulu, dan bukan karena anomali cuaca ekstrem. Pertanyaan lain muncul mengenai kriteria kerusakan lahan pada Lampiran UU Nomor 150 Tahun 2000 yang sudah berjalan lebih dari 25 tahun, apakah angka tersebut masih memadai mengingat perkembangan ilmu pengetahuan. Ada juga pertanyaan tentang kendala yang paling sering ditemui dalam pembuktian kasus kerusakan lingkungan di persidangan.
Narasumber menanggapi bahwa jika ekosistem hulu dalam kondisi baik, wilayah tersebut tidak akan mudah mengalami longsor atau banjir bandang yang parah, karena adanya intervensi manusia berupa alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit, kebun karet, atau pembukaan jalan. Pembuktian dilakukan dengan menelusuri dampak di hulu, yaitu adanya penebangan pohon yang menyebabkan curah hujan tidak terserap ke dalam tanah, melainkan melimpas dan terakumulasi dalam debit yang besar.
Mengenai kendala di persidangan, perdebatan sering terjadi terkait apakah alat bukti ilmiah yang digunakan sudah memenuhi standar kerusakan lingkungan bersertifikat. Seorang ahli lingkungan harus mampu menjelaskan kerusakan secara rinci dan akurat berdasarkan data ilmiah sekecil apapun di hadapan majelis hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


