Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya

September 22, 2026 · 19:04 WIB

Pelawan Arah: Kultur Pelanggar Yang Mengakar

September 22, 2026

Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok

September 22, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya

Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya

Khoiruddin HasibuanBy Khoiruddin HasibuanSeptember 22, 2026 · 19:04 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Selasa pagi, 22 September 2026, melalui ruang digital, berbagai pertanyaan sederhana dilemparkan ke ruang pelatihan itu, seperti: dalam sebulan terakhir, siapa yang pernah menerima file APK, tautan hadiah, atau telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas bank? Siapa yang pernah mendapati nama atau foto pimpinan pengadilannya digunakan dalam akun WhatsApp palsu? Dan dalam perkara siber terakhir yang diperiksa, bukti elektronik apa yang diajukan: berupa perangkat, log, atau sekadar tangkapan layar?

Pertanyaan-pertanyaan itu membuka hari kedua Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I. Materi pagi itu bertajuk “Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal”, disampaikan oleh Ruby Alamsyah, Founder dan Chief Digital Forensic Officer PT Digital Forensic Indonesia. Sebanyak 557 peserta dari empat lingkungan peradilan mengikuti sesi yang dirancang bukan sekadar untuk mengenali teknologi, melainkan untuk memahami bagaimana teknologi mengubah anatomi perkara.

Bagi Ruby, teknologi dalam kejahatan tidak selalu hadir dalam satu wajah. Ia bisa menjadi sarana, seperti WhatsApp untuk penipuan atau dompet digital untuk memindahkan uang. Ia bisa menjadi sasaran ketika data dicuri, sistem diretas, atau server terkunci oleh ransomware. Tetapi teknologi juga dapat menjadi “lingkungan” tempat kejahatan itu sendiri hidup: pasar gelap data, perjudian daring, hingga komunitas tertutup untuk berbagai aktivitas ilegal. Satu perkara bahkan dapat mengandung ketiganya sekaligus.

Di titik inilah perkara siber berbeda dari kejahatan konvensional. Pelaku dan korban tidak lagi harus berada di kota yang sama. Pelaku, server, rekening dan korban bahkan dapat tersebar di beberapa negara. Identitas bisa disembunyikan di balik VPN, nomor prabayar, akun palsu dan perangkat yang berganti-ganti. Bukti fisik digantikan oleh jejak elektronik yang mudah disalin, tetapi pada saat yang sama mudah dihapus.

Ruby memberi contoh yang mengejutkan. Dalam salah satu perkara perbankan yang pernah ditanganinya, sekitar Rp230 miliar dapat dibobol oleh pelaku dari luar negeri hanya dalam waktu 15 menit. Kecepatan yang nyaris mustahil dilakukan dalam kejahatan konvensional. Namun, anonimitas, kata dia, bukan berarti tanpa jejak. Digital forensics yang lengkap tetap dapat merekonstruksi jejak tersebut, meski proses atribusi kepada pihak yang sebenarnya tidak selalu mudah.

Perubahan itu dapat dibaca dari sejarah singkat cybercrime di Indonesia. Pada tahun 2000-an, dunia mengenal carding, defacement situs dan penipuan email. Dekade berikutnya datang skimming ATM, phishing, SMS dan telepon palsu. Periode 2020–2022 ditandai oleh social engineering, APK pencuri OTP, pinjaman daring ilegal dan kebocoran data. Sejak 2023, ancamannya bergerak ke ransomware, sindikat lintas negara, judi daring, dan penipuan berbantuan AI, dengan organisasi pelaku yang semakin menyerupai industri, dengan pembagian kerja dan layanan kejahatan yang dapat disewa.

Data global menunjukkan arah yang sama. FBI mencatat lebih dari satu juta pengaduan kejahatan internet pada 2025 dengan kerugian yang dilaporkan melampaui US$20 miliar. Khusus perkara yang berkaitan dengan AI, terdapat lebih dari 22.000 pengaduan dengan kerugian lebih dari US$893 juta. Sementara itu, Global Financial Fraud Threat Assessment INTERPOL 2026 memperingatkan bahwa AI telah menjadi force multiplier bagi kejahatan. Penipuan yang diperkuat oleh AI bahkan diperkirakan 4,5 kali lebih menguntungkan dibandingkan dengan pola tanpa AI. Deepfake-as-a-service, identitas sintetis, chatbot untuk memanipulasi korban hingga sistem AI yang membantu merancang kampanye penipuan sudah menjadi bagian dari ekosistem kriminal.

Baca Juga  Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

Apa yang hari ini terdengar futuristik di luar negeri sudah menjadi laporan polisi.

Pada Januari 2024, seorang pegawai perusahaan di Hong Kong menerima email yang seolah-olah berasal dari chief financial officer kantornya. Ia kemudian mengikuti rapat video. Di layar hadir sejumlah orang yang tampak seperti para eksekutif perusahaan. Setelah rapat itu, ia mengotorisasi transfer ke lima rekening. Kerugiannya sekitar HK$200 juta. Penyelidikan polisi Hong Kong menyimpulkan bahwa konferensi tersebut merupakan video prerekaman yang dibangun menggunakan materi video dan suara yang tersedia di internet dengan bantuan teknologi deepfake.

Kasus semacam itu relevan bagi hakim Indonesia bukan semata-mata karena modus yang sama dapat ditiru, melainkan karena ia mengguncang asumsi dasar pembuktian: melihat belum tentu berarti menyaksikan fakta; mendengar suara seseorang belum tentu membuktikan bahwa orang itulah yang berbicara.

Materi Ruby memetakan sedikitnya tujuh rumpun kejahatan: serangan terhadap individu, data dan informasi, penipuan ekonomi, sistem dan jaringan, perbankan dan keuangan, manipulasi konten dan identitas, serta kejahatan berbasis AI. Deepfake, voice cloning, synthetic identity, manipulasi dokumen, dan AI-assisted fraud kini berdiri berdampingan dengan phishing, ransomware, skimming, dan account takeover.

Konsekuensinya besar bagi ruang sidang. Akun bukanlah orang. Nomor telepon bukan otomatis pelaku. Alamat IP bukan milik terdakwa. Bahkan, sebuah telepon genggam yang disita dari seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa setiap aktivitas di dalamnya dilakukan oleh pemiliknya.

Karena itu, konstruksi perkara harus menyambungkan sedikitnya lima simpul: perangkat pelaku, jaringan, platform atau sistem, perangkat korban, dan aliran dana. Dari sana hakim dapat melihat apakah waktu login konsisten dengan transaksi, perangkat mana yang mengakses akun, ke mana dana mengalir, dari mana komunikasi berasal, serta siapa sebenarnya yang memperoleh manfaat.

Di sinilah tangkapan layar harus diperlakukan dengan lebih hati-hati. Dalam diskusi, Ruby mengingatkan bahwa screenshot, foto atau bukti transfer dapat dibuat dan dimanipulasi dengan perangkat lunak yang semakin mudah digunakan. Langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah meminta file asli dan perangkat sumbernya, mencocokkan hasil cetak dengan tampilan pada perangkat, lalu memeriksa nama file dan metadata. Untuk perkara yang lebih kompleks, diperlukan analisis forensik.

Secara hukum, Pasal 5 UU ITE memang mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah serta sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara. Namun, pengakuan sebagai jenis alat bukti tidak berarti setiap screenshot otomatis autentik atau setiap video harus dipercaya. Hakim masih harus menilai sumber, integritas, konteks, hubungan dengan perangkat dan akun, serta kesesuaiannya dengan bukti independen lainnya.

Prinsip sederhananya dapat diringkas: jangan menguji bukti digital hanya dengan bukti itu sendiri. Bukti transfer dibandingkan dengan mutasi rekening. Percakapan diuji pada perangkat atau pada platform data. Foto dan video diperiksa berdasarkan file sumber dan metadata. Aktivitas akun dibandingkan dengan log login. Klaim mengenai seseorang diuji dengan jejak perangkat dan aliran dana.

Persoalan berikutnya adalah yurisdiksi. Cybercrime dapat berlangsung ketika operator berada di Kamboja, server di Singapura, korban di Indonesia, dan uang berhenti di rekening penampung di kota lain. Locus delicti, kewenangan mengadili, cara memperoleh data asing dan chain of custody bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian dari konstruksi pokok perkara. Bukti yang diminta terlambat pun dapat hilang karena sebagian log jaringan memiliki masa simpan yang terbatas.

Baca Juga  WKMA Yudisial Resmi Buka Pelatihan Kecerdasan Artifisial Bagi Hakim dengan Tema Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan Di Pengadilan Gelombang 1

Hakim juga harus bersiap menghadapi perkara yang tidak selalu berupa perkara pidana. Business Email Compromise dapat berkembang menjadi sengketa perdata mengenai siapa yang harus menanggung pembayaran yang dialihkan oleh penjahat. Account takeover dapat menimbulkan gugatan dari nasabah terhadap bank. Kebocoran data dapat mencakup tanggung jawab pengelola data. Deepfake seksual dapat bersinggungan dengan UU TPKS dan rezim perlindungan data pribadi, bergantung pada konstruksi perbuatan dan unsur yang terbukti. UU PDP sendiri melarang perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta pemalsuan data pribadi untuk memperoleh keuntungan yang menimbulkan kerugian.

Namun, ancaman pertama bagi hakim mungkin justru datang sebelum sebuah perkara masuk ke ruang sidang: dirinya sendiri dapat menjadi sasaran.

Foto hakim tersedia di situs pengadilan. Nama, jabatan, riwayat kegiatan dan relasi profesional tersebar di internet. Semuanya merupakan bahan baku impersonation dan social engineering. FBI pada 2025 bahkan memperingatkan akan kampanye yang secara khusus meniru pejabat senior dengan menggunakan pesan teks dan suara hasil AI. Rekomendasinya sederhana tetapi relevan: verifikasi permintaan melalui nomor yang sudah dikenal, jangan mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari pengirim yang belum diverifikasi, aktifkan autentikasi multifaktor, jangan pernah memberikan kode autentikasi, dan gunakan kanal kedua untuk mengonfirmasi permintaan yang menyangkut uang atau informasi sensitif.

Bagi lingkungan peradilan di Indonesia, itu berarti keamanan digital tidak cukup hanya diserahkan kepada bagian teknologi informasi. Hakim perlu memisahkan sedapat mungkin akun pribadi dan kedinasan, membatasi penyebaran nomor serta data keluarga, berhati-hati terhadap APK dan tautan, menggunakan autentikasi berlapis, serta segera mengumumkan melalui kanal resmi apabila terjadi pemalsuan akun. Jika menjadi korban, perangkat sebaiknya tidak buru-buru di-reset karena tindakan itu justru dapat menghilangkan jejak yang dibutuhkan untuk mengungkap pelaku. Materi Ruby mengingatkan: bukti elektronik memang ada, tetapi sebagian memiliki “umur” yang pendek, karena pesan dapat dihapus, log operator terbatas, CCTV dapat ditimpa, dan memori tertentu dapat hilang saat perangkat dimatikan.

Pada akhirnya, tantangan AI terhadap pengadilan bukan sekadar seberapa mampu hakim menggunakan teknologi. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah pengadilan tetap mampu menemukan fakta ketika teknologi sanggup menciptakan wajah, suara, dokumen, identitas, percakapan, bahkan peristiwa yang tidak pernah terjadi.

Di era itu, skeptisisme yudisial harus berubah bentuk. Bukan curiga terhadap semua teknologi, melainkan disiplin untuk selalu bertanya: dari mana bukti ini berasal, siapa yang menguasai perangkatnya, apakah jejak waktunya konsisten, adakah log independen, ke mana uang berpindah, siapa yang memperoleh manfaat, dan bukti apa yang menghubungkan sebuah akun digital dengan manusia yang kini duduk di kursi terdakwa.

Sebab jejak digital tidak secara otomatis menunjukkan identitas pelaku. Tugas pengadilan adalah membangun jembatan dari jejak itu menuju orang, perbuatan, kesalahan dan akibatnya. Di situlah kecerdasan manusia, terutama kecermatan hakim, justru menjadi semakin penting seiring meningkatnya kecerdasan buatan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AI Bukti Elektronik Cybercrime Deepfake Digital Forensik Kecerdasan Artifisial Kejahatan Siber Pelatihan Hakim pembuktian digital Social Engineering Teknologi Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pelawan Arah: Kultur Pelanggar Yang Mengakar

September 22, 2026

Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim

September 22, 2026

Kejahatan Siber Makin Beragam, Hakim Dituntut Memahami Modus dan Jejak Digital

September 22, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,448 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya

By Khoiruddin HasibuanSeptember 22, 2026 · 19:04 WIB0

Selasa pagi, 22 September 2026, melalui ruang digital, berbagai pertanyaan sederhana dilemparkan ke ruang pelatihan…

Pelawan Arah: Kultur Pelanggar Yang Mengakar

September 22, 2026

Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok

September 22, 2026

Palu di antara Cinta dan Hukum

September 22, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya
  • Pelawan Arah: Kultur Pelanggar Yang Mengakar
  • Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  • Palu di antara Cinta dan Hukum
  • Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim

Recent Comments

  1. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  2. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  3. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  4. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  5. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.