Pintu ruang sidang itu tertutup rapat. Tak ada wartawan, tak ada pengunjung, tak ada kamera yang mengintip dari balik kaca. Di dalamnya, seorang anak berusia lima belas tahun duduk menunduk di hadapan hakim. Ia didakwa mencuri sepeda motor milik tetangganya. Di sampingnya duduk orang tua, pembimbing kemasyarakatan, dan Advokat. Hakim tidak mengenakan toga, penuntut umum pun demikian. Begitulah wajah persidangan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Sidang yang tertutup untuk umum lahir dari niat yang luhur. Identitas anak harus dilindungi dari sorotan publik dan stigma yang kerap melekat seumur hidup. Namun, setiap pintu yang ditutup selalu menyisakan tanya. Siapa yang mengawasi jalannya persidangan ketika publik tak lagi diizinkan masuk?
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, kehadiran pengunjung dan media berfungsi sebagai kontrol sosial. Hakim sadar bahwa setiap kata dan sikapnya disaksikan banyak mata. Di ruang sidang anak, kontrol itu sirna. Yang tersisa adalah relasi kuasa yang timpang. Di satu sisi duduk seorang hakim dengan kewenangan yang luas, di sisi lain seorang anak yang berada pada posisi paling rentan. Alhasil, penjaga persidangan tinggal satu, yakni nurani hakim itu sendiri. Nurani itu memerlukan pegangan, dan pegangan itu bernama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kode etik pada hakikatnya adalah self control sebuah profesi. Ia memuat norma tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat, baik ketika hakim menjalankan tugas maupun dalam pergaulannya sehari-hari. Akar sejarahnya cukup panjang. Kode Etik Hakim pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI di Semarang pada 1966. Pada 2002, Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Surabaya merumuskan pedoman perilaku dengan mengadopsi enam prinsip Bangalore Principles of Judicial Conduct. Perjalanan itu bermuara pada Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, yang penegakannya kemudian diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.
Keputusan Bersama tersebut memuat sepuluh prinsip, yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional. Kesepuluh prinsip itu tidak boleh berhenti sebagai deretan kata di atas kertas. Dalam perkara anak, masing-masing menemukan wujud konkretnya.
Pertama, kerahasiaan identitas. Putusan perkara anak yang diunggah ke SIPP atau Direktori Putusan tanpa pengaburan identitas adalah kelalaian yang berbuntut panjang. Begitu pula membiarkan orang yang tidak berkepentingan masuk ke ruang sidang. Sekali nama seorang anak tersebar, jejak digitalnya sukar dihapus.
Selanjutnya, diversi wajib diupayakan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan. PERMA Nomor 4 Tahun 2014 bahkan menegaskan kewajiban itu tetap berlaku ketika anak didakwa dengan dakwaan kombinasi. Maka dari itu, musyawarah diversi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar hak anak atas keadilan restoratif tidak terampas.
Ada pula soal sikap di ruang sidang. Membentak anak, melontarkan kalimat yang mengintimidasi, atau merendahkan korban jelas haram hukumnya. Prinsip arif dan bijaksana serta rendah hati menuntut hakim menghadirkan suasana yang ramah anak, dengan bahasa yang mudah dicerna seorang anak.
Titik rawan berikutnya, dan barangkali yang paling berbahaya, adalah komunikasi ex parte. KEPPH melarang hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan. Pertemuan diam-diam dengan penuntut umum atau advokat untuk “mengatur” hasil diversi demi imbalan tertentu mencederai prinsip mandiri, jujur, dan berintegritas tinggi. Perbuatan itu juga membuka pintu jerat pidana korupsi. Tragisnya, sidang yang tertutup justru dapat menjadi celah menganga bagi transaksi semacam ini.
Terakhir, pengabaian fakta sosial anak. Pasal 23 ayat (1) UU SPPA mewajibkan anak didampingi pembimbing kemasyarakatan dan pemberi bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Menjatuhkan pidana yang berwatak pembalasan dengan mengesampingkan rekomendasi penelitian kemasyarakatan (Litmas) Bapas tanpa pertimbangan apapun merupakan suatu pelanggaran.
Senarai titik rawan itu memperlihatkan bahwa pelanggaran hukum acara anak nyaris beririsan dengan pelanggaran etik. Dalam perkara anak, penting untuk berperilaku adil dengan memberi kesempatan yang setara bagi anak, korban, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak.
Sanksi telah menanti secara berjenjang atas setiap pelanggaran. Keterlambatan administrasi diversi dapat berujung teguran. Kesilapan mengaburkan identitas anak dalam putusan, bahasa kasar yang terlontar di persidangan, atau penolakan diversi yang diwajibkan dapat berbuah sanksi. Adapun pelanggaran integritas dalam proses diversi dapat diancam sanksi berat.
Namun, sanksi hanyalah pagar terakhir. Etika yang ditegakkan semata lewat ancaman hukuman akan rapuh ketika pengawasan lengah. Ia perlu dirawat menjadi kebiasaan. Hal-hal sederhana dapat dilaksanakan seperti imbauan antigratifikasi dibacakan sebelum sidang dimulai, pembinaan digelar rutin dalam apel dan rapat, dan KEPPH disosialisasikan melalui laman serta media sosial satuan kerja. Dari kebiasaan yang terus diulang, aturan perlahan menjelma budaya.
Pada akhirnya, UU SPPA telah menyediakan prosedur yang memuliakan anak. Akan tetapi, prosedur tak lebih dari kerangka. Yang memberinya ruh adalah hakim yang menjalankannya dengan hati nurani. Di balik pintu yang tertutup itu, tak ada mata publik yang mengawasi. Yang ada hanya hakim, seorang anak, dan masa depan yang sedang dipertaruhkan. Dalam keheningan semacam itulah integritas seorang hakim benar-benar diuji.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

