Jakarta — Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung RI Tahun 2026 memasuki tahapan penting pada Rabu, 12 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 1, Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H., Wakil Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, mendapat kesempatan pertama mengikuti wawancara setelah sebelumnya memperoleh nomor urut 1 melalui pengundian. Kehadiran Sudiyo dalam tahapan tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan langsung dari jajaran peradilan militer. Hadir Mayor Jenderal TNI Dr. Esron Sinambela, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Militer Utama; Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial BSDK; Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta; Letkol Chk Silveria Supanti, S.H., M.H., Wakil Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta; Letkol Chk Yayak, S.H., M.H., Panitera Muda Pengadilan Militer Utama; Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Bawas Mahkamah Agung; serta Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H., Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung. Hadir pula sejumlah personel lainnya, baik dari lingkungan peradilan maupun kalangan akademisi. Kehadiran tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan perhatian dan kebersamaan keluarga besar peradilan militer terhadap salah satu hakimnya yang sedang menjalani proses untuk mengemban amanah yudisial pada tingkat Mahkamah Agung.

Sebelum memasuki ruang wawancara, seluruh calon yang berjumlah 14 orang terlebih dahulu menjalani tahapan penyusunan makalah secara mandiri. Setelah dilakukan pengundian, Sudiyo memperoleh nomor urut pertama sekaligus mendapatkan tema makalah “Pembaruan Hukum dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Menjawab Kompleksitas Kejahatan Korupsi Modern dan Optimalisasi Pemulihan Aset Negara”. Tema tersebut diterima pada pukul 10.45 WIB dan harus diselesaikan hingga pukul 12.00 WIB. Yang menarik, proses penyusunan makalah dilakukan tanpa bantuan buku, peraturan perundang-undangan, maupun media lainnya. Seluruh calon dituntut mengandalkan pengetahuan, pengalaman, daya analisis, dan kemampuan merumuskan argumentasi berdasarkan pemikiran sendiri. Dengan demikian, makalah tersebut bukan sekadar tugas tertulis, tetapi menjadi salah satu cara untuk melihat sejauh mana seorang calon hakim mampu berpikir secara mandiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang kompleks dalam waktu terbatas. Setelah selesai, para peserta melaksanakan ISOMA selama satu jam sebelum memasuki tahapan wawancara.
Tepat pukul 13.00 WIB, Sudiyo memasuki ruang wawancara sebagai peserta pertama. Sebelum sesi tanya jawab dimulai, ia terlebih dahulu memaparkan secara singkat pokok-pokok pemikiran dalam makalah yang telah disusunnya. Namun, substansi yang menarik justru muncul ketika pertanyaan mulai diarahkan pada persoalan yang paling mendasar dalam tugas hakim, yakni keadilan. Ketika ditanya mengenai pilihan apabila terjadi pertentangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Sudiyo secara tegas menyatakan bahwa keadilan harus menjadi prioritas. Baginya, keadilan bukan sekadar kata yang indah dalam teori hukum, tetapi harus diwujudkan dalam putusan melalui pertimbangan yang nyata, argumentatif, logis, dan dapat dipahami oleh para pihak. Hukuman juga harus diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dari jawaban tersebut terlihat bahwa keadilan ditempatkan bukan sebagai slogan, melainkan sebagai substansi yang harus dapat dibaca dan dirasakan melalui alasan-alasan hukum dalam setiap putusan.
Pertanyaan kemudian bergerak lebih dalam mengenai sumber keadilan. Sudiyo menyebut hati nurani sebagai salah satu sumber penting dalam menemukan keadilan. Namun, hati nurani tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika ditanya bagaimana seorang hakim menangkap dan menggunakan hati nurani, ia menghubungkannya dengan hukum sebagai koridor. Bahkan ketika undang-undang dianggap bertentangan dengan hati nurani, asas legalitas tetap harus diutamakan. Akan tetapi, menurutnya, penerapan hukum juga tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Di sinilah letak keseimbangan yang penting bagi seorang hakim: tidak boleh menjadi “budak teks” yang kehilangan kepekaan terhadap rasa keadilan, tetapi juga tidak boleh menjadikan hati nurani sebagai alasan untuk bertindak di luar hukum. Hukum, nurani, dan larangan terhadap kesewenang-wenangan harus ditempatkan dalam hubungan yang seimbang agar putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi keadilan.

Ujian berikutnya menyentuh persoalan integritas. Sudiyo menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan menerima apa pun dari para pihak maupun orang lain, sekalipun pemberian tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditanganinya. Bahkan, ia menyatakan siap menerima konsekuensi apabila menerima pemberian tersebut, termasuk diberhentikan dan dihukum. Bagi saya sebagai pemerhati yang mengikuti proses tersebut, jawaban ini menarik karena independensi hakim tidak hanya dipahami sebagai konsep kelembagaan, melainkan sebagai sikap personal yang harus dibuktikan melalui keberanian menolak setiap bentuk pemberian dan intervensi. Jabatan hakim menuntut integritas yang tidak boleh dinegosiasikan. Seorang hakim tidak hanya harus bebas dari tekanan, tetapi juga harus bebas dari kepentingan yang dapat memengaruhi cara berpikir dan keberpihakannya dalam memutus perkara.
Pertanyaan berikutnya dari Fraksi PDI Perjuangan mengarah pada perkembangan alat bukti elektronik dalam perkara tindak pidana korupsi. Sudiyo menjelaskan bahwa perkembangan hukum telah mengakomodasi alat bukti elektronik, baik dalam ketentuan tindak pidana korupsi maupun hukum acara pidana yang diperbarui. Namun, ia memberikan catatan bahwa cakupan alat bukti elektronik tidak seharusnya dipahami secara sempit hanya sebatas rekaman, data, atau informasi. Perkembangan teknologi dan modus kejahatan digital menuntut hukum acara untuk mampu membaca berbagai bentuk bukti elektronik secara lebih luas. Dalam konteks yang sama, ia juga menyinggung tindak pidana korupsi di sektor swasta yang tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian negara, tetapi dapat mencakup suap dan gratifikasi. Pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi harus mengikuti perkembangan kejahatan modern. Hukum tidak boleh selalu datang terlambat setelah modus kejahatan berubah.
Pembahasan kemudian mengarah pada persoalan pemulihan aset negara. Sudiyo berpandangan bahwa konsep lembaga baru dapat dipertimbangkan sepanjang tidak membangun institusi yang berjalan sendiri, tetapi memperkuat mekanisme yang telah ada dalam sistem negara. Menurutnya, mekanisme yang ada masih perlu diperkuat agar mampu mengakomodasi pengembalian aset secara lebih efektif. Dalam konteks perampasan aset, ia melihat perlunya pendekatan yang mampu menjawab kenyataan bahwa dalam perkara kejahatan ekonomi, termasuk korupsi, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat saja telah dipindahkan, pelaku melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, atau berada di luar negeri dan tidak mungkin kembali. Dalam kondisi tertentu, konsep in rem dapat dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan batas-batas hukum. Tujuannya bukan semata-mata memperluas kewenangan negara, melainkan memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya dan aset negara dapat dipulihkan secara efektif. Pada titik ini, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari kemampuan negara mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Pertanyaan selanjutnya menyentuh persoalan tumpang tindih dan harmonisasi antara KUHP Nasional dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Sudiyo menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi telah diakomodasi dalam KUHP Nasional, sementara tindak pidana korupsi tetap memiliki ketentuan khusus sebagai lex specialis. Menurutnya, hal tersebut harus dibaca secara cermat dengan melihat unsur-unsur deliknya. Harmonisasi menjadi kebutuhan karena ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP Nasional pada prinsipnya menjadi dasar yang juga berlaku terhadap ketentuan pidana di luar KUHP. Dengan demikian, karakter lex specialis dalam tindak pidana korupsi tidak berarti seluruh ketentuan umum KUHP dapat diabaikan. Bahkan, menurutnya, diperlukan penyesuaian terhadap pemidanaan, termasuk kategori dan besaran denda yang selama ini menggunakan ukuran nominal lama agar selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional. Pembaruan hukum pidana korupsi karena itu tidak boleh dilakukan secara parsial. Yang dibutuhkan adalah harmonisasi agar keseluruhan sistem hukum pidana dapat berjalan dalam satu arah yang konsisten.
Pertanyaan terakhir dari Fraksi Gerindra membawa pembahasan pada persoalan independensi hakim dan pengalaman Sudiyo di lingkungan peradilan militer. Menjawab kekhawatiran mengenai independensi dalam lingkungan peradilan yang seluruh perangkatnya berada dalam struktur militer, Sudiyo menegaskan bahwa independensi hakim dapat diuji melalui pengalaman dan pelaksanaan tugas secara nyata. Menurutnya, pengalaman berada dalam lingkungan militer justru membentuk budaya disiplin yang dapat dibawa ke Mahkamah Agung. Ia juga menyampaikan pandangan yang cukup kuat mengenai pentingnya pengalaman sebagai hakim tingkat pertama. Seorang hakim tingkat pertama bersentuhan langsung dengan alat bukti, proses pembuktian, penerapan hukum, serta penyusunan pertimbangan hukum. Pengalaman tersebut memiliki korelasi dengan tugas hakim pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Dari perspektif saya sebagai pemerhati sekaligus penulis yang mengikuti proses fit and proper test tersebut, bagian ini menjadi salah satu gagasan yang paling menarik. Sebab, kualitas putusan pada tingkat yang lebih tinggi tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang mendalam tentang bagaimana fakta ditemukan, alat bukti dinilai, hukum diterapkan, dan pertimbangan hukum dibangun sejak tingkat pertama. Pada akhirnya, proses fit and proper test bukan sekadar menguji kemampuan seorang calon hakim menjawab pertanyaan, tetapi juga menguji apakah pengalaman, integritas, pengetahuan, dan keberanian berpikirnya cukup untuk membawa peradilan menuju hukum yang lebih adil, lebih modern, dan lebih mampu menjawab kompleksitas kejahatan korupsi. Dalam diri Sudiyo, pengalaman peradilan militer, disiplin, pemahaman terhadap pembuktian, serta gagasan mengenai keadilan dan pemulihan aset bertemu dalam satu ruang pengujian yang menentukan. Dan dari ruang itulah publik dapat melihat bahwa menjadi hakim agung bukan hanya soal mencapai jenjang karier tertinggi, melainkan tentang kesiapan memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar terhadap hukum, keadilan, dan kepercayaan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


