Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia — Mahkamah Agung Republik Indonesia membawa perspektif perlindungan anak dan pengalaman peradilan Indonesia dalam Simposium Kehakiman dan Perundangan Syariah Negeri Sabah 2026 yang digelar di Sabah International Convention Centre (SICC), Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, 12 Agustus 2026.
Simposium yang diselenggarakan Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sabah (JKSNS) bekerja sama dengan Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM) tersebut menjadi momentum penting menyusul berlakunya Enakmen Pengangkatan Orang Islam 2024 di Negeri Sabah. Forum mempertemukan pengalaman Malaysia, Indonesia, dan Brunei Darussalam dalam melihat pengangkatan anak dari perspektif hukum syariah dan hukum nasional.
Delegasi Mahkamah Agung RI terdiri dari: Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI. Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi Yustisial Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung RI; Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., Panitera Muda/Askor Kamar Agama MA RI; Dr. Armansyah, Lc., M.H., Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA RI; serta Yudi Hermawan, S.H.I., Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
Dalam forum tersebut, Indonesia berbagi pengalaman mengenai kerangka hukum dan praktik prosedur pengangkatan anak, khususnya bagaimana hukum positif dan lembaga peradilan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagai pertimbangan utama.
Perspektif tersebut penting karena pengangkatan anak tidak semestinya berhenti pada persoalan perubahan status pengasuhan atau hubungan hukum antara anak dan orang tua angkat. Yang jauh lebih fundamental adalah memastikan bahwa proses tersebut benar-benar menjamin pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, identitas, serta masa depan anak.
Di titik inilah forum Sabah menjadi relevan. Perbedaan antara sistem hukum Indonesia, Malaysia, dan Brunei justru dapat menjadi sumber pembelajaran. Indonesia dapat mempelajari bagaimana Sabah menerjemahkan prinsip syariah ke dalam regulasi dan praktik pengangkatan anak, sementara pengalaman Indonesia mengenai mekanisme peradilan dan perlindungan anak dapat menjadi bahan pembanding bagi negara peserta lainnya.
Hal yang dapat dipetik Indonesia dari forum ini bukan semata tambahan wawasan mengenai regulasi pengangkatan anak, tetapi juga peluang untuk menguji kembali efektivitas praktik hukum nasional. Pertukaran pengalaman dapat digunakan untuk mengidentifikasi celah regulasi, persoalan prosedural, praktik terbaik, serta tantangan hakim dalam memastikan bahwa keputusan mengenai anak benar-benar berorientasi pada kepentingan anak, bukan semata kepentingan orang dewasa.
Selain isu pengangkatan anak, forum ini membuka peluang penguatan kerja sama kehakiman syariah regional, terutama dalam bidang pendidikan dan pelatihan hakim, penelitian, pertukaran pengetahuan, pengembangan regulasi, dan berbagi praktik peradilan.
Bagi Mahkamah Agung RI, khususnya Ditjen Badan Peradilan Agama dan Pusdiklat Teknis Peradilan, jejaring semacam ini memiliki nilai strategis. Pengalaman kehakiman dari negara serumpun dapat menjadi bahan pengayaan dalam meningkatkan kompetensi hakim dan aparatur peradilan menghadapi perkara yang semakin kompleks dan lintas perspektif hukum.
Dengan demikian, kehadiran delegasi Indonesia di Sabah seharusnya tidak berhenti sebagai diplomasi kehakiman. Nilai terpentingnya justru terletak pada kemampuan membawa pulang pengetahuan, praktik baik, dan gagasan yang dapat diterjemahkan ke dalam peningkatan kualitas regulasi, prosedur, pendidikan hakim, dan pelayanan peradilan.
Dari Sabah, kerja sama kehakiman syariah Indonesia-Malaysia-Brunei diharapkan bergerak dari sekadar pertukaran gagasan menuju pertukaran praktik, dan dari membangun jejaring menuju kolaborasi nyata untuk memperkuat kualitas peradilan dan perlindungan masyarakat—terutama anak sebagai pihak yang paling rentan dalam proses pengangkatan anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


