Hari Senin, 5 Oktober 2026, menjadi momentum penting bagi kami, para hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia bukan sekadar rutinitas penyesuaian angka kredit atau sekadar formalitas kedinasan, melainkan sebuah ruang refleksi mendalam atas dialektika hukum, fakta kemasyarakatan, dan nasib anak-anak bangsa di meja hijau.
Setelah menyelesaikan materi pertama di pagi hari yang hangat tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kami melangkah ke materi kedua pelatihan ini. Kelas terasa lebih hidup saat pemateri utama, Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., seorang Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung RI, mengambil alih panggung presentasi. Judul materi yang diusung sangat mendasar namun krusial: “Konsep Usia Perkawinan”.
Sebagai praktisi hukum yang berkecimpung di peradilan agama, problematika dispensasi nikah adalah salah satu menu harian di meja sidang. Namun, cara penyampaian narasumber yang begitu luwes, sistematis, dan diwarnai humor ringan membuat diskusi hukum yang kompleks ini terasa mengalir santai tanpa mengeliminasi ketegasan substansi hukumnya.
Dr. M. Natsir Asnawi membuka paparan materi dengan memetakan 4 (empat) tujuan utama pembelajaran yang ingin dicapai pada sesi kedua ini, yaitu:
- Menjelaskan korelasi antara usia dengan tujuan perkawinan.
- Menjelaskan konsep usia perkawinan menurut hukum Islam, hukum positif, serta perbandingannya dengan negara lain.
- Menjelaskan usia ideal perkawinan dalam pandangan medis.
- Menjelaskan implikasi perkawinan yang tidak memenuhi batas usia minimum.
Narasumber menegaskan bahwa marriageable age (batas usia minimum perkawinan) adalah standar krusial bagi seseorang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Sebagai studi perbandingan, ketentuan tentang batas usia minimum perkwainan di berbagai negara berbeda-beda, misalnya: Di Inggris, Wales, Belanda, Australia, Singapura, Jepang, usia minimumnya adalah 18 tahun. Sementara di India, batasnya adalah usia 18 tahun untuk Perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Di Indonesia sendiri, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa usia minimun untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun.
Uniknya, narasumber memberikan komparasi geopolitik yang amat kontras:
- Di Korea Selatan, trend sosial menunjukkan banyak generasi muda memilih gaya hidup marriage-free dan child-free.
- Di Jepang, fenomena serupa memicu ancaman krisis depopulasi yang memprihatinkan karena menurunnya minat untuk menikah.
- Sementara di Indonesia, spektrum masalahnya bertolak belakang: isu pernikahan anak atau perkawinan dini justru masih menjadi problem sosial-hukum yang besar.
Di Indonesia sendiri, sistem hukum perkawinan mewakili bentuk ko-eksistensi dari tiga stelsel hukum utama, yaitu: Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Adat. Titik temu dan pergesekan antar-stelsel inilah yang seringkali bermuara pada permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.
Redefinisi Peran Hakim: Lebih dari Sekadar ‘Tolak’ atau ‘Kabul’
Salah satu penekanan paling berkesan (stressing point) yang disampaikan oleh Dr. M. Natsir Asnawi adalah redefinisi tugas dan beban ideal seorang hakim saat mengadili perkara dispensasi kawin.
Perkara dispensasi kawin bukanlah persoalan dikotomi formalistis semata—bukan hanya perkara memilih tombol “Kabul” atau “Tolak”. Hakim dituntut untuk memprediksi dan menimbang dampak jangka panjang dari penetapan yang dijatuhkannya.
- Jika dikabulkan, apa yang terjadi pada masa depan anak?
- Jika ditolak, bagaimana kelangsungan hidup dan masa depan anak tersebut?
Narasumber melempar sebuah pemikiran bernas yang menghentak kesadaran kami: Tidak ada jaminan bahwa putusan menolak permohonan secara otomatis lebih baik bagi masa depan anak.
Secara metodologis, beban hakim ketika mengabulkan penetapan dispensasi kawin sejatinya bisa terasa lebih terkontrol ketimbang menolaknya. Mengapa demikian? Karena dengan mengabulkan (disertai syarat-syarat khusus), hakim dapat menata atau merekayasa kondisi anak pasca-pernikahan. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, hakim tidak lagi memiliki instrumen kendali untuk mengonstruksikan nasib anak, padahal putusan penolakan tersebut berpotensi menjadi momok atau akar masalah baru yang jauh lebih berat bagi si anak di lapangan.
Oleh karena itu, Hakim Peradilan Agama tidak boleh berhenti hanya pada pencapaian legal justice (keadilan formal/hukum positif semata), melainkan harus melangkah hingga mewujudkan substantive justice (keadilan substantif) demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Sebagai tambahan, Narasumber menyampaikan bahwa pemahaman mengenai konsep usia perkawinan ini harus dijadikan isu strategis di setiap sektoral pemerintahan, termasuk di Mahkamah Agung RI. Narasumber juga menyarankan agar MA menyusun shopping list terkait daftar inventarisasi masalah dan problematika nyata yang dihadapi para hakim di seluruh Indonesia dalam mengadili perkara dispensasi kawin.
Parenting Plan dan Penerapan Kaidah Fiqih / Ushul Fiqih
Dalam materi hari ini, dipaparkan pula instrumen terobosan yang mestinya menjadi syarat materiil pemeriksaan, yaitu ketersediaan proposal rencana pengasuhan orang tua (proposal parenting plan after marriage). Rencana dari orang tua anak ini hendaknya dijadikan bagian inti (core inspection) dalam proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin.
Guna menimbang keputusan menolak atau mengabulkan, pengajar merangkaikannya ke dalam prinsip-prinsip hukum Islam yang bersumber dari kaidah fiqih (qawa’id fiqhiyyah) dan ushul fiqih yang sangat presisi:
a. Kaidah Pertama: Dhar’u al-Mafaasid Muqaddam ‘ala Jalbi al-Mashaalih

“Menolak atau mencegah kemudaratan didahulukan daripada menarik atau mewujudkan kemaslahatan.”
Dalam kaitan permohonan dispensasi kawin:
- Menolak dispensasi berpotensi menimbulkan mudarat berupa kehamilan di luar nikah, stigma sosial masyarakat, atau anak lahir tanpa kepastian hubungan keperdataan/perkawinan.
- Mengabulkan dispensasi berpotensi menimbulkan mudarat berupa anak putus sekolah, ketidaksiapan psikologis, risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kemiskinan antargenerasi.
b. Kaidah Kedua: Yudfa’u adh-Dhararu Bi Qadri al-Imkan

“Kemudaratan harus dicegah semaksimal mungkin sesuai kemampuan.”
c. Kaidah Ketiga: Idza Ta’aradhata Mufsadataani Ru’iya A’zhamuhuma Dhararan Birtikaabi Akhaffihima

“Apabila bertemu dua kemudaratan, maka dihindari kemudaratan yang lebih besar dengan memilih kemudaratan yang lebih ringan.”
Dialektika Mudarat vs Mudarat: Menguraikan Pilihan Hukum
Melanjutkan uraian kaidah fiqih di atas, diskusi berkembang pada kaidah turunan yang amat penting:

“Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain.”
Dari kaidah ini, peserta diklat diajak menyadari beberapa poin kritis:
- Perkawinan bukan satu-satunya jalan keluar atas setiap persoalan anak dan orang tua. Keluarga dan masyarakat sekitar turut memikul tanggung jawab sosial dalam mencegah perkawinan anak.
- Apabila suatu rencana pernikahan diperkirakan justru memperbesar risiko KDRT, eksploitasi, atau mengancam kesehatan anak, maka dispensasi tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sekadar ingin menghindari stigma sosial semata.
- Kehamilan di luar nikah tidak serta-merta menjadi alasan otomatis untuk mengabulkan dispensasi kawin, namun kehamilan juga tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk serta-merta menolak permohonan.
- Penerapan kaidah-kaidah fiqih tersebut tidak bertujuan mendikotomikan bahwa permohonan harus selalu dikabulkan atau selalu ditolak. Sebaliknya, kaidah fiqih menuntut hakim untuk memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar mengurangi kemudaratan dan tidak menciptakan kemudaratan baru yang jauh lebih besar.
Penutup Diklat hari pertama: Catatan Reflektif bagi Hakim Peradilan Agama
Materi kedua di hari pertama pelatihan teknis yudisial ini memberikan amunisi pemikiran yang sangat kaya bagi kami para hakim. Mengutip norma hukum positif dan memadukannya dengan kaidah ushul fiqih bukanlah sekadar latihan akademis, melainkan ikhtiar kehakiman (ijtihad قضائي) untuk menghadirkan keadilan yang memanusiakan manusia.
Sebagai hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI, tugas kami di persidangan dispensasi nikah bukan sekadar memutus perkara dengan cepat, melainkan menakar masa depan seorang anak dengan cermat. Setiap pengetukan palu harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan hukum negara dan keadilan substantif, tetapi juga di hadapan Sang Maha Adil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


