Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Analisis Kebutuhan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan (AKP) di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Langkah ini diambil untuk menghimpun serta memetakan berbagai isu hukum strategis yang akan menjadi bahan penyusunan naskah rekomendasi kebijakan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2027. Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Gedung Sekretariat MA RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran utusan Pustrajak Kumdil MA RI, pimpinan, serta Hakim Yustisial Badilag.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Surat Tugas Resmi Nomor 511/BSDK.2/ST.KP7.1/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Delegasi Pustrajak Kumdil MA RI diisi oleh kombinasi Hakim Tinggi Yustisial dan pejabat teknis, antara lain Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H., Siti Suwaebah, dan Nurwathon (Hakim Tinggi Yustisial). Turut mendampingi Danny Agus Setiyanto (Kabid Hukum Strategis Kebijakan), Benny Purwanto (Kabid Strategi Kebijakan Peradilan), Hendro Yatmoko (Kasubbid Publikasi dan Advokasi), Johanes (Penerjemah Ahli Muda), Agus Digdo Nugroho (Penata Layanan Operasional), Yasin Prasetia (Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama), serta Ronizam Binarda Yusuf (Staf Pustrajak).
Dalam pertemuannya di Badilag, tim Pustrajak diterima oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag, Sutarno, S.I.P., M.M., yang mewakili Direktur Jenderal Badilag karena berhalangan hadir. Sutarno menyampaikan salam dan permohonan maaf dari pimpinan Badilag, sekaligus menyambut hangat kedatangan tim Pustrajak untuk mendiskusikan kebutuhan kebijakan peradilan agama. Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H., membuka pertemuan dengan menjelaskan maksud dan tujuan AKP, yaitu untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan kebijakan yang benar-benar dihadapi dalam praktik peradilan agama. Tim Pustrajak menyampaikan rekapitulasi judul kebijakan yang telah dikerjakan pada TA 2022–2026 serta daftar usulan yang belum ditindaklanjuti, termasuk isu-isu yang diusulkan oleh Ketua Kamar Agama MA RI.
Membalas pemaparan tersebut, Sutarno menyampaikan bahwa Badilag telah menerima catatan pimpinan dan memahami pentingnya penajaman isu. Badilag akan menggelar pembahasan internal bersama unit-unit terkait untuk menyamakan persepsi dan menentukan isu yang paling mendesak sesuai ruang lingkup kewenangan Mahkamah Agung. Pustrajak Kumdil memberikan fleksibilitas waktu bagi Badilag untuk mematangkan usulan kajian kebijakan TA 2027 hingga awal November 2026. Hal ini ditujukan agar usulan yang diserahkan benar-benar matang dan didukung oleh data empiris yang kuat. Isu pertama yang menjadi sorotan utama dalam audiensi adalah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Evaluasi difokuskan pada peran rekomendasi atau surat keterangan dari psikolog dan tenaga profesional.
Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si., Hakim Yustisial pada Dirjen Badilag, mengungkapkan bahwa penggunaan kata “dapat” dalam norma terkait dokumen psikologis dalam PERMA 5/2019 menimbulkan beragam penafsiran. Pihaknya mengusulkan agar kebutuhan pemeriksaan profesional dipertegas menjadi skema yang lebih wajib. Diskusi yang merinci pentingnya membedakan antara “rekomendasi” dan “surat keterangan hasil asesmen”. Hal ini krusial agar dokumen profesional berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim, tanpa mengesankan bahwa kewenangan memutus permohonan berpindah dari hakim kepada lembaga non-yudisial.
Keprihatinan mendalam juga mengemuka terkait maraknya permohonan dispensasi kawin bagi anak berusia sangat muda, seperti usia 11–12 tahun. Evaluasi kebijakan diarahkan pada penguatan persyaratan pengajuan guna memberikan perlindungan maksimal bagi kepentingan terbaik anak. Pembahasan juga membandingkan praktik internasional, seperti batas usia pernikahan 18 tahun di Australia. Namun, forum sepakat bahwa contoh luar negeri hanya menjadi bahan pembanding dan penerapan kebijakan nasional harus disesuaikan dengan kerangka hukum serta konteks sosial Indonesia.
Isu kedua yang mengemuka adalah problematika pemanggilan para pihak melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Dalam praktik, sering terjadi kegagalan pengantaran surat oleh penyedia jasa pengiriman tanpa adanya prosedur alternatif yang jelas dalam regulasi. Akibat ketidakjelasan norma terkait pengantaran surat tercatat yang gagal, proses persidangan di Pengadilan Agama menjadi terhambat. Hal ini berpotensi merugikan hak masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.

Forum menelaah kemungkinan penggunaan kembali mekanisme pemanggilan konvensional berdasarkan HIR/RBg oleh Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai alternatif legal apabila surat tercatat tidak dapat disampaikan. Kejelasan prosedur ini dinilai sangat mendesak. Kendala administrasi juga disorot, seperti persyaratan pengambilan foto KTP asli pihak penerima oleh petugas kurir. Banyak masyarakat menolak difoto KTP-nya karena alasan perlindungan data pribadi dan kekhawatiran penyalahgunaan untuk pinjaman online ilegal.
Penolakan masyarakat untuk difoto KTP membuat petugas kurir tidak dapat melampirkan bukti sesuai dengan SEMA 1/2023. Kondisi ini memicu keraguan hakim dalam menilai keabsahan pemanggilan, bahkan beberapa hakim di daerah sempat diperiksa Bawas karena mengambil langkah diskresi tanpa dasar norma yang eksplisit. Pihak Badilag juga mendorong diversifikasi kerja sama dalam pengiriman surat tercatat. Selain PT Pos Indonesia, Mahkamah Agung diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan penyedia jasa pengiriman logistik resmi lainnya, seperti J&T atau TIKI, guna meningkatkan fleksibilitas dan jangkauan layanan.
Untuk membantu memetakan prioritas, tim Pustrajak Kumdil menyiapkan pendekatan analisis akademis USG (Urgency, Seriousness, Growth). Melalui metode ini, isu pemanggilan surat tercatat dan dispensasi kawin berhasil ditempatkan sebagai kriteria prioritas utama. Isu ketiga yang dibahas adalah usulan “Kajian Komprehensif Mengenai Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Angka Gugatan Perceraian oleh Perempuan di Indonesia”. Fenomena peningkatan perkara cerai gugat dinilai memerlukan analisis berbasis data yang lebih mendalam. Tim Pustrajak mencatat bahwa faktor pemicu perceraian sebagian besar berada di luar yurisdiksi yudisial. Oleh karena itu, kajian harus memisahkan secara tegas antara rekomendasi internal untuk peradilan dan rekomendasi eksternal yang ditujukan kepada kementerian/lembaga terkait.
Menanggapi isu pencegahan perceraian, Badilag memaparkan rencana penjajakan kerja sama Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) guna memperketat persyaratan serta konseling pra-perceraian. Isu keempat menyangkut gagasan pengembangan peran “Atase Peradilan” atau pelaksanaan sidang di perwakilan RI di luar negeri (seperti KBRI) untuk membantu warga negara Indonesia yang menghadapi kendala hukum perdata dan agama di luar negeri.
Pustrajak Kumdil memberikan tanggapan kritis terhadap gagasan Atase Peradilan. Pustrajak mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan yudisial agar tidak melampaui fungsi eksekutif serta mengoptimalkan mekanisme bantuan hukum internasional (Rogatori) yang sudah tersedia melalui Kementerian Luar Negeri. Pihak Badilag menegaskan bahwa usulan ini didasari oleh realitas sulitnya TKI/PMI mengakses keadilan di luar negeri. Kendati demikian, pimpinan Bidang Hukum Pustrajak, Danny Agus Setiyanto, menyambut baik usulan tersebut untuk ditampung dan disaring dalam pembahasan pimpinan.
Terkait pertanyaan kuota judul dari Badilag, Pustrajak menjelaskan bahwa penentuan jumlah kajian tidak menggunakan sistem kuota kaku, melainkan disesuaikan dengan skala prioritas, arahan pimpinan Mahkamah Agung, serta ketersediaan anggaran DIPA. Badilag berkomitmen menggelar rapat internal bersama pejabat Eselon II dan unit teknis untuk menyaring usulan prioritas. Hasil pembahasan berupa draf usulan judul beserta argumentasi urgensinya akan diserahkan kepada Pustrajak paling lambat akhir Oktober 2026.
Secara keseluruhan, forum AKP memformulasikan 6 pokok hasil kesepakatan: penelaahan riset terdahulu, evaluasi PERMA dispensasi kawin, harmonisasi surat tercatat, kajian perceraian berbasis data, analisis awal layanan lintas negara, serta penetapan judul berdasarkan skala prioritas dan anggaran. Pertemuan yang berlangsung produktif ini memberikan pijakan awal yang kokoh bagi Pustrajak Kumdil MA RI dan Ditjen Badilag dalam merumuskan rekomendasi kebijakan Tahun Anggaran 2027 demi mewujudkan badan peradilan agama yang agung, modern, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


