Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas

October 3, 2026

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026

Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

October 2, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Inovasi di Bawah Bayang-bayang Hukum: Belajar dari Sengketa Apple VS. Samsung

Inovasi di Bawah Bayang-bayang Hukum: Belajar dari Sengketa Apple VS. Samsung

Wahyu Budi SantosoBy Wahyu Budi SantosoOctober 2, 2026 · 13:49 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
PENDAHULUAN

Lanskap Industri smartphone sedang menyaksikan babak baru yang memukau. Samsung baru saja merilis Galaxy Z Fold 8 yang secara berani meninggalkan tradisi rasio layar tinggi demi mengadopsi passport design—wujud fisik lebar nan ringkas yang terinspirasi dari standar dokumen perjalanan. Di saat yang sama, Apple tidak hanya memperbarui lini utamanya melalui iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, tetapi juga akhirnya menginjakkan kaki di ranah ponsel lipat lewat iPhone Duo. Kedua raksasa teknologi ini kini bertarung di arena yang sama dengan pendekatan visual yang makin orisinil dan karakter produk yang saling bertolak belakang.

Namun, keberagaman wujud dan kebebasan bereksperimen yang kita nikmati hari ini tidak lahir dari ruang hampa. Lanskap visual modern ini mungkin tidak akan pernah terwujud tanpa sebuah titik balik krusial pada 15 April 2011. Kala itu, sebagaimana tercatat dalam dokumen perkara Apple Inc. v. Samsung Electronics Co., Ltd. di Pengadilan Distrik AS California Utara, Apple melayangkan gugatan hukum yang mengubah peta industri. Tuduhannya tidak tanggung-tanggung: Samsung dinilai meniru secara mentah-mentah (slavishly copied) desain fisik iPhone dan iPad. Perselisihan yang kemudian dijuluki media teknologi The Verge sebagai “Tech Trial of the Century” tersebut pun membakar panggung hukum global selama bertahun-tahun.

Di atas kertas, sengketa Hak Kekayaan intelektual (HKI) sering kali dipandang sebagai beban regulasi yang mengekang kreativitas dan mempersempit ruang gerak industri. Banyak yang khawatir bahwa monopoli atas bentuk-bentuk dasar teknologi akan mematikan kompetisi. Akan tetapi, dari perjalanan perang paten 2011 hingga lahirnya gawai tercanggih hari ini, sejarah justru menunjukkan arah sebaliknya. Tekanan hukum yang begitu intens tidak membunuh industri; ia justru menjadi katalisator yang memaksa para produsen keluar dari zona nyaman copy-paste dan memicu era baru inovasi yang jauh lebih mandiri.

ANATOMI SENGKETA: BATAS ANTARA MENIRU DAN STANDAR INDUSTRI

Akar Masalah: Ketika Bentuk dan Gestur Didaftarkan sebagai Hak Milik

Gugatan ratusan halaman yang dilayangkan Apple pada April 2011 pada dasarnya menyasar dua ranah utama hukum paten: paten desain fisik (design patent) dan paten fitur antarmuka (utility patent).

Di ranah fisik, Apple mengklaim hak eksklusif atas wujud bodi ponsel—seperti yang tertuang dalam Paten Desain AS No. D618,677 dan D593,087—berupa wujud persegi panjang dengan sudut membulat (rounded corners), bingkai (bezel) di sekeliling layar, serta kisi-kisi ikon berformat 4×4 (Paten Desain AS No. D604,305). Apple menilai elemen-elemen ini bukan sekadar detail teknis, melainkan trade dress—identitas visual menyeluruh yang membuat konsumen langsung mengenali sebuah iPhone bahkan dari jarak jauh.

Sementara di ranah perangkat lunak, Apple mematentasikan pengalaman intuitif dalam berinteraksi dengan layar sentuh. Fitur-fitur seperti animasi membal saat usapan mencapai ujung halaman (bounce-back effect, Paten AS No. 7,469,381) hingga gestur mencubit layar (pinch-to-zoom, Paten AS No. 7,812,828) diklaim sebagai kekayaan intelektual murni hasil rekayasa Apple.

Bagi Apple, hadirnya lini Samsung Galaxy generasi awal yang mengadopsi elemen-elemen tersebut adalah bentuk peniruan mendasar. Namun di sisi lain, klaim luas ini memicu perdebatan hukum yang fundamental: sejauh mana sebuah perusahaan bisa memonopoli bentuk dasar suatu teknologi?

Dilema Desain: Anatomi Bentuk vs. Evolusi Alami

Klaim Apple memicu polemik di kalangan perancang industri dan pakar hukum. Samsung berargumen bahwa begitu tombol fisik dihilangkan untuk memberi ruang pada layar sentuh yang luas, bentuk persegi panjang dengan sudut membulat adalah konsekuensi logis dari desain yang ergonomis—sebuah evolusi alami (natural evolution) teknologi, bukan ciptaan eksklusif.

Perdebatan ini menyentuh inti filsafat HKI: memperdebatkan batas antara utilitas teknis yang wajar dipakai bersama dan identitas visual yang layak dilindungi. Jika bentuk intuitif dibatasi hanya untuk satu pemain pasar, ada kekhawatiran besar bahwa persaingan industri dan kreativitas akan mati sebelum sempat berkembang.

Putusan Hukum: Titik Balik di Meja Hijau

Pada Agustus 2012, juri Pengadilan Distrik AS memenangkan Apple dan memerintahkan Samsung membayar ganti rugi sebesar $1,05 miliar USD setelah menilai Samsung sengaja melanggar paten desain dan fungsi Apple.

Namun, pertarungan hukum ini mencapai puncaknya pada 6 Desember 2016. Salam putusan bulat 8-0 perkara Samsung Electronics Co. v. Apple Inc. (No. 15-777), Mahkamah Agung AS (US Supreme Court) mengabulkan permohonan Samsung. Mahkamah Agung menegaskan bahwa istilah “article of manufacture” dalam perhitungan denda paten desain (Pasal 289 Patent Act) tidak harus merujuk pada keseluruhan unit ponsel yang dijual, melainkan bisa terbatas pada komponen spesifik yang melanggar paten.

Keputusan sejarah ini mencegah bahaya monopoli hukum yang berlebihan, sekaligus memberikan garis tegas bahwa perlindungan paten desain tidak boleh dipakai untuk menguras seluruh nilai inovasi sebuah produk kompleks. Perselisihan marathon selama tujuh tahun ini akhirnya resmi berakhir damai di luar pengadilan (settlement) pada Juni 2018.

DAMPAK EFEK DOMINO: LAHIRNYA IDENTITAS BARU

Evolusi Kompulsori Android dan Material Design

Kekalahan awal Samsung di pengadilan pada 2012 mengirimkan sinyal bahaya bagi seluruh ekosistem Android. Untuk menghindari gugatan balasan yang menghancurkan, para produsen ponsel tidak memiliki pilihan selain melakukan revolusi desain secara kompulsori. Budaya meniru (copy-paste) dihentikan seketika.

Google merespon tekanan hukum ini pada ajang Google I/O 2014 dengan merilis Material Design—sebuah bahasa visual resmi yang didokumentasikan secara rinci dalam Google Design Guidelines. Google meninggalkan gaya skeuomorfisme (peniruan tekstur dunia nyata yang dipelopori iOS awal) dan menggantinya dengan estetika kertas digital yang responsif, berani, serta memiliki hierarki animasi khas. Langkah ini memberikan standar identitas mandiri bagi Android yang tegas terpisah dari iOS.

Diferensiasi Perangkat Keras: Dari Layar Melengkung ke Passport Desain Bagi Samsung, ancaman paten desain Apple memacu investasi besar-besaran di ranah riset dan pengembangan (R&D). Pada 2014, Samsung meluncurkan Galaxy Note Edge yang memperkenalkan layar lengkung di satu sisi, yang kemudian berevolusi menjadi seri Galaxy S Edge.

Puncaknya adalah ketika Samsung merintis kategori ponsel lipat (foldable) melalui seri Galaxy Z Fold. Keberanian mendobrak wujud konvensional ini terus berlanjut hingga generasi Galaxy Z Fold 8 terkini yang mengusung passport design—wujud fisik lebar nan simetris yang terinspirasi dari rasion paspor. Desain ini secara fundamental memisahkan identitas Samsung dari bayang-bayang iPhone.

Respon Apple: Dari Notch hingga iPhone Duo

Di sisi lain, Apple tidak bisa lagi sekadar mengandalkan bentuk “persegi panjang sudut membulat” yang kini sudah menjadi standar industri. Apple terdorong untuk terus menciptakan ciri khas baru yang sulit ditiru secara legal tanpa melanggar paten.

Evolusi ini terlihat dari peluncuran iPhone X (2017) yang memperkenalkan notch, kemudian Dynamic Island pada iPhone 14 Pro, penggunaan bingkai titanium, hingga akhirnya ekspansi bentuk fisik terbaru lewat lini iPhone Duo serta iPhone 18 Pro & Pro Max. Tekanan untuk mempertahankan takhta desain memaksa Apple tetap agresif berinovasi.

REFLEKSI & PELAJARAN UNTUK EKOSISTEM HUKUM INDONESIA

Batasan Perlindungan HKI: Pelajaran dari Mahkamah Agung AS

Pertarungan hukum Apple dan Samsung memberikan rujukan doktrinal yang sangat berharga bagi perkembangan hukum acara sengketa HKI di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu titik krusialnya terletak pada putusan Mahkamah Agung AS tahun 2016 terkait interpretasi penentuan ganti rugi (damages).

Dalam sistem peradilan bisnis, menetapkan besaran ganti rugi yang tidak proporsional—misalnya menguras seluruh keuntungan penjualan suatu barang kompleks hanya karena pelanggaran pada suatu elemen komponen—berisiko menciptakan iklim usaha yang merusak. Pendekatan kalkulasi kerugian yang proporsional menjadi benteng penting agar instrumen hukum tidak disalahgunakan untuk mematikan kompetitor melalui monopoli atas bentuk dasar (basic utility).

Relevansi bagi Peradilan Niaga dan Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, sengketa terkait desain dan paten diatur terutama melalui Undang-Undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja). Gugatan sengketa ini bermuara pada Pengadilan Niaga hingga tingkatan Kasasi atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.

Dalam praktik peradilan niaga di Indonesia, tantangan serupa kerap muncul ketika hakim harus menilai apakah suatu bentuk fisik merupakan pelanggaran kebaruan (novelty) atau sekadar fungsi teknis (functional feature) yang memang wajar dipakai bersama. Pasal 4 UU Desain Industri secara tegas menyatakan bahwa hak desain industri tidak dapat diberikan jika desain tersebut semata-mata didasarkan pada fungsi teknisnya.

Pelajaran dari kasus Apple vs Samsung mempertegas pentingnya hakim Pengadilan Niaga di Indonesia untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai batas ini. Penegakan hukum HKI di Indonesia harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan: memberikan perlindungan hak eksklusif yang adil bagi kreator (inventor), sekaligus mencegah klaim paten yang terlalu luas (over-patenting) yang dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif dan startup teknologi lokal.

HKI Sebagai Pendorong Daya Saing Nasional

Kasus ini juga menyajikan pelajaran strategis bagi pelaku industri nasional. Perlindungan HKI yang tegas bukan bertujuan untuk membelenggu kreativitas, melainkan memicu persaingan yang sehat. Ketika sistem hukum menutup pintu bagi tindakan peniruan (copy-paste), pelaku usaha terdorong untuk berinvestasi pada riset, pengembangan, serta pembentukan identitas produk yang orisinal.

Bagi Indonesia yang sedang mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan teknologi digital, kepastian hukum serta ketegasan penegakan HKI di lembaga peradilan adalah kunci utama agar inovator lokal merasa aman berkreasi sekaligus berani bersaing di pasar global.

PENUTUP

Ketika kita menyaksikan persaingan sengit antara wujud futuristik passport design pada Samsung Galaxy Z Fold 8 dan langkah berani Apple meluncurkan iPhone Duo bersama lini iPhone 18 Pro Series, kita sebenarnya sedang melihat buah manis dari sebuah pertarungan hukum berdarah yang dimulai lima belas tahun silam. Perselisihan maraton yang menguras energi di meja hijau tersebut terbukti tidak membutuh industri teknologi. Sebaliknya, ia menyaring produsen mana yang sekadar mengekor dan mana yang benar-benar siap berinovasi secara mandiri.

Perjalanan dari sengketa Apple Inc. v. Samsung Electronics Co., Ltd. menegaskan sebuah realitas penting: hukum kekayaan intelektual, jika ditegakkan secara proporsional, bukanlah tembok yang membatasi kreativitas. Hukum justru berfungsi sebagai kompas yang mengarahkan pelaku industri keluar dari zona nyaman copy-paste menuju penemuan identitas visual yang sejati.

Bagi Indonesia, perjalanan ini memberikan cermin yang jernih. Penguatan ekosistem ekonomi digital dan penegakan hukum melalui Pengadilan Niaga harus berjalan beriringan. Peradilan yang jeli dalam menilai batasan HKI—menjaga keseimbangan antara hak eksklusif kreator dan perlindungan atas fungsi teknis publik—adalah fondasi utama agar inovator lokal dapat tumbuh dengan daya saing tinggi. Pada akhirnya, tekanan hukum tidak pernah mematikan gagasan besar; ia hanya memaksa inovasi untuk lahir kembali dalam bentuk yang lebih tangguh dan orisinil.

Wahyu Budi Santoso
Kontributor
Wahyu Budi Santoso
Pustakawan Ahli Muda Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

apple iphone duo samsung samsung galaxy fold
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026

Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

October 2, 2026

From Adversarial Litigation to Court-Led Problem Solving

October 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,508 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas

By Ahmad JunaediOctober 3, 20260

Setelah berlangsung sejak pagi hingga malam hari dengan persaingan yang berlangsung sengit, Turnamen Bola Voli…

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026

Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

October 2, 2026

PTUN Pekanbaru Gelar Diskusi “Dinamika Pengaturan Keuangan Negara dalam Pengelolaan BUMN”

October 2, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas
  • Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan
  • Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina
  • PTUN Pekanbaru Gelar Diskusi “Dinamika Pengaturan Keuangan Negara dalam Pengelolaan BUMN”
  • Tiga Tahun Berkiprah, BPHPI Refleksikan Perjalanan dan Tantangan Hakim Perempuan di Era Digital

Recent Comments

  1. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  2. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  5. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.