Bayangkan seorang pencari keadilan yang sudah berbulan-bulan berperkara. Ia membayar panjar biaya, menghadiri sidang demi sidang, menghadirkan saksi, lalu pulang membawa putusan yang menyatakan gugatannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO) karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Pokok sengketanya tidak disentuh dalam pertimbangan putusan. Ia harus kembali ke titik nol, mendaftar ke pengadilan lain, membayar panjar lagi, dan menunggu sidang dari awal. Bagi pihak yang menggugat keputusan pejabat tata usaha negara, kerugiannya bisa lebih fatal. Tenggat 90 hari dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara terus berjalan selama perkaranya tertahan di pengadilan yang keliru. Ketika akhirnya tiba di…
Read More