Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan

November 4, 2026

Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan

November 4, 2026

Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh

November 4, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

Azalia Purbayanti SabanaBy Azalia Purbayanti SabanaNovember 3, 2026 · 16:15 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam perkara perdata, bukti surat sering kali menjadi salah satu alat bukti yang paling menentukan. Dokumen berupa surat keterangan, keputusan pejabat, berita acara, sertifikat, hingga dokumen administrasi lainnya kerap diajukan para pihak untuk memperkuat dalil gugatan maupun bantahan. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dokumen tersebut diduga lahir melalui prosedur yang tidak benar, diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, atau memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Situasi demikian menghadirkan pertanyaan penting bagaimana seharusnya hakim perdata bersikap ketika dalam pemeriksaan persidangan ditemukan indikasi maladministrasi dalam suatu bukti surat? Pertanyaan ini tidak sederhana. Di satu sisi, hakim berkewajiban memeriksa dan menilai alat bukti secara cermat untuk menemukan kebenaran berdasarkan hukum. Di sisi lain, hakim perdata tidak dapat mengambil alih kewenangan lembaga administrasi, Ombudsman, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun peradilan tata usaha negara dalam melakukan pemeriksaan dan pembatalan produk administrasi.

Dokumen Resmi Tidak Selalu Menjamin Kebenaran Materiil

Selama ini, dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sering dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi karena memuat kop surat, nomor registrasi, tanda tangan pejabat, dan stempel resmi. Akan tetapi, keberadaan unsur-unsur formal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh isi dokumen benar secara materiil. Sebuah surat dapat saja diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi didasarkan pada data yang keliru. Sebaliknya, suatu dokumen mungkin memuat informasi yang benar, tetapi proses penerbitannya tidak memenuhi ketentuan administrasi yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Di sinilah hakim perlu membedakan antara keabsahan formal dokumen, kebenaran materiil isi dokumen, dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh dokumen tersebut.

Dalam hukum pembuktian perdata, alat bukti surat diatur antara lain dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 KUHPerdata. Sementara itu, mengenai akta autentik, Pasal 1868 KUHPerdata menentukan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. Dengan demikian, status sebagai dokumen resmi harus diuji berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena dokumen tersebut tampak formal.

Maladministrasi Harus Dibedakan dari Pemalsuan Dokumen

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa maladministrasi tidak selalu identik dengan pemalsuan dokumen. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau orang perseorangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang sebagaimana tercermin dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Oleh karena itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam sebuah surat, hakim tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan atau tindak pidana. Hakim harus terlebih dahulu menilai fakta yang terungkap di persidangan dan menentukan relevansinya terhadap perkara perdata yang sedang diperiksa.

Baca Juga  Perkuat Profesionalitas Hakim PA, Badan Strajak DIklat Kumdil MA RI Selenggarakan Pelatihan Eksekusi bagi PA se-Wilayah PTA Padang

Hakim Wajib Menguji Kekuatan Pembuktian Surat

Ketika salah satu pihak mengajukan bukti surat yang diduga mengandung maladministrasi, hakim tidak seharusnya menerima dokumen tersebut secara otomatis hanya karena diterbitkan oleh instansi pemerintah. Hakim perlu menelusuri sejumlah aspek penting. Pertama, apakah pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, apakah penerbitan dokumen telah melalui prosedur yang diwajibkan, termasuk verifikasi data dan pemenuhan persyaratan administrative. Ketiga, apakah isi dokumen sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Keempat, apakah dokumen tersebut mempunyai hubungan langsung dengan objek sengketa dan dalil yang harus dibuktikan. Kelima, apakah terdapat bukti lain yang mendukung atau justru membantah kebenaran isi dokumen tersebut. Pemeriksaan tersebut penting agar hakim tidak terjebak pada formalitas dokumen, tetapi tetap berpegang pada hukum pembuktian. secara objektif dan menyeluruh.

Asas Hakim Pasif Bukan Berarti Hakim Harus Membiarkan Ketidakadilan

Dalam perkara perdata dikenal asas hakim pasif, yaitu hakim pada prinsipnya memeriksa perkara berdasarkan ruang lingkup sengketa yang ditentukan para pihak. Hakim tidak boleh menciptakan sengketa baru atau memberikan sesuatu yang tidak diminta di luar batas yang diperbolehkan hukum. Namun, asas tersebut tidak boleh dimaknai bahwa hakim hanya menjadi penonton ketika terdapat persoalan serius dalam alat bukti. Hakim tetap mempunyai kewajiban untuk memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan secara sah.

Hakim dapat meminta penjelasan mengenai bukti yang dipersoalkan, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan tanggapan, serta mempertimbangkan dokumen pembanding sepanjang sesuai dengan hukum acara. Asas hakim pasif harus ditempatkan secara proporsional. Para pihak harus bertanggung jawab membuktikan dalilnya, sedangkan hakim bertanggung jawab menilai pembuktian tersebut secara adil dan berdasarkan hukum.

Jika Terbukti Ada Penyimpangan, Apa yang Harus Diputus Hakim?

Persoalan berikutnya adalah menentukan akibat hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa suatu bukti surat diterbitkan melalui prosedur yang menyimpang atau memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Dalam hal ini, hakim harus melihat apakah penyimpangan tersebut berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian dokumen dan apakah berpengaruh terhadap hak keperdataan yang menjadi objek sengketa.

Jika penyimpangan hanya berkaitan dengan kelemahan administratif yang tidak memengaruhi substansi maupun relevansi dokumen, hakim harus menjelaskan mengapa dokumen tersebut dapat atau tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti. Namun, apabila terbukti bahwa dokumen tersebut didasarkan pada data yang tidak benar, diterbitkan tanpa kewenangan, atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang menentukan keabsahannya, hakim dapat menilai bahwa dokumen tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil pihak yang mengajukannya.

Baca Juga  Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

Hakim tidak boleh serta-merta membatalkan keputusan administrasi atau produk hukum instansi lain apabila pembatalan tersebut merupakan kewenangan mekanisme administrasi atau peradilan tata usaha negara. Dalam rumusan kamar perdata yang dimuat dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, terdapat pedoman bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat menyatakan sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apabila didasarkan pada alas hak yang tidak sah. Dengan kata lain, hakim tetap dapat menilai apakah suatu dokumen mampu membuktikan hak keperdataan seseorang, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga yang menerbitkan atau menguji produk administrasi tersebut.

Pertimbangan Hakim Harus Menjelaskan Alasan Hukum

Dalam praktik, kualitas putusan tidak hanya ditentukan oleh amar yang dijatuhkan, tetapi juga oleh pertimbangan hukum yang menjelaskan bagaimana hakim sampai pada kesimpulan tersebut. Apabila suatu dokumen dipersoalkan karena diduga mengandung maladministrasi, pertimbangan hakim idealnya memuat Kedudukan dan jenis dokumen yang diajukan sebagai alat bukti, Kewenangan pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen, Fakta mengenai prosedur penerbitan yang terungkap di persidangan, Hubungan dokumen dengan objek dan pokok sengketa, Akibat hukum penyimpangan terhadap kekuatan pembuktian dan hak keperdataan para pihak.

Sebagai contoh, apabila sebuah surat keterangan dari instansi pemerintah dijadikan dasar untuk mengklaim hak keperdataan, tetapi dalam persidangan terbukti bahwa surat tersebut diterbitkan berdasarkan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hakim dapat mempertimbangkan bahwa surat tersebut tidak cukup membuktikan hak yang didalilkan. Pertimbangan tersebut tentu harus didukung alat bukti yang sah, kesempatan bagi para pihak untuk memberikan tanggapan, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hakim Tidak Boleh Menjadi Pembenar Dokumen yang Bermasalah

Pada akhirnya, persoalan maladministrasi dalam bukti surat perkara perdata merupakan ujian terhadap ketelitian dan integritas hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Hakim tidak boleh menjadikan asas hakim pasif sebagai alasan untuk mengabaikan indikasi penyimpangan yang telah terungkap dalam persidangan. Sebaliknya, hakim juga tidak boleh menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk mengambil alih kewenangan administratif yang bukan menjadi kompetensinya. Keseimbangan harus dibangun antara kewajiban menilai alat bukti, perlindungan hak keperdataan para pihak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap pembagian kewenangan antarlembaga. Sebab, dokumen yang secara formal diterbitkan oleh pejabat pemerintah belum tentu secara materiil mampu membuktikan suatu hak. Sebaliknya, adanya kesalahan administrasi juga tidak selalu berarti seluruh akibat hukum dokumen tersebut otomatis gugur. Yang harus dilakukan hakim adalah menguji, menilai, dan menjelaskan akibat hukumnya secara proporsional. Hakim tidak boleh menjadi pembenar atas dokumen yang secara hukum diragukan, tetapi juga tidak boleh menjadi pemeriksa administratif yang melampaui kewenangannya.

Azalia Purbayanti Sabana
Kontributor
Azalia Purbayanti Sabana
Hakim Pengadilan Agama Parigi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum acara perdata Hukum Pembuktian kewenangan hakim Maladministrasi Ombudsman peradilan perdata SEMA Nomor 10 Tahun 2020
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

November 4, 2026

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

November 3, 2026

Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

November 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan

By TaufikurrahmanNovember 4, 20261

Hukum lingkungan tidak cukup dipahami melalui teks dan norma. Ia juga harus dibaca melalui kenyataan…

Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan

November 4, 2026

Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh

November 4, 2026

Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

November 4, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  • Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan
  • Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh
  • Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara
  • Kodiklat TNI Kunjungi BSDK MA, Pelajari Sistem Pendidikan dan Pembentukan Kompetensi Hakim Militer

Recent Comments

  1. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  2. Abdul Mustopa on MOVE!
  3. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  4. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  5. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.