Penyelesaian perkara di Mahkamah Agung diatur oleh batas waktu paling lama 250 hari, dihitung sejak berkas diterima hingga dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara, yang berlaku bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali, kecuali undang-undang menentukan lain.
Tentunya, angka 250 hari berpijak pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta keyakinan bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur adalah syarat pelayanan yang prima.
Sebelumnya, SK Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 memberi waktu maksimal satu tahun. Hasil stock opname berkas perkara menunjukkan rata-rata penyelesaian perkara sudah dapat ditekan di bawah target, sehingga batas yang lama dianggap tidak lagi relevan.
Dua hal perlu dicatat dalam SK ini, hari berarti hari kalender. Dan hitungan dimulai dari penerimaan berkas, bukan dari saat majelis menerima berkas, sehingga 250 hari adalah seluruh perjalanan perkara.
Penanganan perkara di Mahkamah Agung berjalan melalui sembilan tahap berurutan, masing-masing dengan penanggung jawab dan batas waktunya sendiri.
Perjalanan suatu perkara dimulai dari penerimaan berkas oleh unit kerja penerima surat (biro umum), disusul penelaahan kelengkapan dan syarat formal oleh Direktorat Pranata dan Tata Laksana, lalu registrasi oleh Kepaniteraan Muda perkara, termasuk pemberian nomor register dan penyiapan lembar pendapat. Memasuki tahap keempat, Ketua Mahkamah Agung menetapkan kamar yang mengadili, Ketua Kamar menetapkan majelis, dan berkas didistribusikan.
Ketua Majelis kemudian menetapkan hari musyawarah dan ucapan. Majelis hakim membaca berkas, bermusyawarah, dan mengucapkan putusan. Setelahnya putusan diminutasi, yakni disusun, dikoreksi, dan ditandatangani, sebelum berkas dan salinan putusan dikirim kembali ke pengadilan pengaju.
Tahap 4 sampai 7, yakni proses majelis hakim yang berada di tengah rangkaian dan menjadi jantung penanganan suatu perkara. Tiga tahap sebelumnya bersifat administratif, sedangkan dua tahap terakhir memastikan putusan menjadi berkas yang utuh dan sampai ke tujuannya.
Kepaniteraan memonitor dan melaporkan kepatuhan terhadap jangka waktu ini secara berkala kepada Ketua Mahkamah Agung, yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk memberikan penghargaan maupun sanksi atas tingkat kepatuhan.
Kepastian jadwal tersebut berawal dari adanya sistem kamar. Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013, setiap Ketua Kamar menetapkan majelis dan jadwal hari musyawarah dan ucapan di lingkungan kamar yang dipimpinnya.
Kepaniteraan menyampaikan berkas kepada Ketua Majelis paling lama 3 hari kerja setelah majelis ditetapkan, dan Ketua Majelis membuat surat penetapan hari musyawarah dan ucapan paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima. Hari musyawarah itu sendiri ditetapkan paling lama 3 bulan sejak berkas diterima Ketua Majelis, kecuali undang-undang menentukan jangka yang lebih cepat. Salinan bundel B kemudian dibagikan kepada setiap anggota majelis paling lambat 3 hari kerja setelah hari musyawarah ditetapkan.
Panitera Mahkamah Agung menghimpun seluruh jadwal itu dan melaporkannya secara berkala kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui sistem informasi Kepaniteraan.
Jangka waktu dalam SK adalah batas maksimal. Aturan tersebut tidak menetapkan waktu paling singkat. Pada tahap pembacaan berkas, majelis diberi waktu paling lama 90 hari untuk perkara umum, 60 hari untuk perkara yang menarik perhatian publik, dan 9 hari untuk perkara khusus yang batas waktunya ditentukan undang-undang. Bagi perkara pidana dengan terdakwa ditahan, waktunya mengikuti sisa masa tahanan.
Dalam rentang waktu itu, majelis bekerja melalui tiga langkah yang saling berkaitan. Pertama, berkas diperiksa untuk melihat kemungkinan konflik kepentingan. Hakim yang mendapati kemungkinan tersebut wajib menolak memeriksa dan mengembalikan berkas kepada Ketua Kamar. Kedua, setiap hakim menuangkan pendapatnya secara tertulis dalam lembar pendapat (adviesblad) yang dibawa ke sidang musyawarah.
Ketiga, penyusunan konsep putusan tidak harus menunggu hari musyawarah. Dengan dokumen elektronik yang tersedia, konsep dapat mulai disusun sejak dokumen diterima, sehingga konsep sudah siap ketika majelis bermusyawarah.
Setelah musyawarah dan ucapan, putusan belum selesai. Putusan harus melalui tahapan minutasi, yaitu proses penyusunan putusan oleh Panitera Pengganti, mencakup pengetikan konsep, koreksi, penandatanganan, pembuatan dan pengiriman salinan, hingga publikasi putusan.
Koreksi atas putusan dilakukan secara berlapis. Panitera Pengganti wajib memastikan format sesuai template, kesesuaian data, dan tidak ada salah ketik. Hakim Agung Pembaca Pertama memastikan kebenaran data dan kelengkapan pertimbangan hukum dan amar. Ketua Majelis kemudian memeriksa kelengkapan pertimbangan dan amar sebelum majelis dan Panitera Pengganti menandatangani.
Untuk perkara pada umumnya, tahapan koreksi diberi ruang 30 hari bagi Panitera Pengganti serta masing-masing 20 hari bagi Hakim Agung Pembaca Pertama dan Ketua Majelis. Untuk perkara yang menarik perhatian publik, tahapan tersebut diakselerasi menjadi 3 hari, 2 hari, dan 2 hari. Setelah ditandatangani, putusan diunggah ke Direktori Putusan.
SK 214/2014 mengenal kategori perkara menarik perhatian publik, yaitu perkara yang berdampak pada eksistensi lembaga negara, tatanan hukum dan keadilan, politik, atau perekonomian sehingga menjadi pembahasan intensif di masyarakat. Kategori ini ditentukan oleh kriteria perkara, bukan oleh siapa pihaknya.
Untuk kategori ini, batas waktu sejumlah tahap dipersingkat secara bermakna.
Registrasi, yang untuk perkara umum diberi waktu 13 hari, menjadi 1 hari. Penetapan majelis oleh Ketua Kamar turun dari 2 hari menjadi 1 hari, dan penyampaian berkas ke majelis dari 3 hari menjadi 1 hari. Pembacaan berkas dipersingkat dari 90 hari menjadi 60 hari, minutasi pada tahap 8 dari 98 hari menjadi 11 hari, dan pengiriman berkas serta salinan putusan dari 14 hari menjadi 1 hari.
Pembedaan ini menunjukkan bahwa kecepatan yang diatur adalah kecepatan yang berjenjang dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan percepatan yang dilakukan sesuka hati.
Ketepatan waktu tidak mungkin dijaga hanya dengan peraturan, tetapi juga membutuhkan sistem yang matang. SK 214/2014 menegaskan bahwa pelaksanaan hal tersebut didukung pula oleh pemanfaatan teknologi dan sistem informasi perkara yang dikelola Kepaniteraan.
Semangat itu juga diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, yang mengubah Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Perma ini menetapkan bahwa upaya hukum dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (Pasal 28A) dan, sejalan dengan SK 214/2014, mendefinisikan hari sebagai hari kalender (Pasal 1 angka 12).
Sistem penyelesaian perkara di Mahkamah Agung ini mampu memadukan dua hal yang mungkin kerap dipertentangkan, yakni kepastian waktu dan kecermatan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

